Buku Tamu

Assalaamu’alaykum wa rahmatullahi wa barakaatuh

Selamat datang di Blog saya. Blog ini dibuat dengan tujuan: mengumpulkan berbagai artikel di internet yang bertema Aqidah, Fikih dan Akhlak secara sistematis. Saya berharap agar suatu saat Blog ini menjadi seperti sebuah Ensiklopedia Islam yang Ringkas tapi Komprehensif dari  segi cakupan bab-babnya baik dalam bidang Aqidah, Fikih maupun Akhlak sehingga Praktis dan Cocok dibaca oleh umumnya masyarakat Indonesia. Tema Blog ini terinspirasi oleh Website Ad-Durar As-Sunniyyah yang diketuai oleh Syaikh ‘Alwi bin Abdul Qadir As-Saqqaf.

Saya -insya Allah- akan menampilkan artikel-artikel dalam bidang aqidah menyesuaikan  [isinya tidak mesti sama -ed] dengan daftar isi yang ada dalam buku “Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah” karya ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, untuk Fiqh saya akan sesuaikan dengan daftar isi yang ada dalam “Shahih Fikih Sunnah” karya Syaikh Abu Malik, untuk  Akhlak  akan saya sesuaikan dengan daftar isi di kitab “Mausu’ah Nadhrah An-Na’im” terbitan Saudi Arabia sehingga diharapkan pada akhirnya akan terbentuk blog yang bisa memberikan gambaran terhadap Aqidah, Fikih dan Akhlak Islam secara umum walau tidak secara mendetail. Jika materi yang anda cari tidak ada di Blog ini, silakan menggunakan Search Engine Islami yang dirancang untuk mencari materi-materi keislaman dari berbagai Blog dan Website Islami.

Untuk memudahkan pembaca mencari materi sesuai kebutuhan maka berikut saya buatkan beberapa menu yang bisa dinikmati lewat blog ini:

1. Aqidah

2. Fikih

3. Akhlak

4. Bahasa Arab

5. Doa dan Dzikir

Blog ini akan terus di update tiap hari  -insyaa Allah-…

Blog ini saya dedikasikan -terutama- untuk saudara-saudaraku yang tidak memiliki cukup waktu untuk sering hadir di Majelis Ilmu. Semoga apa yang sedikit ini bisa bermanfaat bagi saya dan para pengunjung Blog di dunia dan akhirat…


44 comments on “Buku Tamu

    • Wa’alaykumussalaam.

      Silakan, dengan senang hati n_n

      Blog ana pada hakikatnya juga adalah Copy-Paste artikel2 dari Blog lain tapi artikel2nya ana buat menjadi sistematis [sesuai urutan2 bab2 dalam buku Aqidah, Fikih dan Akhlak], ana ga asal comot artikel tanpa rencana. Blog ana dibuat bukan untuk banyak2an dan lengkap2an artikel. Jadi, ga semua masalah Aqidah, Fikih dan Akhlak ana masukkan ke Blog ini. Blog ini dibuat dengan tujuan lebih kepada upaya memahamkan dasar2 Aqidah, Fikih dan Akhlak secara ringkas, sistematis dan komprehensif walau tidak detail dan tidak terlalu luas cakupan bahasannya. Mudah2an Proyek Blog ini berjalan lancar sehingga diharapkan para pembaca Blog bisa mengetahui dasar2 Aqidah, Fikih dan Akhlak secara umum…

      Wa fiika baarakallah

  1. ASSALAMU’LAIKUM
    Salam silaturahmi”Smoga smua ini membawa berkah dan manfaat buat kita”ISLAM”amiin..
    ane numpang dwnload buku2 nya “Insya ALLAH..
    Wassalam

  2. di artikel “Meninggalkan Shalat Sunnah Rawatib Bila Sudah Dikumandangkan Iqamah” ada spt ini:

