Syariat islam telah mewajibkan zakat pada harta kita dan diantaranya adalah hasil pertanian yang dikeluarkan ketika panen atau setelah panen. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya) :
Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS Al-An’aam: 141)
Namun tentunya juga syariat menetapkan syarat-syarat yang harus diperhatikan setiap muslim yang ingin berzakat. Diantara syarat kewajiban zakat hasil pertanian dan perkebunan adalah:
- Berbentuk biji atau buah-buahan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri yang berbunyi:
Tidak ada pada biji-bijian dan kurma zakat hingga mencapai lima wasaq (HR. Bukhari no.1459, Muslim no.979 )
- Dapat ditakar atau ditimbang, karena ukuranya dengan wasaq sehingga yang tidak ditakar dan ditimbang tidak diwajibkan zakat padanya.
- Dapat disimpan lama (Muddakhar), seperti gandum, beras, jagung, kurma, anggur kering dll.
- Tumbuh ditanam manusia dan memiliki pemilik.
- Mencapai nishab (standar zakat), yaitu seukuran 5 wasaq yang setara dengan 300 sha’ atau 750 kg (apabila satu sha’ = 2,5 kg), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :
Tidak ada dibawah lima wasaq zakat (HR. Bukhari no.1447, Muslim no.979)
Apabila memenuhi syarat-syarat diatas maka ketika panen atau setelahnya wajib dikeluarkan zakat bila tanpa pembiayaan pengairan atau tadah hujan 1/10 atau (10%) dari hasil panen dan bila dengan adanya pembiayaan pengairan maka dikenakan 1/20 atau 5 % dari hasil panen. Hal ini dijelaskan dalam sabda beliau Shallallahu’alaihi Wasallam :
Pada pertanian yang disirami langit (hujan) dan mata air atau pengairan yang tidak membutuhkan pembiayaan maka sepersepuluh (10 %) dan yang disirami dengan pengairan yang butuh pembiayaan maka seperduapuluh (5 %). (HR Al-Bukhari no.1483)
Ukuran ini apabila tidak tercampur kedua system pengairan ini. Apabila tercampur antara tadah hujan dengan pengairan dengan biaya dalam satu usaha penanaman maka dapat dirinci sebagai berikut:
Apabila seimbang antara tadah hujan dengan pengairan dengan pembiayaan maka diambil 3/40 atau 7,5 % sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni (4/165) dan ada yang menukilkan ijma’ ulama atas hal ini.
—-
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel UstadzKholid.Com