Panduan Praktis Zakat Fithri

Zakat secara bahasa berarti an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.

Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.[1] Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ naluri. An Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut dengan “fithroh[2]. Istilah ini digunakan oleh para pakar fikih.

Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.[3] Lanjut membaca

By Abu Muhammad bin Saleh Posted in Fikih

Wajibkah Membagi Rata Zakat Kepada Semua Golongan Penerima Zakat?

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah, “Para ulama berselisih pendapat berkenaan dengan delapan golongan yang berhak menerima zakat, apakah wajib menyerahkan harta zakat kepada setiap golongan atau boleh diserahkan kepada sebagian golongan saja yang memungkinkan untuk diberikan kepadannya? Dalam masalah ini ada dua pendapat:

Pertama: Wajib menyerahkannya kepada semua golongan dan ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i dan jama’ah para ulama.

Kedua: Tidak wajib menyerahkannya kepada semua golongan, bahkan boleh membagikannya kepada satu golongan saja dan menyerahkan semua harta zakat kepada mereka walaupun ada golongan yang lain. Dan ini adalah pendapat Imam Malik dan beberapa orang dari kaum Salaf dan khalaf, di antara mereka ‘Umar, Hudzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliyah, Sa’id bin Zubair dan Maimun bin Mihran. Berkata Ibnu Jarir, ‘Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu.’ Berdasarkan pendapat ini, maka tujuan penyebutan golongan-golongan tersebut dalam ayat ini adalah untuk menerangkan tentang golongan yang berhak menerima zakat bukan untuk menjelaskan kewajiban membagikannya kepada semua golongan tersebut.”

———–

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]

http://almanhaj.or.id/content/914/slash/0

By Abu Muhammad bin Saleh Posted in Fikih

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

 

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Golongan yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan yang telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (Qs. At Taubah: 60) Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama”, ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Lanjut membaca

By Abu Muhammad bin Saleh Posted in Fikih

Zakat Peternakan/Hewan Ternak

Jenis hewan ternak yang terkena zakat

Hewan ternak yang terkena zakat ada tiga jenis, yaitu unta, sapi, dan kambing/ domba.

Unta meliputi unta ‘irab (unta Arab) yang berpunuk satu dan unta bakhathi1 yang berpunuk dua. Sapi meliputi seluruh jenis sapi ternak dan kerbau. Ibnul Mundzir t telah menukil ijma’ ulama dalam Al-Ijma’ (no. 91) bahwa kerbau termasuk jenis sapi yang terkena zakat. Syaikhul Islam t menukilnya dari Ibnul Mundzir t dalam Majmu’ Fatawa (25/37).

Ibnu Qudamah t berkata dalam Al-Mughni (2/373): “Kami tidak mengetahui khilaf dalam hal ini.” Adapun sapi liar/banteng, tidak dikenai zakat menurut Ibnu Qudamah t beserta jumhur (mayoritas) ulama. Hujjahnya, sapi liar/banteng tidak termasuk binatang ternak seperti halnya binatang liar lainnya yang tidak terkena zakat.

Kambing meliputi kambing biasa dan domba/biri-biri.

Tidak ada khilaf di kalangan fuqaha’ bahwa kambing dan domba disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat. Demikian pula seluruh jenis sapi dan kerbau yang beragam jenisnya disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat. Juga seluruh jenis unta yang beragam jenisnya disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat.

Adapun yang berbeda jenis tidak disatukan antara satu dengan yang lainnya dan tidak ada khilaf pula dalam hal ini. Maka kambing tidak disatukan dengan sapi dan unta dalam perhitungan nishab dan zakat.

Perlu diketahui bahwa memelihara hewan ternak ada beberapa tujuan: Lanjut membaca

By Abu Muhammad bin Saleh Posted in Fikih

Zakat Pertanian/Tanaman

Syariat islam telah mewajibkan zakat pada harta kita dan diantaranya adalah hasil pertanian yang dikeluarkan ketika panen atau setelah panen. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya) :

Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS Al-An’aam: 141)

Namun tentunya juga syariat menetapkan syarat-syarat yang harus diperhatikan setiap muslim yang ingin berzakat. Diantara syarat kewajiban zakat hasil pertanian dan perkebunan adalah: Lanjut membaca

By Abu Muhammad bin Saleh Posted in Fikih

Panduan Zakat Emas, Perak dan Mata Uang

Zakat Emas dan Perak

Jika emas dan perak serta pemiliknya telah memenuhi syarat-syarat zakat, lalu ditambah dengan memenuhi nishob dan telah mencapai haul (masa satu tahun hijriyah[1]), maka wajib ketika itu untuk mengeluarkan zakat. Emas dan perak tersebut nantinya akan dikeluarkan zakatnya setiap tahun sekali. Lanjut membaca

By Abu Muhammad bin Saleh Posted in Fikih

Syarat-Syarat Zakat

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Kita tahu bersama bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Orang yang sudah berkecukupan dan memiliki kelebihan harta dan memenuhi syarat dikenai kewajiban zakat, sudah seharusnya menjalankan rukun Islam yang satu ini. Namun tidak sedikit yang lalai dari kewajiban harta yang ia miliki. Sudah seharusnya kita mengetahui tentang ketentuan syariat Islam mengenai zakat. Sehingga bisa mendatangkan keberkahan bagi harta kita. Semoga pembahasan mengenai zakat dapat bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Lanjut membaca

By Abu Muhammad bin Saleh Posted in Fikih

Kedudukan Zakat dalam Agama Islam

Zakat adalah salah satu rukun Islam dan salah satu kewajibanya. Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ, شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ, وَإِقَامِ الصَّلاَةِ, وَإيِْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصِيَامِ رَمَضَانَ.

“Islam didirikan di atas lima dasar, yaitu bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berhaji ke Baitullah, dan puasa pada bulan Ramadhan.” [1]

Dan telah disebutkan secara bergandengan dengan shalat dalam delapan puluh dua ayat. Lanjut membaca

By Abu Muhammad bin Saleh Posted in Fikih

Izin Suami bagi Istri yang Ingin Menjalankan Puasa Sunnah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Dalam melaksanakan puasa Sunnah, ada suatu aturan yang mesti diperhatikan oleh wanita muslimah. Aturan yang dimaksud adalah ia harus meminta izin pada suaminya ketika ingin menjalankan puasa sunnah. Keterangan selengkapnya silakan disimak dengan seksama dalam risalah berikut. Lanjut membaca

By Abu Muhammad bin Saleh Posted in Fikih