[Edisi Lengkap]: Berbakti Kepada Kedua Orang Tua

Tidak diragukan lagi bahwasanya seorang muslim harus benar-benar memperhatikan hak-hak orang tua, karena Allah begitu memperhatikan hak-hak orang tua. Allah dalam banyak ayat telah mewasiatkan agar kita berbakti kepada kedua orang tua.

Asy-Syaukani berkata, “Allah telah menyebut perintah untuk berbuat baik kepada kedua orangtua setelah menyebutkan perintah untuk beribadah kepada-Nya karena mereka berdua adalah sebab yang dzohir akan adanya sang anak (di muka bumi ini), dan Allah menggandengkan perintah untuk berbuat baik kepada mereka berdua dengan perintah untuk bertauhid kepada-Nya sebagai peringatan akan besarnya hak mereka berdua yang telah diketahui bersama, demikian juga Allah dalam ayat yang lain telah menggandengkan perintah untuk bersyukur kepada-Nya dengan syukur kepada kedua orangtua sebagaimana dalam firmanNya

{أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ }

((Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang tuamu))”[1]

 

Allah telah menggambarkan bagaimana beratnya seorang ibu dalam firmannya :

 

}وَوَصَّيْنَا الْأِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ{ (لقمان:14)

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Lukman 31:14)

}وَوَصَّيْنَا الْأِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْراً{ (الاحقاف:15)

Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (QS. Al Ahqoof 46:15)

Syaikh Abdulmuhsin Al-Qosim berkata , ((Ibumu (yang selama sembilan bulan) mengandungmu dalam keadaan lemah, dan semakin bertambah kelemahannya, dengan kesakitan yang selalu dialaminya, semakin engkau tumbuh maka semakin terasa berat yang dirasakannya dan semakin lemah tubuhnya. Kemudian tatkala akan melahirkanmu ia mempertaruhkan nyawanya dengan sakit yang luar biasa, ia melihat kematian dihadapannya namun ia tetap tegar demi engkau. Tatkala engkau lahir dan berada di sisinya maka hilanglah semua rasa sakit itu, ia memandangmu dengan penuh kasih sayang, ia meletakkan segala harapannya kepadamu.  Kemudian ia bersegera sibuk mengurusmu siang dan malam dengan sebaik-baiknya dipangkuannya, makananmu adalah susunya, rumahmu adalah pangkuannya, kendaraanmu adalah kedua tangannya. Ia rela untuk lapar demi mengenyangkanmu, ia rela untuk tidak tidur demi menidurkanmu, ia mendahulukan kesenanganmu di atas kesenangannya. Ia sangat sayang kepadamu, sangat mengasihimu.

Ingatlah bagaimana masa kecilmu…

Engkau menganggapnya adalah segalanya jika ia berada di sisimu, jika ia tidak berada di sisimu maka hanya ialah yang engkau panggil-panggil namanya, engkau tidak akan tenang dan berhenti dari tangismu hingga engkau melihatnya, jika mendapati hal yang engkau tidak sukai maka engkau segera melaporkan kepadanya dan meminta pertolongannya, engkau menganggap seluruh kebaikan berada padanya, dan engkau menyangka jika ia telah memelukmu di dadanya atau jika engkau tahu bahwa ia sedang mengawasimu maka tidak akan ada kejelekan yang bisa menimpamu.

Hatinya selalu sibuk memikirkanmu, ia menjadikan Robb-mu sebagai penjagamu dan pemeliharamu, ia merasakan bahwasanya engkau adalah belahan jiwanya, oleh karena itu seluruh harapannya ia letakkan kepadamu dan kehidupannya adalah demi keberhasilanmu.

Adapun ayahmu…ia bekerja dan berusaha dengan susah payah karenamu, ia mencegahmu dari kesulitan hidup sebisa mungkin, berulang-ulang ia pergi jauh demi menafkahimu, ia keluar di pagi hari dan kembali di petang hari demi engkau..

Demikianlah kedua orangtuamu menghadapi keletihan dan susah payah demi engkau, namun kecintaan mereka kepadamu telah tertanam di dalam hati mereka, mereka berusaha semampu mereka sekuat mereka untuk membahagiakanmu, engkaulah penyejuk mata mereka, engkaulah buah hati mereka, engkaulah harapan masa depan mereka. Mereka tidak tanggung-tanggung mengeluarkan uang yang telah susah payah mereka dapatkan untuk mengobatimu jika engkau sakit, dan mereka rela mengeluarkan harta mereka jika engkau yang meminta demi untuk menyenangkanmu, engkau hidup dan tumbuh di bawah naungan mereka dan bimbingan mereka..))[2]

Perintah Allah untuk berbakti kepada orangtua

Allah berfirman:

}وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيماً وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيراً{ (الاسراء:23-24)

Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “uf” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia[3]. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”. (QS. 17:23-24)


Tafsir firman Allah { وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا }

((Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu..))

Al-Munawi berkata, “Dan pengagungan (penghormatan) kepada kedua orangtua merupakan kelaziman dari pengagungan kepada Allah, oleh karena itu Allah menggandengkan perintah untuk berbuat baik kepada kedua orangtua dengan pengesaan Allah dan ibadah kepadaNya, maka barangsiapa yang tidak memanfaatkan (kesempatan ini) untuk berbuat baik kepada mereka berdua, terlebih lagi jika mereka berdua telah jompo, maka dia sangat layak dan pantas untuk dihinakan dan direndahkan”[4]

Firman Allah { وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً } ((berbuat baiklah pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya)), Berkata Syaikh Utsaimin, “Berbuat ihsan (kebaikan) kepada kedua orangtua bisa dengan perkataan, bisa dengan perbuatan, dan bisa dengan harta. Dengan perkataan misalnya ia berkata kepada mereka dengan perkataan mulia yang penuh lemah lembut…dengan perbuatan misalnya dengan membantu mereka dan mengerjakan perkara-perkara yang berkaitan dengan kemaslahatan mereka. Membantu dengan fisik seperti jika mereka berdua lemah maka ia membantu (membopong) mereka bahkan tatkala mereka hendak tidur atau hendak berdiri dan tatkala hendak duduk…dan dengan harta yaitu wajib bagi sang anak untuk berbuat baik kepada orangtua dengan mengorbankan hartanya yaitu dengan memberi mereka nafkah untuk seluruh yang mereka butuhkan, seperti pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal jika ia mampu untuk melakukannya”[5]

Berkata Abul Barokat An-Nasafi, “Faedah dari firman Allah { عِنْدَكَ } adalah, jika mereka berdua akhirnya berada di sisi anak mereka berdua dan tidak ada yang memelihara atau menanggung mereka berdua selain anak mereka, yaitu mereka berdua tinggal di rumah sang anak atau di kamarnya, dan hal ini lebih berat bagi sang anak, maka ia diperintahkan untuk bersikap lembut kepada mereka berdua bahkan jangan sampai ia berkata kepada mereka berdua “Ah” jika ia tidak suka melihat sesuatu yang menjijikan dari mereka berdua apalagi hingga lebih daripada itu. Allah telah benar-benar dalam mewasiatkan kepada sang anak untuk memperhatikan mereka berdua, dimana Allah membuka wasiatnya dengan menggabungkan perintah untuk berbuat baik kepada keduanya dengan perintah untuk mentauhidkan-Nya kemudian Allah benar-benar menekankan perintah untuk memperhatikan dan memelihara mereka berdua sampai-sampai Allah tidak memberikan keringanan bagi sang anak untuk mengucapkan lafal/kalimat yang menunjukan kejengkelan padahal banyak perkara-perkara yang memotivasi kejengkelan, padahal dalam kondisi yang hampir seorang manusia tidak bisa menghadapinya” [6]

عن أبي هريرة قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  رغم أنفه ثم رغم أنفه ثم رغم أنفه قيل من يا رسول الله قال من أدرك والديه عند الكبر أحدهما أو كليهما ثم لم يدخل الجنة

Dari Abu Hurairoh dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda ((Kehinaan baginya, kehinaan baginya, dan kehinaan baginya!!)), dikatakan (kepada beliau rshallallahu ‘alihi wa sallam), “Bagi siapakah kehinaan itu wahai Rasulullah?”, Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, ((Orang yang mendapati kedua orangtuanya dalam keadaan tua (jompo), salah satunya atau keduanya kemudian ia tidak masuk surga))[7]

Berkata Al-Munawi, “((Kehinaan baginya))”, yaitu ia didoakan kecelakaan baginya…dan disebutkan sifat jompo disini padahal melayani kedua orangtua hendaknya selalu dipelihara disetiap saat dikarenakan kebutuhan mereka berdua akan bakti dan pelayanan di saat jompo”[8]

عن كعب بن عجرة قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  احضروا المنبر فحضرنا فلما ارتقى درجة قال آمين فلما ارتقى الدرجة الثانية قال آمين فلما ارتقى الدرجة الثالثة قال آمين فلما نزل قلنا يا رسول الله لقد سمعنا منك اليوم شيئا ما كنا نسمعه قال إن جبريل عليه الصلاة والسلام عرض لي فقال بعدا لمن أدرك رمضان فلم يغفر له قلت آمين فلما رقيت الثانية قال بعدا لمن ذكرت عنده فلم يصل عليك قلت آمين فلما رقيت الثالثة قال بعدا لمن أدرك أبواه الكبر عنده أو أحدهما فلم يدخلاه الجنة قلت آمين

Dari Ka’ab bi Ujroh ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda ((Pergilah ke mimbar)), maka kamipun menuju ke mimbar. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam naik ke tingkat pertama mimbar ia berkata “Amin (kabulkanlah ya Allah)”, tatkala ia naik ke tingkat yang kedua ia berkata “Amin”, dan tatkala ia naik ke tingkat yang ketiga ia berkata “Amin”. Tatkala Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam turun dari mimbar kami bertanya kepadanya, “Wahai Rasulullah kami mendengar darimu pada hari ini sesuatu yang kami tidak pernah mendengarnya sebelumnya”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, ((Jibril u telah mendatangiku dan berkata , “Semoga dijauhkan (dari rahmat Allah) orang yang menemui bulan Ramadhan kemudian ia tidak diampuni”, maka aku berkata, “Amin”. Tatkala aku menaiki tingkatan mimbar yang kedua ia berkata, “Semoga dijauhkan (dari rahmat Allah) orang yang engkau disebut dihadapannya kemudian ia tidak bersholawat kepadamu”, maka aku katakan “Amin”. Tatkala aku menaiki tingkatan mimbar yang ketiga ia berkata, “Semoga dijauhkan (dari rahmat Allah) orang yang mendapati kedua orangtuanya dalam keadaan jompo atau salah satu dari keduanya kemudian kedua orangtuanya tidak memasukannya ke dalam surga”, maka aku katakaa, “Amin”))[9]

Imam Al-Qurtubhi berkata, “Orang yang bahagia adalah orang yang menggunakan kesempatan emas ini untuk berbakti kepada kedua orangtuanya agar ia tidak luput dari (kesempatan emas ini yaitu masuk surga) dengan meninggalnya kedua orangtuanya. Dan orang yang celaka adalah orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, terlebih lagi orang yang telah diperintahkan untuk berbakti kepada kedua orangtuanya”[10]

Dari Humaid ia berkata, “Tatkala ibu Iyas bin Mu’awiyah meninggal maka Iyaspun menangis, maka dikatakan kepadanya, “Apa yang membuatmu menangis?”, ia berkata, “Dulu aku punya dua pintu untuk masuk surga dan (sekarang) salah satunya telah ditutup””[11]


Tafsiran firman Allah { فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ } ((maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “uf”))

Yaitu janganlah kalian berkata kedua orangtua dengan perkataan kasar yang paling rendahpun. Dari Abu Roja’ Al-‘Athoridi ia berkata, الأف الكلام القذع الرديء الخفي “Al-Uff[12] yaitu perkataan yang rendah, jelek, dan samar (pelan)”. Berkata Mujahid (إذا رأيت منهما في حال الشيخ الغائط والبول الذي رأياه منك في الصغر فلا تقذرهما وتقول أف), “Jika engkau melihat dari kedua orangtua yang dalam keadaan jompo tai atau kencing yang mereka berduapun telah melihatnya dari engkau tatkala masih kecil, maka janganlah engkau merasa jijik dan berkata “Uf””[13]. Ia juga berkata, “Janganlah engkau mengatakan Uf tatkala engkau membersihkan (mencebok) kencing dan kotoran mereka berdua sebagaimana mereka berdua mencebokimu tatkala engkau masih kecil”[14]

Ad-Dailami meriwayatkan dari Al-Husain bin ‘Ali bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

لو علم الله عز وجل شيئا من العقوق أدنى من أف لحرمه فليعمل العاق ما شاء فلن يدخل الجنة وليعمل البار ما شاء أن يعمل فلن يدخل النار

((Kalau seandainya Allah mengetahui ada bentuk durhaka yang lebih rendah daripada perkataan “Uf” maka Allah akan mengharamkannya. Maka silahkan anak yang durhaka berbuat semaunya maka ia tidak bakalan masuk surga dan silahkan anak yang berbakti berubuat  semaunya ia tidak bakalan masuk neraka)) [15]