    Hadits_hadits di atas menunjukkan bahwa seseorang muslim bila mendengar iqamah, maka tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan shalat sunnah; baik itu shalat sunnah rawatib, seperti shalat sunnah shubuh, zhuhur, ashar atau yang lainnya, di dalam atau di luar masjid, baik ia dalam keadaan khawatir ketinggalan rakaat pertama atau tidak khawatir.

    berarti u/ qt yg shalat d rumah, kalau sudah terdengar iqomah tdk boleh mengerjakan shalat sunnah rawatib?? (kalau blm mulai shalat rawatib).. jazaakumullahu khoyron.. (‘afwan komen disini, d bawah postingn tdk bisa..

  3. Kalo untuk orang2 yang shalat wajibnya di rumah [biasanya wanita yg shalat di rumah kan? Karena memang sunnahnya adalah wanita itu shalat di rumah, adapun laki2 maka berjama’ah di Masjid], maka boleh tetap melanjutkan shalat rawatib karena sebagian Ulama menjelaskan ‘illat [sebab] larangan tersebut adalah agar orang yang shalat di Masjid bisa mendapat takbiratul ihram bersama Imam Masjid [walau ada perbedaan pendapat di kalangan Ulama dalam hal ini-ed]. Tentu keadaan semacam ini tak akan terpenuhi oleh orang [misal: wanita] yang shalat dirumah maka boleh bagi orang yang shalat wajibnya di rumah untuk tetap melanjutkan shalat sunnah rawatibnya sampai selesai walau iqamah telah dikumandangkan.

    Mungkin Anda sedikit bingung dengan kalimat ini ya? “di dalam atau di luar masjid”, yang dimaksud dalam kalimat itu adalah -wallahua’lam-: Jika seorang lelaki -yg menurut pendapat terkuat adalah wajib shalat berjama’ah di masjid- melaksanakan shalat sunnah rawatib dirumah [karena memang shalat sunnah itu afdhalnya memang dikerjakan di rumah, walau ada pengecualian dalam hal ini-ed] sebelum shalat jama’ah ditegakkan maka ketika dia mendengar iqamah dikumandangkan, hendaknya dia mengehentikan shalat rawatibnya dan langsung menuju Masjid untuk shalat berjama’ah. Inilah maksudnya.

    Mudah2an saya tidak salah tangkap dengan pertanyaan Anda dan semoga jawaban saya jelas. Terima kasih…

  4. PEMBERITAHUAN UNTUK PARA PENGUNJUNG BLOG:

    Maaf, minggu2 belakangan ini saya tidak pernah meng-update blog ini karena ada kesibukan lain, ditambah lagi koneksi internet di kost saya diputus untuk sementara waktu. Harap maklum…

    Mudah2an di lain waktu, aktifitas nge-Blog ini bisa saya sambung lagi. Terima kasih…

  5. Assalammu’alaikum ….. Alhamdulillah….saya bisa ikut belajar d situs ini semoga manfaat bagi para pemula……dan saya termasuk pemula,dan sangat membantu sekali pengetahuan nya bagi diri saya, syukron…Wass

  6. PEMBERITAHUAN UNTUK PARA PENGUNJUNG BLOG:
    Maaf, minggu2 belakangan ini saya tidak pernah meng-update blog ini karena ada kesibukan lain, ditambah lagi koneksi unlimited internet di tempat biasa saya ‘mangkal’ kembali diputus. Mudah2an di lain waktu, aktifitas nge-Blog ini bisa saya sambung lagi. Terima kasih…

  7. Ping-balik: DO’A DAN DZIKIR « Asmawi Salafi

  8. Ping-balik: KAIDAH MEMAHAMI NAMA DAN SIFAT ALLAH « Asmawi Salafi

  9. Assalam……., Alhamdulillah terimakasih akhirnya saya bisa menemukan blog mas yang Insyaallah sangat bermanfaat bagi semua yang mau belajar, dan smg mas selalu diberi keberkahan hidup amiiin

Tinggalkan komentar