Zakat Pertanian/Tanaman

Syariat islam telah mewajibkan zakat pada harta kita dan diantaranya adalah hasil pertanian yang dikeluarkan ketika panen atau setelah panen. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya) :

Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS Al-An’aam: 141)

Namun tentunya juga syariat menetapkan syarat-syarat yang harus diperhatikan setiap muslim yang ingin berzakat. Diantara syarat kewajiban zakat hasil pertanian dan perkebunan adalah:

  1. Berbentuk biji atau buah-buahan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri yang berbunyi:

Tidak ada pada biji-bijian dan kurma zakat hingga mencapai lima wasaq (HR. Bukhari no.1459, Muslim no.979 )

  1. Dapat ditakar atau ditimbang, karena ukuranya dengan wasaq sehingga yang tidak ditakar dan ditimbang tidak diwajibkan zakat padanya.
  2. Dapat disimpan lama (Muddakhar), seperti gandum, beras, jagung, kurma, anggur kering dll.
  3. Tumbuh ditanam manusia dan memiliki pemilik.
  4. Mencapai nishab (standar zakat), yaitu seukuran 5 wasaq yang setara dengan 300 sha’ atau 750 kg (apabila satu sha’ = 2,5 kg), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :

Tidak ada dibawah lima wasaq zakat (HR. Bukhari no.1447, Muslim no.979)

Apabila memenuhi syarat-syarat diatas maka ketika panen atau setelahnya wajib dikeluarkan zakat bila tanpa pembiayaan pengairan atau tadah hujan 1/10 atau (10%) dari hasil panen dan bila dengan adanya pembiayaan pengairan maka dikenakan 1/20 atau 5 % dari hasil panen. Hal ini dijelaskan dalam sabda beliau Shallallahu’alaihi Wasallam :

Pada pertanian yang disirami langit (hujan) dan mata air atau pengairan yang tidak membutuhkan pembiayaan maka sepersepuluh (10 %) dan yang disirami dengan pengairan yang butuh pembiayaan maka seperduapuluh (5 %). (HR Al-Bukhari no.1483)

Ukuran ini apabila tidak tercampur kedua system pengairan ini. Apabila tercampur antara tadah hujan dengan pengairan dengan biaya dalam satu usaha penanaman maka dapat dirinci sebagai berikut:

Apabila seimbang antara tadah hujan dengan pengairan dengan pembiayaan maka diambil 3/40 atau 7,5 % sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni (4/165) dan ada yang menukilkan ijma’ ulama atas hal ini.

—-

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel UstadzKholid.Com

By Abu Muhammad bin Saleh Dikirimkan di Fikih