Jika kalimat yang sangat ringan untuk diucapkan (yaitu Uf) diharamkan bagi kita untuk mengucapkannya kepada orangtua bagaimana lagi yang lebih berat dari pada itu, bagaimana lagi jika sampai menyakiti orangtua secara fisik??, penyebutan pengharaman perkataan “Uf” sebagai peringatan bahwa yang lebih berat dari pada perkataan “Uf” tentunya lebih diharamkan lagi.[16]

Berkata Al-Quthubhi, “Ulama kami berkata bahwasanya perkataan “Uf” kepada kedua orangtua menjadi sesuatu yang paling jelek karena itu adalah sikap penolakan terhadap kedua orangtua yaitu seperti pengingkaran terhadap kenikmatan (yang telah diberikan oleh mereka berdua) dan mengingkari dan menolak wasiat yang telah diwasiatkan oleh Allah dalam Al-Qur’an”[17]

Urwah bin Az-Zubair menafsirkan firman Allah { فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ } ((dan janganlah engkau mengatakan kepada keduanya Uf)) dengan perkataannya لا تمنعهما شيئا أراداه أو أحباه “Engkau tidak melarang mereka berdua untuk melakukan sesuatu yang mereka berdua kehendaki” atau “yang mereka berdua sukai”[18]

Catatan Kaki:

[1] Fathul Qodir 3/218

[2] Sebagaimana disadur dari ceramah beliau dari khutbah jum’at di masjid Nabawi (dengan sedikit tasorruf)

[3] Diantara ayat-ayat yang sangat jelas menunjukan bahwasanya ayat-ayat tersebut ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam namun maksudnya adalah syari’at bagi umatnya adalah ayat ini. Karena Allah berfirman ((Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu)), padahal kedua orangtua Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah lama meninggal dunia sebelum turun ayat ini. Maka jelas bahwa ayat ini meskipun khitobnya (pembicaraannya) ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam namun maksudnya adalah untuk umatnya. (Adhwa’ul bayan 3/83, 6/34, Tafsir Al-Qurthubhi 10/244). Dan khitob kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dalam Al-Qur’an ada tiga macam (Lihat Adhwaul bayan 8/209)

1.        Khitob yang ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam namun maksudnya adalah untuk umatnya, dan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sama sekali tidak masuk dalam hukum yang disebutkan dalam khitob tersebut sebagaimana dalam ayat ini.

2.        Khitob yang hukumnya hanyalah khusus untuk Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sebagaimana firman Allah tentang wanita yang menghadiahkan dirinya kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam

}وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ { (الأحزاب:50)

dan perempuan mu’min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu’min. (QS. 33:50).

3.        Khitob yang hukumnya mencakup Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan umatnya, sebagaimana firman Allah

}يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ{ (التحريم:1)

Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 66:1)

Kemudian Allah berfirman

}قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ وَاللَّهُ مَوْلاكُمْ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ{ (التحريم:2)

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian membebaskan diri dari sumpah kalian; dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. 66:2)

Allah menggunakan dhomir untuk jamak.

Demikian juga firman Allah

}يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ {(الطلاق: من الآية1)

Hai Nabi, apabila kalian menceraikan isteri-isterimu. (QS. 65:1), khitob ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam namun Allah mengatakan ((apabila kalian menceraikan isteri-isterimu)) dengan dhomir jamak.

[4] Faidhul Qodiir 4/34

[5] Fatwa Ibnu Utsaimin jilid 7, Al-Washoya Al-‘Asyr, wasiat yang kedua

[6] Tafsir An-Nasafi 2/283

[7] HR Muslim 4/1978 no 2551  (باب رغم أنف من أدرك أبويه أو أحدهما عند الكبر فلم يدخل الجنة ), berkata Ibnu Mandzur (أرغم الله أنفه), yaitu semoga Allah menempelkan hidungnya dengan Ar-Rigom yaitu tanah. Ini adalah makna asalnya kemudian digunakan untuk mengungkapkan kehinaan…” (Lisanul ‘Arob 12/246). Dikatakan juga bahwa Ar-Rogm adalah semua yang menimpa hidung yang mengganggu hidung (Al-Minhaj 16/109)

[8] Faidhul Qodiir 4/34

[9] HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok 4/170 no 7256, Ibnu Khuzaimah 3/192 no 1888, Dishaihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih at-Targhib wa At-Tarhib no 995, 1677 dan Adabul Mufrod no 644

[10] Tafsir Al-Qurtubhi 10/242

[11] Kitabul bir was silah hal 68 karya Ibnul jauzi sebagaimana dinukil oleh Abdurrahman bin abdilwahhab Alibabtain dalam risalahnya birul walidain hal 34

[12] Berkata Abu ‘Amr bin Al-‘Ala’, “Al-Uf adalah kotoran kuku, adapun At-Tuf adalah kuku-kuku yang telah terpotong”. Az-Zajjaj berkata, “Al-Uf adalah kotoran yang bau”. Berkata Al-Ashma’i. “Al-Uf adalah kotoran telinga, adapu At-Tuf adalah kotoran kuku, lalu banyak digunakan (dalam ungkapan-ungkapan) hingga digunakan untuk mengungkapkan semua perkara yang tidak disukai” (At-Tafsir Al-Kabir 20/151). Uf adalah sebuah perkataan yang digunakan untuk semua perkara yang ditolak, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam Ibrahim berkata kepada kaumnya

}أُفٍّ لَكُمْ وَلِمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَفَلا تَعْقِلُونَ{ (الانبياء:67)

Uf bagi kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah. Maka apakah kamu tidak memahami (QS. 21:67)

Yaitu, “Penolakan” bagi kalian dan juga patung-patung kalian. (Tafsir Al-Qurthubhi 10/243).

[13] Tafsir Al-Qurtubhi 10/242

[14] Tafsir Al-Bagowi 3/10

[15] Al-Firdaus bi ma’tsuril khitob 3/353 no 5063

[16] Penafian sesuatu yang lebih rendah dalam rangka untuk menafikan sesuatu yang di atasnya adalah lebih mengena daripada langsung menafikan sesuatu yang di atas tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah

}قَالَ الْمَلَأُ مِنْ قَوْمِهِ إِنَّا لَنَرَاكَ فِي ضَلالٍ مُبِينٍ قَالَ يَا قَوْمِ لَيْسَ بِي ضَلالةٌ وَلَكِنِّي رَسُولٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ{ (لأعراف: 61-61)

Pemuka-pemuka dari kaumnya berkata:”Sesungguhnya kami memandang kamu berada dalam kesesatan yang nyata”. Nuh menjawab:”Hai kaumku, tak ada padaku kesesatan sedikitpun tetapi aku adalah utusan dari Rabb semesta alam”” (QS. 7: 60-61).

Nabi Nuh alaihissalam tidaklah berkata {لَيْسَ بِي ضَلال} setelah perkataan kaumnya { إِنَّا لَنَرَاكَ فِي ضَلالٍ } namun ia berkata { لَيْسَ بِي ضَلالةٌ } karena lafal ضَلالةٌ lebih rendah dan lebih sedikit disbanding lafal ضَلال , lafal ضَلالةٌ hanyalah digunakan untuk satu kesesatan adapun lafal ضَلال digunakan untuk kesesatan yang sedikit maupun banyak.

Demikian juga pada firman Allah

}مَثَلُهُمْ كَمَثَلِ الَّذِي اسْتَوْقَدَ نَاراً فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لا يُبْصِرُونَ{ (البقرة:17)

Perumpamaan mereka (orang-orang munafik) adalah seperti orang yang menyalakan api, maka setelah api itu menerangi sekelilingnya Allah hilangkan cahaya mereka dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat. (QS. 2:17)

Allah tidaklah mengatakan ((ذَهَبَ اللهُ بِضَوْئِهِم)) setelah firmanNya {أَضَاءَتْ}, tetapi Allah berfirman {ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ } karena Ad-Dhou’ hanyalah digunakan untuk cahaya yang banyak (sinar) adapun nur bisa digunakan untuk cahaya yang banyak maupun yang sedikit. Oleh karena itu Allah berfirman

}هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُوراً { (يونس:5)

Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya (QS. 10:5)

Padahal maksud Allah adalah menghilangkan seluruh sinar semuanya (menghilangkan dhou’ yang tadinya telah meliputi mereka), oleh karena itu Allah berfirman di akhir ayat { وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لا يُبْصِرُونَ } ((dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat.)) (Al-Burhan fi ‘ulumil Qur’an 3/402-404)

Jika ada yang berkata, “Bukankah tatkala Allah melarang seseorang mengatakan Uf kepada kedua orangtua berarti secara otomatis melarang juga untuk membentak mereka berdua, namun mengapa Allah setelah melarang mengatakan Uf Allah berfirman { وَلا تَنْهَرْهُمَا} ((Dan janganlah membentak mereka berdua))??

Jawabannya memang ada kaidah:

((Jika penetapan sesuatu menununjukan atas penetapan sesuatu yang lain maka lebih, maka dengan penetapan atas sesuatu tersebut mencukupkan tanpa harus menyebutkan penetapan sesuatu yang lain (karena telah terwakilkan) sebagaimana firman Allah

}وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ{ (آل عمران:133)

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa, (QS. 3:133)

}سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ{ (الحديد:21)

Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabbmu dan surga yang leeebarnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.Dan Allah mempunyai karunia yang besar. (QS. 57:21)

Allah tidak menyebutkan tentang panjang surga namun Allah hanya menyebutkan tentang lebar surga karena penjelasan akan tentang lebarnya yang seperti langit dan bumi maka tentunya menunjukan bahwa panjang surga terlebih lagi.

Demikian juga penafian jika penafian sesuatu telah mewakili penafian sesuatu yang lain maka mencukupkan dengan penafian sesuatu tersebut tanpa menyebutkan penafian sesuatu yang lain adalah lebih baik))

Namun kaidah ini terkadang tidak dilaksanakan dikarenakan ada tujuan yang lain, contohnya seperti firman Allah

}اللَّهُ لا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلا نَوْمٌ{ (البقرة:255)

Allah tidak ada ilah melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. (QS. 2:255)

Allah tidak mencukupkan dengan firmanNya { لا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ } ((tidak mengantuk)) namun Allah juga mengatakan { وَلا نَوْمٌ} ((dan tidak tidur)) meskipun telah dipahami bahwasanya ngantuk adalah pembuka tidur, jika ngantuk dinafikan maka otomatis tidur juga ternafikan. Namun dalam ayat ini Allah menafikan tidur dari DiriNya karena dalam rangka membantah persangkaan yang mungkin timbul bahwa sifat ngantuk tidak bisa menimpa Allah adalah karena lemahnya sifat tersebut adapun tidur ia merupakan sifat yang kuat yang mungkin saja bisa menimpa Allah.

Demikian juga firman Allah

}فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا { (الاسراء:23)

maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka (QS 17:23).

Allah tidak mencukupkan menyebut larangan untuk mengucapkan Uf saja namun Allah juga menyebutkan larangan untuk membentak kedua orangtua, hal ini dikarenakan pentingnya larangan untuk mengucapkan Uf dan agar diperhatikan larangan tersebut hingga seakan-akan Allah telah melarang untuk mengucapkan perkataan yang kasar (bentakan) dua kali, yang pertama dengan mafhum dan yang kedua dengan mantuq. (Al-Burhan ri Ulumil Qur’an 3/403-404)

[17] Tafsir Al-Qurtubhi 10/243

[18] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya 5/219 no 25412

—————————————————————————————————————————————————-

Tafsir firman Allah { وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيماً } ((dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia))

Berkata Syaikh As-Sa’di, “Yaitu ia mengucapkan kepada kedua orangtuanya dengan perkataan yang mereka berdua senangi dan ia berlemah lembut kepada mereka berdua dengan perkataan yang baik yang terasa enak dalam hati mereka berdua dan menenangkan jiwa mereka, yang hal ini bervariasi sesuai dengan situasi dan kondisi dan sesuai dengan waktu dan adat”[1]

Perkataan yang lemah lembut kepada orangtua merupakan amalan yang besar karena ia merupakan bentuk berbakti kepada orangtua, oleh karena itu janganlah sampai amalan –yang kelihatannya ringan ini – disepelekan.

Dari Thoisalah bahwasanya Ibnu Umar kepadanya,

أتخاف النار أن تدخلها قلت نعم قال وتحب أن تدخل الجنة قلت نعم قال أحي والداك قلت عندي أمي قال فوالله لئن أنت ألنت لها الكلام وأطعمتها الطعام لتدخلن الجنة ما اجتنبت الموجبات

“Apakah engkau takut masuk dalam neraka?”, aku berkata, “Iya”, ia berkata, “Dan apakah engkau ingin masuk dalam surga?” , aku berkata, “Iya”, ia berkata, “Apakah kedua orangtuamu masih hidup?”, aku berkata, “Ibuku bersamaku”, ia berkata, “Demi Allah jika engkau lembut tatkala berbicara dengannya dan engkau memberi makan kepadanya maka engkau sungguh akan masuk surga selama engkau menjauhi dosa-dosa besar”[2]

 

Berkata Ibnul Haddaj At-Tujibi, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al-Musayyib semua yang ada di Al-Qur’an tentang berbakti kepada kedua orangtua telah aku pahami kecuali firman Allah { وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيماً } ((dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.)). Apakah yang dimaksud dengan perkataan yang mulia?”, Said bin Al-Musayyib berkata, قول العبد المذنب للسيد الفظ الغليظ “Perkataan seorang budak yang bersalah kepada tuannya yang keras dan kasar”[3]

Maksudnya adalah hendaknya sang anak berbicara kepada orangtuanya dengan perkataan yang mengandung tanda pengagungan dan penghormatan kepada orangtuanya.[4]

 

عن عمارة أبي سعيد قال قلت للحسن إلى ما ينتهي العقوق قال أن تحرمهما وتهجرهما وتحد النظر إلى وجه والديك يا عمارة كيف البر لهما

‘Ammaroh Abu Sa’id berkata, “Aku bertanya kepada Al-Hasan, hingga mana batasan durhaka (kepada kedua orang tua)?”, ia berkata, “Yaitu engkau melarang mereka berdua dan menghajr mereka berdua, dan engkau menajamkan pandanganmu ke wajah kedua orangtuamu, wahai ‘Ammaroh (tanyakanlah) bagaimana cara berbakti kepada kedua orang tua”[5]

Urwah bin Az-Zubair berkata,  ما بر والده من شد الطرف إليه “Tidaklah berbakti kepada orangtuanya orang yang menajamkan pandangannya kepada orangtuanya”[6]

Urwah juga berkata, “Jika kedua orangtua membuat sang anak marah maka janganlah ia menajamkan pandangannya kepada mereka berdua karena tanda yang pertama kali diketahui bahwa seseorang marah kepada orang lain yaitu dengan pandangannya yang tajam kepada orang yang ia marahi”[7]

Al-Fudhail bin ‘Iyadh ditanya tentang berbakti kepada kedua orangtua maka ia berkata, أن لا تقوم إلى خدمتهما عن كسل “Ia tidak melayani keduanya dengan malas”[8]

Al-Hasan bin Ali berkata, يا أبت يا أمه ولا يسميهما بأسمائهما “Yaitu ia berkata “Wahai ayahanda, wahai ibunda, dan ia tidak memanggil dengan menyebut nama kedua orangtuanya”[9]

Abus Sa’ud berkata, “Seperti ia berkata  يا أباه  wahai ayahanda, يا أماه wahai ibunda sebagaimana kebiasaannya nabi Ibrahim ‘alaihissalam tatkala berbicara dengan ayahnya ia berkata  يا أبت  ((Wahai ayahku)) padahal ayahnya kafir”[10]

Zuhair bin Muhammad berkata, إذا دعواك فقل لهما لبيكما وسعديكما  “Jika mereka berdua memanggilmu maka katakanlah kepada mereka berdua, “Aku penuhi panggilan kalian”[11]

Tafsir firman Allah { وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ } ((Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan))

Sang anak diperintahkan untuk merendahkan sayapnya (sebagaimana sayap burung) karena dua hal

Pertama, karena burung jika ingin memeluk anaknya untuk mendidiknya maka ia merendahkan sayapnya, oleh karena itu jadilah merendahkan sayap merupakan kinayah dari cara mendidik yang baik. Seakan-akan Allah berkata kepada sang anak “Peliharalah kedua orangtuamu dengan menempatkan mereka berdua bersama engkau sebagaimana mereka berdua telah melakukan hal tersebut kepadamu tatkala engkau kecil.

Kedua, karena burung tatkala ingin terbang  dan meninggi maka iapun membuka sayapnya, dan jika ia ingin mendarat dan turun maka iapun merendahkan sayapnya, oleh karena itu jadilah merendahkan sayap adalah kinayah dari sikap tawadhu’ (merendahkan diri)[12]

Kemudian lafal جَنَاح (sayap) tersebut disandarkan (diidhofahkan) kepada lafal الذل, dan makna dari lafal Adz-Dzul adalah kelembutan, dan diriwayatkan dari ‘Ashim bahwasanya lafal Adz-Dzul diambil dari perkataan mereka (orang Arab) دابة ذلول بينة الذل (hewan tungangan yang sangat tunduk), dan Adz-Dzul adanya pada hewan tunggangan yang nurut dan jinak bukan hewan tunggangan yang liar dan sulit. Oleh karena itu hendaknya seorang anak menjadikan dirinya dihadapan kedua orangtuanya dalam keadaan sangat nurut dan lembut baik dalam perkataannya, gerak-geriknya, dan juga pandangan matanya. Janganlah ia menajamkan pandangannya kepada mereka berdua karena itu adalah pandangan orang yang sedang marah.[13] Allah tidak menyandarkan (mengidhofahkan) lafal جَنَاح kepada lafal الذل dalam firmanNya

وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman. (QS. Asy Syuaraa 26:215)

dan Allah menyandarkannya disini (QS. Al Israa’ 24 ,pent) karena keagungan hak kedua orang tua dan untuk lebih menekankan hal itu[14]

Tafsir firman Allah {وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيراً} ((dan ucapkanlah:”Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”))

Allah ta’ala dalam ayat ini tidak hanya mencukupkan untuk mengajarkan cara berbakti kepada kedua orangtua dengan perkataan-perkataan (yang baik), bahkan Allah ta’ala juga mengajarkan cara berbakti dengan amal perbuatan yaitu dengan mendoakan kedua orangtua agar mendapatkan rahmat, maka Allah ta’ala pun memerintahkan sang anak untuk berdoa ((“Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya)), Dan lafal “Rahmat” mencakup seluruh kebaikan baik dalam perkara agama maupun dalam perkara dunia. Kemudian sang anak berkata ((sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”)), yaitu “Wahai Robku perlakukanlah mereka berdua dengan kebaikan jenis ini sebagaimana mereka berdua telah mendidikku dengan baik.”[15] .

Dan Allah menyebutkan tarbiah/didikan kedua orang tua dalam firmanNya {كَمَا رَبَّيَانِي} ((sebagaimana mereka berdua mendidikku)) agar sang anak selalu mengingat jasa kedua orangtuanya yang telah mendidiknya tatkala ia kecil dengan penuh kasih sayang dan kelelahan maka hal ini akan manjadikan sang anak lebih bersikap kasih sayang dan tunduk kepada kedua orangtuanya”[16]

Berkata Imam Al-Qurthubhi, “…Yaitu engkau merahmati (menyayangi) mereka berdua sebagaimana mereka merahmatimu, engkau bersikap lembut kepada mereka berdua sebagaimana mereka berdua bersifat lembut kepadamu, dimana mereka berdua telah memeliharamu tatkala engkau kecil dalam keadaan tidak mengerti apa-apa, dalam keadaan butuh, maka mereka berdua mendahulukanmu di atas diri mereka berdua, mereka bergadang semalam suntuk dalam keadaan lapar, mereka berdua menjadikan engkau kenyang, mereka (rela) untuk tidak memakai baju untuk mamakaikan engkau pakaian, maka tidaklah engkau bisa membalas jasa mereka berdua kecuali jika mereka berdua telah mencapai masa tua (jompo) yaitu suatu kondisi seperti kondisimu tatkala engkau kecil lalu engkau merawat mereka berdua sebagaiamana mereka berdua telah merawatmu, dan mereka tetap memiliki keutamaan karena lebih dahulu merawatmu”[17]

Berkata Adz-Dzhabi, “Keutamaan tetap lebih diutamakan kepada yang terlebih dahulu, bagaimana bisa sama (antara keutamaan kedua orang tua yang merawat engkau dengan perawatan engkau kepada kedua orangtuamu yang jompo), mereka berdua telah membersihkan kotoranmu dengan berharap agar engkau bisa terus hidup sedangkan engkau membersihkan kotoran mereka berdua dengan harapan agar mereka berdua meninggal”[18]

Perintah Allah {وَقُلْ} ((Dan katakanlah (berdoalah)!)), ini adalah lafal perintah, dan yang dzahir dari perintah adalah tidak mengharuskan untuk diulang-ulang pelaksanaannya[19], maka cukup bagi sang anak dalam untuk berdoa kepada kedua orangtuanya sekali saja dalam melaksanakan perintah Allah ta’ala dalam ayat ini. Namun Sufyan (bin ‘Uyainah[20]) pernah ditanya, “Berapa kalikah seharusnya seorang anak mendoakan kedua orangtuanya?, apakah dalam sehari sekali saja, ataukah sekali dalam sebulan, ataukah sekali dalam setahun?”, maka ia berkata,

نرجو أن نجزئه إذا دعا لهما في أواخر التشهدات كما أن الله تعالى قال }ياأيها الذين ءامنوا صلوا عليه{  فكانوا يرون أن التشهد يجزي عن الصلاة على النبي r وكما أن الله تعالى قال }واذكروا الله فى أيام معدودات{  فهم يكررون في أدبار الصلوات

((Aku berharap cukup baginya jika ia berdoa bagi kedua orangtuanya pada akhir setiap tasyahhud sebagaimana Allah berfirman

} يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ { (الأحزاب:56)

Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi (QS. 33:56)

Dan mereka (para ulama) memandang bahwa tasyahhud cukup untuk melaksanakan perintah untuk sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam. Demikian juga sebagaimana firman Allah

}وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ{ (البقرة:203)

Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. (QS. 2:203)

Maka mereka mengulang-ngulang dzikir kepada Allah setiap akhir sholat))[21]

Catatan Kaki:

[1] Tafsir As-Sa’adi (Taisir karimir rohman)  1/456

[2] Atsar riwayat Ibnu Jarir At-Thobari dalam tafsirnya 5/39 dan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya 1/483

[3] Ad-Dur Al-Mantsur 5/259, diriwayatkan oleh Tafsir Al-Qurthubhi 10/243

[4] At-Tafsir Al-Kabir 20/152

[5] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya 5/218 no 25404

[6] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya 5/219 no 25409

[7] Ad-Dur Al-Mantsur 5/260

[8] Tafsir Abis Sa’ud 5/166

[9] Ad-Dur Al-Mantsur 5/259.

[10] Tafsir Abis Sa’ud 5/166

Jika dikatakan bahwasanya Nabi Ibrohim ‘alaihissalam adalah orang yang paling bijak, mulia, dan beradab, namun bagaimana ia berkata kepada ayahnya “Wahai Azar” (sesuai dengan qiroah mendommakan huruf ro’ pada kata  آزرُ) dalam firman Allah

}وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ آزَرَ أَتَتَّخِذُ أَصْنَاماً آلِهَةً إِنِّي أَرَاكَ وَقَوْمَكَ فِي ضَلالٍ مُبِينٍ{ (الأنعام:74)

Dan (ingatlah) di waktu Ibrahim berkata kepada bapaknya Aazar :”Pantaskah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai ilah-ilah. Sesungguhnya aku melihat kamu dan kaummu dalam kesesatan yang nyata”. (QS. 6:74)

Ibrohim dalam ayat ini memanggil ayahnya dengan menyebut namanya, dan ini menimbulkan rasa sakit bagi ayahnya, selain itu ia u juga menisbahkan ayahnya dan kaumnya kepada kesesatan dan hal ini merupakan penjengkelan kepada ayahnya.

Jawabannya, Allah telah berfirman

}وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً{

“Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya”

Firman Allah ini menunjukan bahwa hak Allah lebih didahulukan di atas hak kedua orangtua. Dan sikap Ibrohim yang menyakiti ayahnya adalah karena ia mengedepankan hak Allah di atas hak kedua orangtua. (At-Tafsir Al-Kabir 20/152)

Namun musykilah (permasalahan) ini hanyalah jika dibaca dengan mendhommah huruf ro’ {آزَرُ} sehingga arti ayat adalah ((Dan ingatlah di waktu Ibrahim berkata kepada bapaknya “(Wahai) Aazar…”)), namun apabila dibaca dengan memfathah huruf ro’ {آزَرَ} maka i’robnya adalah badal sehingga arti ayat adalah ((Dan ingatlah di waktu Ibrahim berkata kepada ayahnya (yaitu yang bernama) Aazar…)).

Dan kita juga mendapati dalam ayat yang lain tatkala Ibrahim menegur dan menasehati ayahnya ia berkata dengan perkataan yang lembut dan tidak memanggil ayahnya dengan menyebut namanya, sebagaimana dalam firman Allah

}إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لا يَسْمَعُ وَلا يُبْصِرُ وَلا يُغْنِي عَنْكَ شَيْئاً يَا أَبَتِ إِنِّي قَدْ جَاءَنِي مِنَ الْعِلْمِ مَا لَمْ يَأْتِكَ فَاتَّبِعْنِي أَهْدِكَ صِرَاطاً سَوِيّاً يَا أَبَتِ لا تَعْبُدِ الشَّيْطَانَ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلرَّحْمَنِ عَصِيّاً يَا أَبَتِ إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَمَسَّكَ عَذَابٌ مِنَ الرَّحْمَنِ فَتَكُونَ لِلشَّيْطَانِ وَلِيّاً{ (مريم:45-42)

Ingatlah ketika ia berkata kepada bapaknya:”Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak medengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun. Wahai bapakku, sesungguhnya telah datang keadaku sebahagian ilmu pengetahuan yang tidak datang keadamu, maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus. Wahai bapakku, janganlah kamu meyembah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu durhaka kepada Yang Maha Pemurah. Wahai bapakku, sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan ditimpa azab oleh Yang Maha Pemurah, maka kamu menjadi kawan bagi syaitan”. (QS. 19:42-45)

[11] Atsar Riwayat Ibnu Jarir dalam tafsirnya 15/65, Lihat juga Ad-Dur Al-Mantsur 5/259

[12] At-Tafsir Al-Kabir 20/153, Fathul Qodir 3/218-219, Ruhul Ma’ani 15/56

[13] Tafsir Al-Qurthubhi 10/244

[14] Tafsir Al-Qurthubhi 10/244

[15] At-Tafsir Al-Kabir 20/153

[16] Al-Muharror Al-Wajiz fi tafsiril kitab Al-‘Aziz 3/449, Tafsir Al-Quthubhi 10/244

[17] Tafsir Al-Qurthubhi 10/244

[18] Al-Kabair 1/39

[19] Para ahli ushul fiqh berselisih pendapat dalam masalah ini

[20] Lihat Tafsir Al-Qurthubhi 14/56

[21] At-Tafsir Al-Kabir 20/153

—————————————————————————————————————————————————-

Apakah perintah berdo’a kepada kedua orangtua dengan doa ini khusus bagi kedua orangtua yang muslim ataukah juga mencakup kedua orangtua yang kafir??

Ada dua pendapat dalam permasalahan ini dikalangan para ahli tafsir.

Pendapat pertama, bahwasanya perintah ini hanyalah khusus untuk kedua orang tua yang beragama Islam adapun jika kedua orangtua kafir maka ayat ini telah dimansukh dengan firman Allah

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasannya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam. (QS. At Taubah [9]:113)

Dan pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Qotadah yaitu seluruh perintah untuk berbuat baik kepada orangtua yang terdapat dalam ayat ini berlaku umum mencakup kedua orangtua yang kafir kecuali perintah untuk mendoakan rahmat bagi mereka berdua.

Pendapat kedua, bahwasanya ayat ini tidak dimansukh dengan ayat (QS 9:113) karena ayat ini berkaitan meminta kepada Allah agar merahmati mereka berdua di dunia selama mereka berdua masih hidup.

Atau dikatakan bahwa ayat ini umum yaitu perintah untuk mendoakan rahmat bagi kedua orangtua umum mencakup doa untuk meminta Allah merahmati mereka berdua di dunia dan juga di akhirat, kemudian dikhususkan dengan ayat (QS 9:113) sehingga tetap boleh berdoa dengan doa ini jika kedua orang tua kafir dan masih hidup namun yang dimaksud dengan sang anak adalah meminta kepada Allah untuk merahmati mereka berdua di dunia. Terlebih lagi ada pendapat yang menyatakan bahwa sebab turunnya perintah untuk berdoa ini berkaitan dengan kisah Sa’ad bin Abi Waqqosh yang tatkala ia masuk Islam maka ibunyapun menghamparkan dirinya di atas pasir yang panas dalam keadaan telanjang, lalu sampailah kabar ini kepada Sa’ad lalu ia berkata, “Biar saja ia mati” maka turunlah ayat ini { وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيراً } ((dan ucapkanlah:”Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”)). Pendapat yang kedua ini dipilih oleh Imam Al-Qurthubhi dalam tafsirnya[1]

Keutamaan Berbakti Kepada Orangtua

Pertama: Berbakti kepada orangtua merupakan sifat para Nabi

Allah telah memuji nabi Yahya ‘alaihissalam dengan menyebutkan sifatnya yang berbakti kepada orangtuanya

 

}وَبَرّاً بِوَالِدَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ جَبَّاراً عَصِيّاً{ (مريم:14)

dan banyak berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah ia seorang yang sombong lagi durhaka. (QS. 19:14)

Allah juga menyebutkan sifat nabi Isa alaihissalam yang berkata

}وَبَرّاً بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّاراً شَقِيّاً{ (مريم:32)

dan aku berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. (QS. 19:32)

Kedua : Berbakti kepada orangtua lebih afdhol daripada berjihad fi sabilillah (jika jihad tersebut hukumnya fardhu kifayah).

Islam telah menjadikan berbakti kepada orangtua lebih baik dan lebih mulia dibandingkan jihad fi sabilillah jika hukum jihad tersebut adalah fardhu kifayah padahal barangsiapa yang mati syahid maka ia masuk surga sebagaimana sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya:

ما أحد يدخل الجنة يحب أن يرجع إلى الدنيا وله ما على الأرض من شيء إلا الشهيد يتمنى أن يرجع إلى الدنيا فيقتل عشر مرات لما يرى من الكرامة

“Tidak seorangpun yang masuk surga ia menghendaki dikembalikan ke dunia dan baginya apa saja yang ada di dunia kecuali orang yang mati syahid, ia menginginkan untuk kembali ke dunia lalu iapun terbunuh sepuluh kali karena ia mengetahui karomah jihad”[2]

Hadits ini menunjukan akan keutamaan jihad, namun meskipun demikian berbakti kepada kedua orangtua lebih mulia daripada jihad.

عن عبد الله بن عمرو قال جاء رجل إلى النبي  صلى الله عليه وسلم  فاستأذنه في الجهاد فقال أحي والداك قال نعم قال ففيهما فجاهد

Dari Abdullah bin ‘Amr ia berkata, “Datang seorang pria kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia meminta idzin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berjihad, maka Nabipun berkata, “Apakah kedua orangtuamu masih hidup?”, pria itu berkata, “Iya”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berjihadlah kepada kedua orangtuamu”[3]

Ibnu Hajar berkata, “Yaitu keluarkanlah kemampuanmu untuk bebakti dan berbuat baik kepada mereka berdua karena hal itu kedudukannya bagimu seperti engkau berjihad memerangi musuh”[4]

عن عبد الله قال سألت النبي  صلى الله عليه وسلم  أي العمل أحب إلى الله قال الصلاة على وقتها قال ثم أي قال ثم بر الوالدين قال ثم أي قال الجهاد في سبيل الله

Dari Abdillah bin Mas’ud, ia berkata, “Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam amalan apakah yang palin dicintai oleh Allah?”, beliau berkata, “Sholat pada waktunya”, Abdullah bin Mas’ud berkata, “Kemudian apa”, beliau berkata, “Kemudian berbakti kepada kedua orangtua”, Ibnu Mas’ud berkata, “Kemudian apa?”, beliau berkata, “Jihad fi sabilillah”[5]

عن معاوية بن جاهمة السلمي أن جاهمة جاء إلى النبي  صلى الله عليه وسلم  فقال يا رسول الله أردت أن أغزو وقد جئت أستشيرك فقال هل لك من أم قال نعم قال فالزمها فإن الجنة تحت رجليها

Dari Mu’awiyah bin Jahimah As-Sulami bahwasanya Jahimah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Ya Rasulullah, aku hendak berjihad, aku menemuimu untuk meminta pendapatmu”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apakah engkau memiliki ibu?”, ia menjawab, “Iya”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Senantiasalah bersamanya, sesungguhnya surga berada di bawah kedua kakinya”[6]

Hal ini menunjukan bahwa sang anak harus merendah (tawadu’) dihadapan ibunya dan bahwasanya sang anak bisa meraih surga dengan memperoleh keridhoan ibunya

Fatwa Syaikh Bin Baz

Soal no 15, “Saya adalah orang yang suka berjihad dan kecintaan terhadap jihad telah merasuk di dalam hatiku dan aku tidak bisa menahan diriku untuk segera berjihad. Aku telah meminta idzin kepada ibuku namun ia tidak setuju dan aku sangat sedih sekali, aku tidak mampu untuk menjauh dari jihad. Wahai Syaikh yang mulia sesungguhnya angan-anganku dalam hidup ini hanyalah berjihad di jalan Allah dan agar aku mati di jalan-Nya namun ibuku tidak setuju, maka tunjukilah aku pada jalan yang sesuai, semoga Allah memberikan kebaikan kepadamu.

Syaikh Bin Baz menjawab ((Jihadmu kepada ibumu adalah jihad yang agung, maka teruslah bersama ibumu dan berbuat baiklah kepadanya kecuali jika pemerintah memerintahkan engkau untuk berjihad maka segeralah karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Dan jika kalian diserukan untuk keluar berjihad maka keluarlah untuk berjihad)). Dan selama pemerintah tidak memerintahkanmu untuk berjihad maka berbuat baiklah kepada ibumu dan sayangilah ia. Ketahuliah bahwasanya berbakti kepada ibumu lebih agung daripada jihad, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendahulukannya di atas jihad fi sabilillah sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shahih bahwasanya dikatakan kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah amalan apakah yang paling mulia?”, ia berkata, “Beriman kepada Allah dan Rasulnya”, kemudian apa?, ia berkata, “Berbakti kepada kedua orangtua”, kemudian apa?, ia berkata, “Jihad di jalan Allah”, hadits ini disepakati akan keshahihannya. Maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahulukan berbakti kepada kedua orangtua diatas jihad fi sabilillah.

Dan datang seseorang memita idzin kepada Rasulullah dan berkata, “Aku ingin untuk berjihad bersamamu”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apakah kedua orangtuamu masih hidup?”, ia berkata, “Iya”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Maka jihadlah kepada mereka berdua”. Dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kembalilah dan minta idzinlah kepada mereka berdua, jika mereka mengidzinkanmu (maka berjihadlah) dan jika tidak maka berbaktilah kepada keduanya. Sayanglah kepada ibumu dan berbuat baiklah kepadanya hingga ia mengidzinkanmu dan ini semua berkaitan dengan hukum jihad tolab dan jihad yang tidak diperintahkan oleh pemerintah. Adapun jika musuh telah datang padamu maka belalah dirimu dan saudara-saudaramu seiman dan tidak ada kekuatan dan tidak ada perubahan kecuali dengan pertolongan Allah. Dan jika pemerintah memerintahkan engkau untuk berjihad maka berjihadlah meskipun tanpa keridhoan ibumu berdasarkan firman Allah

}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ إِلاّ تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَاباً أَلِيماً وَيَسْتَبْدِلْ قَوْماً غَيْرَكُمْ وَلا تَضُرُّوهُ شَيْئاً وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ{ (التوبة38-39)

Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu :”Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah” kamu meresa berat dan ingin tinggal ditempatmu. Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? padahal kenikmatan hidup di dunia (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. 9: 38-39)

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Dan jika kalian diperintahkan untuk berjihad maka berjihadlah)) (HR Al-Bukhari dan Muslim)”))[7]

Ketiga : Berbakti kepada kedua orangtua lebih diutamakan daripada sholat sunnah

عن أبي هريرة عن النبي  صلى الله عليه وسلم  قال لم يتكلم في المهد إلا ثلاثة عيسى وكان في بني إسرائيل رجل يقال له جريج كان يصلي (في رواية : في صومعة) جاءته أمه فدعته  (وفي رواية مسلم: فقالت يا جريج أنا أمك كلمني) فقال أجيبها أو أصلي (وفي رواية قال: أللهم أمي وصلاتي) (وفي رواية مسلم: فاختار صلاته فرجعت ثم عادت في الثانية فقالت يا جريج أنا أمك فكلمني قال اللهم أمي وصلاتي فاختار صلاته)  فقالت اللهم لا تمته حتى تريه وجوه المومسات (وفي رواية مسلم: فقالت اللهم إن هذا جريج وهو ابني وإني كلمته فأبى أن يكلمنى اللهم فلا تمته حتى تريه المومسات قال ولو دعت عليه أن يفتن لفتن ) وكان جريج في صومعته فتعرضت له امرأة وكلمته فأبى فأتت راعيا (وفي رواية : راعي الغنم) فأمكنته من نفسها فولدت غلاما فقالت من جريج فأتوه فكسروا صومعته وأنزلوه وسبوه فتوضأ وصلى ثم أتى الغلام فقال من أبوك يا غلام قال الراعي قالوا نبني صومعتك من ذهب قال لا إلا من طين وكانت امرأة ترضع ابنا لها من بني إسرائيل فمر بها رجل راكب ذو شارة فقالت اللهم اجعل ابني مثله فترك ثديها وأقبل على الراكب فقال اللهم لا تجعلني مثله ثم أقبل على ثديها يمصه قال أبو هريرة كأني أنظر إلى النبي  صلى الله عليه وسلم  يمص إصبعه ثم مر بأمة فقالت اللهم لا تجعل ابني مثل هذه فترك ثديها فقال اللهم اجعلني مثلها فقالت لم ذاك فقال الراكب جبار من الجبابرة وهذه الأمة يقولون سرقت زنيت ولم تفعل

Dari Abu Huroiroh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Tidak ada yang berbicara ketika bayi kecuali tiga orang Isa, dan dahulu di kalangan bani Israil ada seorang pria yang bernama Juraij. Suatu hari ia sedang sholat (dalam riwayat lain : Di shaouma’ahnya[8]”) lalu datanglah ibunya dan memanggilnya (dalam riwayat Muslim ibunya berkata, “Wahai Juraij saya adalah ibumu, bicaralah kepadaku”) maka Juraij berkata “Aku menjawab panggilan ibuku ataukah aku terus sholat (dalam riwayat Bukhori yang lain ia berkata, “Ya Allah ibu atau sholatku”[9]), (Dalam riwayat Muslim, “Akhirnya Juraijpun memilih untuk terus sholat, kemudian ibunya kembali memanggilnya untuk kedua kalinya[10] dan berkata, “Wahai Juraij aku adalah ibumu bicaralah kepadaku”, Juraij berkata, “Ya Allah ibu atau sholatku”, akhirnya iapun memilih untuk terus sholat), maka ibunya berkata, “Ya Allah janganlah engkau wafatkan Juraij hingga ia melihat wajah-wajah pelacur” (Dalam riwayat Muslim, lalu ibunya berkata, “Ya Allah ini adalah si Juraij dan ia adalah anakku, aku telah memanggilnya namun ia enggan untuk berbicara denganku, Ya Allah janganlah engkau mewafatkannya hingga engkau menampakkan kepadanya pelacur”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seandainya ibunya berdoa agar si Juraij terfitnah (berzina) maka ia akan terfitnah). Pada suatu hari ia sedang berada di shauma’ahnya lalu datanglah seorang wanita dan menyerahkan dirinya (untuk berzina) dan mengajaknya berbicara namun Juraij enggan untuk berbicara dengannya maka sang wanitapun mendatangi seorang penggembala (dalam riwayat yang lain, “penggembala kambing”) lalu ia membuatnya untuk mau berzina dengannya lalu iapun melahirkan seorang anak kemudia ia mengaku bahwa anak tersebut adalah hasil perzinahannya dengan Juraij maka masyarakatpun mendatangi Juraij dan menghancurkan tempat ibadahnya, mereka menurunkannya dari tempat ibadahnya dan mencacinya lalu Juraijpun berwudhu dan sholat, lalu ia mendatangi sang anak dan bertanya kepada anak tersebut seraya berkata, “Nak, siapakah ayahmu?”, lalu anak itu menjawab, “Penggembala”. Lalu masyarakat (setelah mengetahui hal ini mereka) berkata, “Kami akan membangun (kembali) kuil tempat ibadahmu dari emas”, ia berkata, “Jangan, kecuali kalian membangunnya dari tanah”

Dan ada seorang wanita menyusui seorang anak dari bani Israil lalu lewatlah seorang penunggang yang berpenampilan bagus maka wanita tersebut berkata, “Ya Allah jadikanlah putraku ini seperti orang ini”, lalu sang anak melepaskan susu ibunya dan menghadap kearah penunggang tersebut lalu berkata’ Ya Allah janganlah jadikan seperti orang ini”, kemudian kembali ke susu ibunya dan mengisapnya. Abu Hurairah berkata, “Sepertinya aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisap jarinya”, lalu lewatlah seorang budak wanita lalu sang ibu berkata, “Ya Allah jangan jadikan putraku seperti budak wanita ini”, maka sang anakpun meninggalkan susu ibunya dan menghadap kepada sang budak wanita lalu berkata, “Ya Allah jadikanlah aku seperti budak wanita ini”. Sang ibu berkata kepada sang anak, “Kenapa engkau demikian?”, sang anak berkata, “Adapun penunggang sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang sombong, adapun sang budak wanita sesungguhnya orang-orang mengatakan “Wanita ini pencuri, wanita ini pezina” namun ia tidak melakukannya))[11]

Berkata Ibnu Hajar, “Hadits ini merupakan dalil tentang mendahulukan menjawab panggilan ibu daripada sholat sunnah karena meneruskan sholat sunnah hukumnya adalah mustahab adapun menjawab panggilan ibu dan berbakti kepadanya hukumnya adalah wajib” [12]

Imam An-Nawawi dan yang lainnya berkata, “Hanyalah sang ibu mendoakan kejelekan terhadap Juraij karena sebenarnya bisa saja bagi Juraij untuk meringankan (mempercepat) sholatnya kemudian menjawab panggilan ibunya namun mungkin saja ia khawatir bahwa ibunya memanggilnya untuk meninggalkan kuilnya dan untuk kembali kepada dunia dan ketergantungan-ketergantungan kepada dunia”

Berkata Ibnu Hajr, “Namun perkataan Imam An-Nawawi ini perlu dicek kembali mengingat apa yang telah lalu penjelasannya bahwa ibunya pernah mendatangi Juraij dan Juraij berbicara kepadanya, yang dzohir ibunya tatkala itu rindu kepadanya lalu iapun mengunjungi Juraij dan ingin melihat Juraij dan berbicara dengannya, seakan-akan Juraij tidak mempercepat sholatnya untuk menjawab ibunya karena ia khawatir akan terputus kekhusyu’annya, dan telah lalu di akhir kitab sholat  dari hadits Yazid bin Hausyab dari ayahnya bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لو كان جريج فقيها لعلم أن إجابة أمه أولى من عبادة ربه

“Kalau seandainya Juraij adalah seorang yang faqih maka ia tentunya akan mengetahui bahwa menjawab ibu lebih utama daripada ibadahnya kepada Robnya (daripada sholatnya)”

Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Hasan bin Sufyan”[13]

Berkata Ibnu Hajar, “Hadits ini menunjukan akan agungnya berbakti kepada kedua orangtua dan menjawab panggilan mereka berdua meskipun sang anak ber’udzur”[14]

 

Catatan Kaki:

[1] Tafsir Al-Qurthubhi 10/244-245

[2] HR Al-Bukhari 3/1037 no 2662 bab تمني المجاهد أن يرجع إلى الدنيا, Muslim 3/1498 no 1877, dari hadits Anas bin Malik

[3] HR Al-Bukhari 3/1094 no 2842 bab الجهاد بإذن الأبوين   , 5/2228 no 5627 bab لا يجاهد إلا بإذن الأبوين, Muslim 4/1975 no 2549

[4] Fathul Bari 10/403

[5] HR Al-Bukhari 1/197 no 504, bab فضل الصلاة لوقتها, Muslim 1/89 no 85

[6] HR An-Nasai 6/11 no 3104, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (lihat As-Silsilah Ad-Dho’ifah 2/59 no 593)

[7] Dari Fatawa Syaikh Bin Baz

[8] HR Al-Bukhari 1/404 no 1148 bab إذا دعت الأم ولدها في الصلاة, shauma’ah adalah nama tempat ibadah seorang rahib (kuil)

[9] Berkata Ibnu Hajar, “Maknanya adalah “Ya Allah telah terkumpulkan padaku memenuhi panggilan ibuku dan meneruskan/menyempurnakan sholat maka berilah petunjuk kepadaku untuk memilih yang terbaik diantara keduanya” (Fathul Bari 6/480)

[10] Dalam riwayat Bukhari 1/404 no 1148, sang ibu memanggilnya tiga kali

[11] HR Al-Bukhari 3/1268 no 3253

[12] Fathul Bari 6/482, berkata Ibnu Hajar, “Jika kita bawakan pada kemutlakannya maka bisa diambil faedah dari hadits ini bolehnya memutuskan sholat secara mutlaq untuk menjawab panggilan ibu apakah sholat tersebut adalah sholat sunnah ataukah sholat wajib, dan ini adalah salah satu pendapat madzhab Asy-Syafi’i sebagaimana dihikayatkan oleh Ar-Ruyani (ada tiga pendapat di madzhab Syafi’iyah sebagaimana yang dihikayatkan oleh Ar-Royani dalam kitabnya Al-Bahr tentang hukum menjawab panggilan salah seorang dari kedua orangtua, yang pertama tidak wajib wajib untuk dijawab, yang kedua wajib dijawab dan sholatnya batal, yang ketiga wajib dan sholatnya tidak batal, lihat Umdatul Qori’ 7/283-pen),… Imam An-Nawawi berkata (sebagaimana pendapat yang lainya yang diikuti oleh Imam An-Nawawi seperti Ibnu Batthol, lihat Al-Fath 3/78), “Hadits ini dibawakan kepada bahwa hal ini (berbicara tatkala sholat) hukumnya boleh di syari’at bani Israil” dan hal ini perlu di cek kembali…pendapat yang paling benar menurut madzhab Syafi’iyah yaitu jika sholatnya adalah sholat sunnah dan diketahui bahwa sang ibu akan merasa sakit jika tidak dijawab panggilannya maka wajib untuk di jawab, dan jika tidak maka tidak wajib. Dan jika sholatnya sholat wajib dan waktu sholat mau habis maka tidak wajib menjawab panggilan orangtua dan waktu sholat masih panjang maka menurut Imamul haromain wajib untuk menjawab panggilan orangtua, namun ia diselisihi oleh ulama yang lain. Adapun menurut madzhab Malikiah menjawab panggilan orangtua ketika sholat sunnah lebih baik daripada meneruskan sholat” (Al-Fath 6/483)

Berkata Ibnu Hajar, “ Yang dzohir dari sikap Juraij yang bimbang dengan perkataannya (dalam hatinya) “Ya Allah, aku menjawab ibuku atau aku teruskan sholatku” menunjukan bahwa berbicara menurut Juraij adalah membatalkan sholat oleh karena itu Juraij tidak menjawab panggilan ibunya” (Al-Fath 3/78)

[13] Fathul Bari 6/482, berkata Ibnu Hajar, “Si Yazid (bin Hausyab) ini majhul” (Al-Fath 3/78)

[14] Fathul Bari 6/483, Lihatlah bagaimana terkabulnya doa seorang ibu, padahal Juraij tidak menjawab panggilan ibunya karena sibuk beribadah, padahal iapun memilih untuk terus sholat setelah meminta taufiq dari Allah (yaitu ia tidaklah meneruskan sholatnya dan tidak menjawab panggilan ibunya kecuali setelah berijtihad), namun demikian doa ibunya terkabul. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan kalau seandainya ibunya berdoa agar Juraij terfitnah dengan wanita pelacur (berzina) maka Allah akan mengabulkannya. Maka bagiamanakah lagi jika seorang anak durhaka kepada orangtuanya karena urusan dunia, bagaimanakah lagi jika karena sibuk bermaksiat kepada Allah….Allahulmusta’an

Ibnu Hajar meyebutkan faedah-faedah dari hadits ini diantaranya:

1.  Bersikap lembut dan kasih sayang kepada pengikut jika ia melakukan kesalahan yang mengharuskannya untuk diberi pelajaran, karena ibu si Juraij meskipun dalam keadaan marah ia tidak mendoakan kejelekan atas si Juraij kecuali khusus doa yang disebutkannya itu. Kalau bukan karena kasih sayangnya kepada Juraij tentu ia akan mendoakan agar Juraij terjerumus dalam perzinahan.

2.  Seorang yang benar-benar beribadah kepada Allah tidak akan menimpanya mudorot dengan fitnah-fitnah yang ada

3.  Kisah ini menunjukan kuatnya keyakinan si Juraij dan benarnya pengharapannya karena ia meminta sang bayi untuk berbicara padahal secara adat anak kecil (bayi) itu tidak bisa berbicara.

4.  Jika ada dua perkara yang bertabrakan maka didahulukan yang lebih penting dari pada keduanya

5.  Allah menjadikan jalan keluar bagi para walinya tatkala mereka ditimpa ujian, dan terkadang terlambat datangnya jalan keluar tersebut pada sebagian orang dalam rangka untuk mengatur mereka dan menambah pahala mereka.

6.  Wudhlu bukanlah merupakan kekhususan umat ini, yang merupakan kekhususan umat ini adalah gurroh dan tahjil.

7.  Kisah ini dijadikan dalil oleh Malikiah bahwasanya barangsiapa yang berzina dengan seorang wanita kemudian wanita tersebut melahirkan seorang anak wanita maka haram baginya untuk menikahi anak tersebut, berbeda dengan pendapat Syafi’iyah dan Ibnu Majisun (dari Malikiyah) karena Juraij dalam kisah ini menisbahkan sang anak zina terebut kepada ayah zinanya, Juraij berkata ,”Nak siapakah ayahmu?”, dan anak itu juga berkata, “Ayahku adalah penggembala kambing”. Allah membenarkan penisbahan ini dengan keanehan yang Allah berikan kepada sang bayi yang berbicara.

—————————————————————————————————————————————————-

Keempat: Berbakti kepada orangtua merupakan sebab dikabulkannya doa

عن أسير بن جابر قال كان عمر بن الخطاب إذا أتى عليه أمداد أهل اليمن سألهم أفيكم أويس بن عامر حتى أتى على أويس فقال أنت أويس بن عامر قال نعم قال من مراد ثم من قَرَن قال نعم قال فكان بك برص فبرأت منه إلا موضع درهم قال نعم قال لك والدة قال نعم قال سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  يقول ((يأتي عليكم أويس بن عامر مع أمداد أهل اليمن من مراد ثم من قَرَن كان به برص فبرأ منه إلا موضع درهم له والدة هو بها بر لو أقسم على الله لأبره فإن استطعت أن يستغفر لك فافعل)) فاستغفر لي فاستغفر له فقال له عمر أين تريد قال الكوفة قال ألا أكتب لك إلى عاملها قال أكون في غَبْرَاءِ[1] الناس أحب إلي قال فلما كان من العام المقبل حج رجل من أشرافهم فوافق عمر فسأله عن أويس قال تركته رث البيت قليل المتاع قال سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  يقول يأتي عليكم أويس بن عامر مع أمداد أهل اليمن من مراد ثم من قرن كان به برص فبرأ منه إلا موضع درهم له والدة هو بها بر لو أقسم على الله لأبره فإن استطعت أن يستغفر لك فافعل فأتى أويسا فقال استغفر لي قال أنت أَحْدَثُ عهدا بسفر صالح فاستغفر لي قال استغفر لي قال أنت أحدث عهدا بسفر صالح فاستغفر لي قال لقيت عمر قال نعم فاستغفر له ففطن له الناس فانطلق على وجهه قال أسير وكسوته بردة فكان كلما رآه إنسان قال من أين لأويس هذه البردة

Dari Usair bin Jabir berkata, “Umar bin Al-Khotthob jika datang kepadanya amdad[2] dari negeri Yaman maka Umar bertanya kepada mereka, “Apakah ada diantara kalian Uwais bin ‘Amir[3] ?”, hingga akhirnya ia bertemu dengan Uwais dan berkata kepadanya, “Apakah engkau adalah Uwais bin ‘Amir?”, ia berkata, “Iya”. Umar berkata, “Apakah engkau berasal dari Murod[4], kemudian dari Qoron[5]?”, ia berkata, “Benar”. Umar berkata, “Engkau dahulu terkena penyakit albino[6] kemudian engkau sembuh kecuali seukuran dirham?” ia berkata, “Benar”. Umar berkata, “Engkau memiliki ibu?”, ia menjawab, “Iya”, Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Akan datang kepada kalian Uwais bin ‘Amir bersama pasukan perang penolong dari penduduk Yaman dari Murod dari kabilah Qoron, ia pernah terkena penyakit albino kemudian sembuh kecuali sebesar ukuran dirham[7], ia memiliki seorang ibu yang ia berbakti kepada ibunya itu, seandainya ia (berdoa kepada Allah dengan) bersumpah dengan nama Allah maka Allah akan mengabulkan permintaannya. Maka jika engkau mampu untuk agar ia memohonkan ampunan kepada Allah untukmu maka lakukanlah)), oleh karenanya mohonlah kepada Allah ampunan untukku!”[8], lalu Uwaispun memohon kepada Allah ampunan untuk Umar. Lalu Umar bertanya kepadanya, “Kemanakah engkau hendak pergi?”, ia berkata, “Ke Kufah (Irak)”, Umar berkata, “Maukah aku tuliskan sesuatu kepada pegawaiku di Kufah untuk kepentinganmu?”, ia berkata, “Aku berada diantara orang-orang yang lemah lebih aku sukai”[9]. Pada tahun depannya datang seseorang dari pemuka mereka (pemuka penduduk Yaman) dan ia bertemu dengan Umar, lalu Umar bertanya kepadanya tentang kabar Uwais, orang itu berkata, “Aku meninggalkannya dalam keadaan miskin dan sedikit harta”[10]. Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Akan datang kepada kalian Uwais bin ‘Amir bersama pasukan perang penolong dari penduduk Yaman dari Murod dari kabilah Qoron, ia pernah terkena penyakit albino kemudian sembuh kecuali sebesar ukuran dirham, ia memiliki seorang ibu yang ia berbakti kepada ibunya itu, seandainya ia (berdoa kepada Allah dengan) bersumpah dengan nama Allah maka Allah akan mengabulkan permintaannya. Maka jika engkau mampu untuk agar ia meohonkan ampunan kepada Allah untukmu maka lakukanlah)), maka orang itupun mendatangi Uwais dan berkata kepadanya, “:Mohonlah ampunan kepada Allah untukku”, Uwais berkata, “Engkau lebih baru saja selesai safar dalam rangka kebaikan maka engkaulah yang memohon ampunan kepada Allah untukku”, orang itu berkata, “:Mohonlah ampunan kepada Allah untukku”, Uwais berkata, “Engkau lebih baru saja selesai safar dalam rangka kebaikan maka engkaulah yang memohon ampunan kepada Allah untukku”, Orang itu berkata, “Engkau bertemu dengan Umar?”, Uwais menjawab, “Iya”, orang itu berkata, “Mohon ampunlah kepada Allah untuk Umar”[11]. Lalu orang-orangpun mengerti apa yang terjadi lalu iapun pergi[12]. Usair berkata, “Dan baju Uwais adalah burdah (kain yang bagus yang merupakan pemberian si Usair) setiap ada orang yang melihatnya ia berkata, “Darimanakah Uwais memperoleh burdah itu?”[13]

Umar bin Al-Khotthob jelas lebih mulia daripada Uwais karena manaqib beliau yang begitu banyak, ia telah dijamin masuk surga, jika ia melewati sebuah jalan maka syaitanpun lari mengambil jalan lain, dan ia adalah sahabat yang terbaik setelah Abu Bakar. Adapun Uwais, beliau adalah seorang penduduk negeri Yaman yang hampir tidak ada yang mengenalnya, baliau adalah orang yang miskin, bahkan saking miskinnya beliau tidak bisa menemui para sahabatnya karena tidak memiki kain untuk menutupi jasadnya bagian atas, bahkan merupakan bahan ejekan di kaumnya, bahkan ada yang menuduhnya tukang menipu untuk mengambil milik orang lain, kaumnya mengingkarinya jika ia memakai burdah (kain yang bagus) dan menuduhnya mendapatkannya dari jalan yang tidak benar karena saking terlalu miskinnya beliau, dan inilah penilaian manusia yang mengukur dengan penilaian materi. Namun Uwais di sisi Allah memiliki kedudukan yang tinggi  dan hal yang menyebabkan ini sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ia memiliki seorang ibu yang ia berbakti kepada ibunya tersebut. Sikapnya yang berbakti kepada ibunya menjadikannya seorang yang dikabulkan doanya.[14] Berkata Imam An-Nawawi, “Hadits ini menunjukan akan keutamaan berbakti kepada kedua orangtua”[15]

Catatan Kaki:
[1] Berkata An-Nawawi, “Dengan memfathahkan huruf ghoin dan mensukunkan huruf ba’ disertai dengan mad, maknanya yaitu orang-orang yang lemah dan miskin dan bercampur dengan mereka yang tidak diperdulikan” (Al-Minhaj 16/96)

[2] Amdad adalah jamak dari mad (مد) yaitu pasukan perang penolong yang datang untuk membantu pasukan kaum muslilimin dalam peperangan (Al-Minhaj 16/95)

[3] Ia seorang tabi’in, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang keutamaannya namun ia tidak bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebutkan bahwasanya ia meninggal bersama Ali bin Abi Tholib dalam perang siffin (Al-Minhaj 16/94, Faidhul Qodir 3/451), sebagaimana perkataan Yahya bin Ma’in, “Uwais terbunuh dihadapan mirul mukminin Ali bin Abi Tholib tatkala perang Siffin” (Al-Mustadrok 3/455 no 5716).

Uwais adalah tabiin terbaik sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (4/1968 no 2542) dari Umar bin Al-Khotthob ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda إن خير التابعين رجل يقال له أويس وله والدة ((Sebaik-baik tabi’in adalah seorang yang disebut dengan Uwais dan ia memiliki seorang ibu… )). Berkata An-Nawawi, “Ini jelas menunjukan bahwa Uwais adalah tabi’in terbaik, mungkin saja dikatakan “Imam Ahmad dan para imam yang lainnya mengatakan bahwa Sa’id bin Al-Musayyib adalah tabi’in terbaik”, maka jawabannya, maksud mereka adalah Sa’id bin Al-Musayyib adalah tabi’in terbaik dalam sisi ilmu syari’at seperti tafsir , hadits, fiqih, dan yang semisalnya dan bukan pada keafdolan di sisi Allah” (Al-Minhaj 16/95)

[4] Yaitu nama suatu kabilah di Yaman (Faidhul Qodir 3/451)

[5] Al-Qoron yaitu dengan memfathah huruf Qof dan huruf Ro’ (Al-Minhaj 16/94, Faidhul Qodir 3/451) nisbah kepada kabilah dari murod di Yaman.

[6] Penyakit yang menyebabkan kulit menjadi putih karena kehilangan pigmen warna kulit. Dalam sebuah riwayat Umar berkata هل بك من البياض (Apakah engkau dulu terkena penyakit putih?” (Al-Mustadrok 3/456 no 5720)

[7] Dalam riwayat Abu Ya’la (1/188)

قال وما أدراك يا أمير المؤمنين فوالله ما أطلع على هذا بشر قال أخبرنا رسول الله  صلى الله عليه وسلم  أنه سيكون في التابعين رجل من قرن يقال له أويس بن عامر يخرج به وضح فيدعو الله أن يذهبه عنه فيذهبه فيقول اللهم دع لي في جسدي ما أذكر به نعمتك علي

Uwais berkata, “Dari mana engkau tahu wahai Amirul mukminin?”, Umar berkatam “Aku tidaklah mengetahui hal ini dengan cara yang tidak benar akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kami bahwasanya akan ada diantara tabi’in seorang pria yang disebut Uwais bin ‘Amir yang terkena penyakit putih (albino) lalu ia berdoa kepada Allah agar menghilangkan penyakit putih tersebut darinya, ia berkata (dalam doanya), “Ya Allah sisakanlah (penyakit putihku) di tubuhku sehingga aku bisa (selalu) mengingat nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku”…”

Dalam riwayat Al-Hakim Uwais berkata, فأذهبه عني إلا موضع الدرهم من سرتي لأذكر به ربي  (Maka Allahpun menghilangkan penyakitku kecuali seukuran dirham di pusarku agar aku bisa mengingat Robku” (Al-Mustadrok 3/456 no 5720)

[8] Dalam riwayat Al-Hakim, Uwais berkata, أنت أحق أن تستغفر لي أنت صاحب رسول الله “Engkau yang lebih berhak untuk memohon ampunan kepada Allah untukku karena engkau adalah sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Al-Mustadrok 3/456 no 5720)

[9] Dalam riwayat Al-Hakim (Al-Mustadrok 3/456 no 5720)

ثم قدم الكوفة فكنا نجتمع في حلقة فنذكر الله وكان يجلس معنا فكان إذ ذكرهم وقع حديثه من قلوبنا موقعا لا يقع حديث غيره ففقدته يوما فقلت لجليس لنا ما فعل الرجل الذي كان يقعد إلينا لعله اشتكى فقال رجل من هو فقلت من هو قال ذاك أويس القرني فدللت على منزله فأتيته فقلت يرحمك الله أين كنت ولم تركتنا فقال لم يكن لي رداء فهو الذي منعني من إتيانكم قال فألقيت إليه ردائي فقذفه إلي قال فتخاليته ساعة ثم قال لو أني أخذت رداءك هذا فلبسته فرآه علي قومي قالوا انظروا إلى هذا المرائي لم يزل في الرجل حتى خدعه وأخذ رداءه فلم أزل به حتى أخذه فقلت انطلق حتى أسمع ما يقولون فلبسه فخرجنا فمر بمجلس قومه فقالوا انظروا إلى هذا المرائي لم يزل بالرجل حتى خدعه وأخذ رداءه فقبلت عليهم فقلت ألا تستحيون لم تؤذونه والله لقد عرضته عليه فأبى أن يقبله

Kemudian Uwaispun mendatangi Kufah, kami berkumpul dalam halaqoh lalu kami mengingat Allah, dan Uwais ikut duduk bersama kami, jika ia mengingatkan para hadirin (yang duduk dalam halaqoh tentang akhirat) maka nasehatnya sangat mengena hati kami tidak sebagaimana nasehat orang lain. Suatu hari aku (yaitu Usair bin Jabir) tidak melihatnya maka aku bertanya kepada teman-teman duduk (halaqoh) kami, “Apakah yang sedang dikerjakan oleh orang yang (biasa) duduk dengan kita, mungkin saja ia sakit?”, salah seorang berkata, “Orang yang mana?”, aku berkata, “Orang itu adalah Uwais Al-Qorni”, lalu aku ditunjukan dimana tepat tinggalnya, maka akupun mendatanginya dan berkata, “Semoga Allah merahmatimu, dimanakah engkau?, kenapa engkau meninggalkan kami?”, ia berkata, “Aku tidak memiliki rida’ (selendang untuk menutup tubuh bagian atas), itulah yang menyebabkan aku tidak menemui kalian.”, maka akupun melemparkan rida’ku kepadanya (untuk kuberikan kepadanya), namun ia melemparkan kembali rida’ tersebut kepadaku, lalu akupun mendiamkannya beberapa saat lalu ia berkata, “Jika aku mengambil rida’mu ini kemudian aku memakainya dan kaumku melihatku maka mereka akan berkata, “Lihatlah orang yang cari muka ini (riya’) tidaklah ia bersama orang ini hingga ia menipu orang tersebut atau ia mengambil rida’ orang itu”. Aku terus bersamanya hingga iapun mengambil rida’ku, lalu aku berkata kepadanya, “Keluarlah hingga aku mendengar apa yang akan mereka katakan!”. Maka iapun memakai rida’ pemberianku lalu kami keluar bersama. Lalu kami melewati kaumnya yang sedang bermasjlis (sedang berkumpul dan duduk-duduk) maka merekapun berkata, “Lihatlah kepada orang yang tukang cari muka ini, tidaklah ia bersama orang itu hingga ia menipu orang itu atau mengambil rida’ orang itu”. Akupun menemui mereka dan aku berkata, “Tidak malukah kalian, kenapa kalian menggangunya (menyakitinya)?, demi Allah aku telah menawarkannya untuk mengambil rida’ku namun ia menolaknya!”

[10] Dalam riwayat Ahmad ia berkata, ذلك الرجل عندنا نسخر به يقال له أويس  “Ia adalah orang yang jadi bahan ejekan di kalangan kami, ia dipanggil Uwais” (Musnad Ibnul Mubarok 1/19)

[11] Dalam riwayat Al-Hakim (Al-Mustadrok 3/456 no 5720)

قال ما أنا بمستغفر لك حتى تجعل لي ثلاثا قال وما هن قال لا تؤذيني فيما بقي ولا تخبر بما قال لك عمر أحدا من الناس ونسي الثالثة

Uwais berkata, “Aku tidak akan memohonkan ampunan kepada Allah untukmu hingga engkau melakukan untukku tiga perkara”, ia berkata, “Apa itu?”, Uwais berkata, “Janganlah kau ganggu aku lagi setelah ini (“jangan engkau mengejekku lagi” sebagaimana dalam musnad Ibnul Mubarok 1/19 لا تسخر بي), janganlah engkau memberitahu seorangpun apa yang telah dikabarkan Umar kepadamu” dan Usair (perowi) lupa yang ketiga.

[12] Dalam Musnad Ibnul Mubarok, فلما فشي الحديث هرب فذهب “Tatkala tersebar berita (perkataan Umar tentang Uwais) maka iapun lari dan pergi”, yaitu karena orang-orang pada berdatangan memintanya untuk beristigfar kepada Allah bagi mereka sebagaimana dalam musnad Abu Ya’la Al-Maushili (1/188)

[13] HR Muslim 4/1969 no 2542.

[14] Faedah lain dari hadits ini:

1.  Keadaan Uwais yang menjadi bahan olokan kaumnya menunjukan bahwasanya beliau menyembunyikan ibadahnya (hubungan antara ia dan Robnya), dan ia sama sekali tidak menampakkannya walau sedikitpun. Ini merupakan jalan orang-orang yang mengenal Robb mereka dan para wali Allah (Al-Minhaj 16/94)

2.  Berkata Imam An-Nawawi, “Hadits ini menunjukan mustahabnya meminta doa dan istigfar kepada orang yang sholeh meskipun yang meminta lebih tinggi kedudukannya dibanding dengan yang dimintai doanya” (Al-Minhaj 16/95)

Syaikh Sholeh Alu Syaikh pernah ditanya, “Apakah jika seseorang meminta orang lain mendoakannya dengan niat karena orang yang dimintai doa adalah orang yang dikabulkan doanya berbeda dengan orang yang meminta untuk didoakan, apakah ini merupakan kesyirikan?”

Beliau menjawab, ((Meminta doa dari makhluk pada asalnya hukumnya adalah boleh jika makhluk yang dimintai doa tersebut dalam keadaan hidup dan mampu untuk berdoa. Ada sebuah hadits dalam kitab sunan yang dijadijadikan pegangan oleh para ulama meskipun sanadnya lemah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Umar  لا تنسنا يا أخي من دعائك ((Janganlah lupa mendoakan kami wahai saudaraku)) (HR Abu Dawud 2/80 dan didho’ifkan oleh Syaikh Al-Albani). Dan ada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang Uwais Al-Qoroni ((Barangsiapa yang mampu didoakan oleh Uwais maka lakukanlah)), hal ini menunjukan bahwa meminta didoakan dari orang yang hidup hukumnya adalah boleh, dan para sahabat meminta doa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun di sana ada perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa meninggalkan meminta doa dari orang yang hidup adalah lebih utama kecuali jika dalam keadaan dimana orang yang meminta untuk didoakan berharap untuk mendapatkan manfaat dan juga agar yang diminta untuk berdoa juga mendapatkan manfaat. Ia berkata, “Jika orang yang meminta untuk didoakan berharapkan manfaat bagi yang berdoa dan bagi yang didoakan berbarengan maka hukumnya adalah boleh. Adapun jika yang meminta doa berharap kemanfaatan untuk dirinya sendiri maka meninggalkan meminta doa kepada orang lain adalah lebih utama”

Adapun perkataan penanya “Si fulan termasuk orang yang terkabul doanya”, maksudnya adalah seringnya (dikabulkan doanya) bukan berarti bahwasanya setiap ia berdoa pasti dikabulkan, namun maksudnya di sini adalah orang yang sering doanya terkabul, artinya jika ia berdoa maka kebanyakan doanya dikabulkan. Namun hakekatnya sebagaimana yang telah aku jelaskan pada kalian bahwasanya para nabi mereka termasuk orang-orang yang terkabul doanya bahkan mereka lebih afdhol dari orang-orang yang dikabulkan doanya dari kaum mereka, merekapun (yaitu para nabi) sebagian doa mereka tertolak, maka pengabulan doa tergantung dengan sebab-sebab syar’i dan qodari dan Allah memiliki hikmah yang tinggi.

Ibnu Jarir telah meriwayatkan dalam kitabnya tahdzibul Atsar dan yang lainnya bahwasanya Hudzaifah tatkala sebagian orang memintanya untuk berdoa kepada mereka maka iapun berdoa, kemudian ia diminta pada kali lainnya lagi maka iapun menolak dengan menggerakkan kedua tangannya seraya berkata, “Apakah kami adalah para nabi?”. Ini merupakan pengingkaran dari orang yang lebih rendah dari para nabi. Ini adalah meminta doa kepada oang yang dibawah para nabi, dan ini jelas.

Memiliki keyakinan terhadap seseorang bahwa ia terkabul doanya lalu dimintai doa “Wahai fulan doakanlah kami”, yang seperti ini bisa jadi merupakan sebab timbulnya keyakinan-keyakinan (yang syirik) pada dirinya setelah kematiannya. Jika ia diminta (untuk mendoakan) sekali atau dua kali (maka tidak mengapa), adapun selalu dimintai “Doakanlah kami wahai fulan”, maka ini bukanlah jalan para salaf)) (dari syarah kasyfus sybhat)

Lihat Majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah 1/329, 27/69

[15] Al-Minhaj 16/96

—————————————————————————————————————————————————-

Kelima: Keridhoan orangtua adalah kunci masuk surga

Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda

رضى الرب في رضى الوالد وسخط الرب في سخط الوالد

((Keridhoan Allah berada pada keridhoan orangtua dan kemarahan Allah berada pada kemarahan orangtua))[1]

عن معاوية بن جاهمة السلمي أن جاهمة جاء إلى النبي  صلى الله عليه وسلم  فقال يا رسول الله أردت أن أغزو وقد جئت أستشيرك فقال هل لك من أم قال نعم قال فالزمها فإن الجنة تحت رجليها

Dari Mu’awiyah bin Jahimah As-Sulami bahwasanya Jahimah datang kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam lalu berkata, “Ya Rasulullah, aku hendak berjihad, aku menemuimu untuk meminta pendapatmu”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Apakah engkau memiliki ibu?”, ia menjawab, “Iya”, Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Senantiasalah bersamanya, sesungguhnya surga berada di bawah kedua kakinya”[2]

Maka hendaknya seorang anak berusaha untuk mencarai keridhoan orangtua, menyenangkan hati orangtua, membuat mereka tersenyum dan tertawa. Sesungguhnya senyuman orangtua karena ridho terhadap anaknya meskipun nampaknya sepele namun ia bernilai besar di sisi Allah.

Dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata,

جاء رجل إلى رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال جئت أبايعك على الهجرة وتركت أبوي يبكيان فقال ارجع عليهما فأضحكهما كما أبكيتهما

Datang seorang pria kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan berkata, “Aku datang untuk membai’at engkau untuk berhijrah dan aku meninggalkan kedua orangtuaku dalam keadaan menangis”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Kembalilah kepada kedua orangtuamu dan buatlah mereka berdua tertawa sebagaimana engkau telah membuat mereka berdua menangis”[3]

يا رسول الله إني جئت أريد الجهاد معك أبتغي وجه الله والدار الآخرة ولقد أتيت وإن والدي ليبكيان قال فارجع إليهما فأضحكهما كما أبكيتهما

Dalam riwayat Ibnu Majah ia berkata, “Wahai Rasulullah aku sesungguhnya datang (kepadamu) untuk berjihad bersamamu, aku menginginkan wajah Allah dan kampung akhirat, aku telah datang dan sesungguhnya kedua orangtuaku dalam keadaan menangis”, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, ((Kembalilah kepada kedua orangtuamu buatlah mereka berdua terrtawa sebagaimana engkau telah membuat mereka berdua menangis))[4]

 

Keenam: Berbakti kepada orangtua memperlapang rizki dan menambah umur

Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda

من سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ له في رِزْقِهِ أو يُنْسَأَ له في أَثَرِهِ[5] فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

((Barangsiapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya atau dipanjangkan umurnya maka hendaknya ia menyambung tali hubungan keluarganya))[6]

Dan tidak diragukan lagi bahwa orangtua adalah orang yang paling berhak untuk disailaturahmi.

Berkata An-Nawawi, “((Dilapangkan rizkinya)), yaitu diluaskan dan diperbanyak rizkinya, dan dikatakan rizkinya diberi barokah (oleh Allah meskipun tidak bertambah)[7]

Berkata Ibnut Tin, ((Dzohir dari hadits ini bertentangan dengan firman Allah

فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلا يَسْتَقْدِمُونَ

maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya. (QS. 7:34, QS 16:61)

Dan jamak dari keduanya dari dua sisi

Yang pertama, bahwasanya tambahan ini adalah kinayah dari barokah pada umur disebabkan taufik (yang Allah berikan kepadanya) untuk (menjalankan) ketaatan dan mengisi waktunya dengan perkara-perkara yang bermanfaat baginya di dunia dan ia terjaga dari menghabiskan waktunya dengan sia-sia. Dan ini sebagaimana datang dalam hadits bahwasanya Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menganggap sedikit umur umatnya jika dibandingkan dengan usia umat-umat terdahulu maka Allahpun menganugrahkan kepadanya lailatul qodr. Kesimpulannya yaitu bersilaturrahmi merupakan sebab untuk mendapatkan taufik (dari Allah) untuk bisa melaksanakan ketaatan dan terjaga dari kemaksiatan maka setelah meninggal ia tetap teringat dan disebut-sebut dengan sebutan yang baik sehingga seakan-akan ia belum meninggal. Dan diantara hal-hal yang diperoleh dengan taufik Allah (akibat bersilaturahmi) adalah ilmu yang  (ditinggalkannya yang) bermanfaat bagi orang-orang yang datang setelahnya, demikian juga sedekah jariyah dan anak yang sholeh…

Yang kedua, bahwasanya tambahan usia (umur) adalah tambahan yang hakiki dan hal ini disebut tambahan jika ditinjau dari sisi ilmu malaikat yang ditugaskan untuk mencatat umur (hamba). Adapun yang ditunjukan oleh ayat di atas (tidak bertambahnya umur) yaitu jika ditinjau dari sisi ilmu Allah (yang tertulis di lauhil mauhfuz), maka seakan-akan dikatakan kepada malaikat misalnya, “Sesungguhnya umur si fulan adalah seratus tahun jika ia menyambung silaturahmi, dan jika ia memutuskan silaturahmi maka umurnya enam puluh tahun”, dan hal ini semua telah diketahui oleh Allah bahwa apakah si fulan tersebut itu akhirnya menyambung silaturahmi atau memutuskan silaturahmi. Apa yang terdapat pada ilmu Allah tidak akan dimajukan atau ditangguhkan, adapun yang ada pada ilmu malaikat itulah yang mungkin untuk ditambah dan dikurangi. Hal ini telah diisyaratkan oleh Allah dalam firmannya

يَمْحُو اللَّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ

Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan disisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh Mahfuzh). (QS. 13:39)

Maka penghapusan dan penetapan itu adalah jika ditinjau pada ilmu malaikat, adapun yang terdapat dalam lauhul mahfuz maka itulah yang terdapat dalam ilmu Allah maka sama sekali tidak ada penghapusan padanya)) [8]

Pendapat yang kedua inilah yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani, beliau berkata, ((Dan makna hadits sesuai dengan dzohirnya yaitu bahwasanya Allah –dengan hikmahNya- menjadikan silaturahmi merupakan sebab syar’i untuk panjangnya umur sebagaimana juga akhlak yang baik dan bertetangga yang baik, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih. Hal ini tidaklah bertentangan dengan sesuatu yang telah diketahui bersama bahwa umur telah ditentukan (tidak berubah-rubah), karena ditentukannya umur itu ditinjau dari akhirnya. Hal ini sama persis dengan masalah kabahagiaan (di surga) atau kecelakaan (di neraka), keduanya telah ditentukan (tidak berubah-ubah) bagi masing-masing orang apakah celaka ataukah bahagia. Dan merupakan hal yang pasti bahwasanya kebahagiaan dan kecelakaan terkait dengan sebab-sebab syar’i sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam[9]

اعملوا فكل ميسر لما خلق له أما من كان من أهل السعادة فييسر لعمل أهل السعادة وأما من كان من أهل الشقاء فييسر لعمل أهل الشقاوة ثم قرأ   فأما من أعطى واتقى وصدق بالحسنى   الآية

“Beramallah  maka masing-masing orang akan dimudahkan kepada apa yang telah digariskan untuknya, adapun barangsiapa yang termasuk orang-orang yang berbahagia maka ia akan dimudahkan untuk melakukan amalan-amalan orang-orang yang berbahagia (penduduk surga) dan adapun barangsiapa yang termasuk orang-orang yang celaka maka ia akan dimudahkan untuk melakukan amalan orang-orang yang celaka (penduduk neraka)”, kemudian Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam membaca firman Allah

فَأَمَّا مَن أَعْطَى وَاتَّقَى وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى وَأَمَّا مَن بَخِلَ وَاسْتَغْنَى وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى

Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertaqwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya (jalan) yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar. (QS. 92:5-10)))[10]

Catatan Kaki:

[1] HR At-Thirmidzi 4/310 no1899,dari hadits Ibnu Umar dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, Al-Hakim dalam Al-Mustadrok 4/168 no 7249

[2] HR An-Nasai 6/11 no 3104, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (lihat As-Silsilah Ad-Dho’ifah 2/59 no 593)

[3] HR Abu Dawud 3/17 no 2528 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani

[4] HR Ibnu Majah 2/930 no 2782 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani

[5] Berkata Ibnu Hajr, “Atsar yaitu ajal, dan dinamakan ajal dengan atsar karena ajal mengikuti umur…dan asalnya diambil dari kalimat (أثر مشيه في الأرض) (bekas jalannya di atas tanah), karena orang yang telah meninggal tidak bisa lagi bergerak maka tidak ada bekas langkah kakinya di tanah” (Fathul Bari 10/416)

[6] HR Al-Bukhari 2/728 no 1961 bab من أحب البسط في الرزق, Muslim 4/1982 no 2557 dari hadits Anas bin Malik. Dan juga dari Abu Hurairah sebagaimana HR Al-Bukhari 5/2232 no 5639 bab من بسط له في الرزق بصلة الرحم

[7] Al-Minhaj 16/114

[8] Fathul Bari 10/416

[9] HR Al-Bukhari 4/1891, Muslim 4/2040

[10] Shahih Adabul Mufrod hal 50 sebagaimana dinukil oleh Abdullah bin Abdirrahman As-Sa’d dalam risalahnya “Birrul walidaini” hal 56

—————————————————————————————————————————————————-

Ketujuh : Berbakti kepada orangtua merupakan penebus dosa-dosa besar

عن بن عمر رضي الله عنهما قال أتى النبي  صلى الله عليه وسلم  رجل فقال يا رسول الله إني أذنبت ذنبا كثيرا فهل لي من توبة قال ألك والدان قال لا قال فلك خالة قال نعم فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فبرها إذا

Dari Ibnu Umar berkata, “Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah melakukan dosa yang banyak[1], apakah ada taubat bagiku?”, Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Apakah engkau memiliki kedua orangtua?”, ia berkata, “Tidak”, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Apakah engkau memiliki bibi (saudara wanita ibu)?”, ia berkata, “Iya”, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Kalo begitu berbaktilah kepada bibimu!”.[2]

 

عن عطاء بن يسار عن بن عباس أنه أتاه رجل فقال أنى خطبت امرأة فأبت أن تنكحني وخطبها غيرى فأحبت أن تنكحه فغرت عليها فقتلتها فهل لي من توبة قال أمك حية قال لا قال تب إلى الله عز وجل وتقرب إليه ما استطعت فذهبت فسألت بن عباس لم سألته عن حياة أمه فقال أنى لا أعلم عملا أقرب إلى الله عز وجل من بر الوالدة

 

 

Dari ‘Ato’ bin Yasar dari Ibnu Abbas bahwasanya ada seorang pria menemuinya dan berkata, “Aku mengkhitbah seorang wanita dan ia menolak untuk menikah denganku lalu datang orang lain mengkhitbahnya maka ia mau menikah dengannya maka akupun cemburu dan aku bunuh wanita itu, apakah aku masih bisa bertaubat?”, Ibnu Abbas berkata, “Apakah ibumu masih hidup?”, ia berkata, “Tidak”, Ibnu Abbas berkata, “Bertaubatlah engkau kepada Allah dan bertaqorrublah (beribadahlah) kepada Allah sekuat engkau”. Lalu pergilah orang itu dan akupun (Ato’ bin Yasar) bertanya kepada Ibnu Abbas kenapa ia menayakan apakah ibu orang tersebut masih hidup?”, Ibnu Abbas berkata, “Aku tidak mengetahui ada suatu amalan yang lebih dekat kepada Allah daripada berbakti kepada ibu”[3]

 

عن عائشة زوج النبي  صلى الله عليه وسلم  أنها قالت قدمت علي امرأة من أهل دومة الجندل جاءت تبتغي رسول الله  صلى الله عليه وسلم  بعد موته حداثة ذلك تسأله عن أشياء دخلت فيه من أمر السحر ولم تعمل به وقالت عائشة رضي الله عنها لعروة يا بن أختي فرأيتها تبكي حين لم تجد رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فيشفيها فكانت تبكي حتى إني لأرحمها وتقول إني أخاف أن أكون قد هلكت كان لي زوج فغاب عني فدخلت علي عجوز فشكوت ذلك إليها فقالت إن فعلت ما آمرك به فأجعله يأتيك فلما كان الليل جاءتني بكلبين أسودين فركبت أحدهما وركبت الآخر فلم يكن شيء حتى وقفنا ببابل وإذا برجلين معلقين بأرجلهما فقالا ما جاء بك قلت نتعلم السحر فقالا إنما نحن فتنة فلا تكفري فارجعي فأبيت وقلت لا قالا فاذهبي إلى ذلك التنور فبولي فيه فذهبت ففزعت ولم أفعل فرجعت إليهما فقالا أفعلت فقلت نعم فقالا هل رأيت شيئا فقلت لم أر شيئا فقالا لم تفعلي ارجعي إلى بلادك ولا تكفري فأرببت وأبيت فقالا اذهبي إلى ذلك التنور فبولي فيه فذهبت فاقشعررت وخفت ثم رجعت إليهما وقلت قد فعلت فقالا فما رأيت قلت لم أر شيئا فقالا كذبت لم تفعلي ارجعي إلى بلادك ولا تكفري فإنك على رأس أمرك فأرببت وأبيت فقالا اذهبي إلى التنور فبولي فيه فذهبت إليه فبلت فيه فرأيت فارسا مقنعا بحديد خرج مني فذهب في السماء وغاب حتى ما أراه فجئتهما فقلت قد فعلت فقالا فما رأيت قلت رأيت فارسا مقنعا خرج مني فذهب في السماء وغاب حتى ما أراه فقالا صدقت ذلك إيمانك خرج منك اذهبي فقلت للمرأة والله ما أعلم شيئا وما قالا لي شيئا فقالت بلى لم تريدي شيئا إلا كان خذي هذا القمح فابذري فبذرت وقلت أطلعي فأطلعت وقلت احقلي فأحقلت ثم قلت افركي فأفركت ثم قلت أيبسي فأيبست ثم قلت اطحني فأطحنت ثم قلت أخبزي فأخبزت فلما رأيت أني لا أريد شيئا إلا كان سقط في يدي وندمت والله يا أم المؤمنين ما فعلت شيئا ولا أفعله أبدا

ورواه بن أبي حاتم عن الربيع بن سليمان به مطولا كما تقدم وزاد بعد قولها ولا أفعله أبدا فسألت أصحاب رسول الله  صلى الله عليه وسلم  حداثة وفاة رسول الله  صلى الله عليه وسلم  وهم يومئذ متوافرون فما دروا ما يقولون لها وكلهم هاب وخاف أن يفتيها بما لا يعلمه إلا أنه قد قال لها بن عباس أو بعض من كان عنده لو كان أبواك حيين أو أحدهما

 

Dari Aisyah, berkata, “Seorang wanita dari penduduk Daumatul Jandal datang kepadaku, ia datang untuk mencari Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam yang baru saja wafat, ia hendak bertanya tentang beberapa perkara (ilmu sihir) yang telah ia masuki namun ia belum mempraktekannya.” Aisyah berkata kepada Urwah, “Wahai anak saudaraku, aku melihat wanita itu menangis ketika tidak menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memberi jawaban kepadanya, maka iapun menangis hingga aku kasihan padanya.

Wanita itu berkata “Aku takut kalau aku telah binasa, aku meimiliki seorang suami yang pergi meninggalkan aku lalu aku menemui seorang nenek dan aku mengeluhkan kepadanya hal itu, nenek itu berkata, “Jika engkau melakukan apa yang aku perintahkan kepadamu maka aku akan menjadikan suamimu balik kepadamu”. Maka tatkala malam hari nenek itu datang kepadaku dengan membawa dua ekor anjing yang hitam, akupun menunggangi salah satu anjing tersebut dan nenek itu menunggangi anjing yang kedua, dan tidak ada apa-apa hingga akhirnya kami sampai di Babil lalu tiba-tiba ada dua orang pria yang tergantung kaki-kaki mereka. Kedua lelaki itu berkata, “Apa yang membawamu kemari?”, aku berkata, “Kami ingin mempelajari sihir”, mereka berkata, “Sesungguhnya kami adalah fitnah maka janganlah engkau kafir (kepada Allah), kembalilah!”, namun aku enggan, aku katakana kepada mereka, “Tidak”, mereka berdua berkata, “Pergilah ke tanur itu lalu kencinglah dalam tanur tersebut!”, lalu akupun pergi dan aku merasa takut sehingga aku tidak melakukan apa-apa, lalu aku kembali kepada mereka berdua. Mereka berkata, “Apakah engkau telah melakukannya?”, aku katakana, “Iya”, mereka berkata, “Apakah engkau melihat sesuatu?”, aku berkata, “Aku tidak melihat apa-apa”, mereka berkata, “Berarti engkau belum melakukannya, kembalilah ke negerimu dan janganlah kafir”, namun aku enggan dan enggan. Mereka berkata, “Pergilah ke tanur itu dan kencinglah di tanur tersebut!”, maka akupun pergi dan aku merasa takut dan merinding lalu aku kembali kepada mereka berdua dan aku katakan kepada mereka berdua bahwasanya aku telah melakukannya. Mereka berkata, “Apakah yang engkau lihat?”, aku berkata, “Aku tidak melihat apa-apa”, mereka berkata, “Engkau telah berbohong, engkau belum melakukannya, kembalilah ke negerimu dan janganlah engkau kafir sesungguhnya engkau berada pada urusanmu yang sangat penting!”, namun aku enggan dan enggan. Mereka berkata, “Pergilah ke tanur itu dan kencinglah di dalamnya!”, lalu akupun pergi dan akupun kencing di tanur itu lalu aku melihat seekor kuda yang terkekang dengan besi keluar dari tubuhku lalu terbang ke langit lalu menghilang hingga tidak terlihat olehku. Lalu aku mendatangi mereka berdua dan kukatakan kepada mereka bahwa aku telah melakukannya, mereka berkata, “Apakah yang kau lihat?”, aku berkata, “Aku melihat seekor kuda yang terkekang dengan besi keluar dari tubuhku lalu terbang kelangit hingga hilang dari pandanganku”, mereka berkata, “Engkau jujur, sesungguhnya itu adalah imanmu yang telah keluar darimu, maka pergilah!”, aku berkata kepada si nenek, “Demi Allah, aku belum mempelajari apa-apa dan mereka berdua tidak mengatakan apa-apa kepadaku”, nenek itu berkata, “Tidak, bahkan tidaklah engkau menghendaki sesuatu kecuali engkau tinggal mengambil biji gandum ini dan tanamlah!” kemudian akupun menanamnya dan aku berkata, “Keluarlah bunganya!”, maka biji gandum itupun mengeluarkan bunganya, “Kemudian aku berkata, “Jadilah basah (agak masak)!”, maka gandum itupun mulai membasah (agak masak), lalu aku berkata, “Terbukalah!” maka gandum itupun terbuka, lalu aku berkata, “Keringlah (masaklah)!”, lalu gandum itupun masak. Lalu aku berkata, “Haluslah!”, maka gandum itu menjadi halus (seperti selesai digiling), lalu aku berkata, “Jadilah roti!”, maka jadilah gandum itu roti. Tatkala aku mengetahui bahwa tidaklah aku menghendaki sesuatu kecuali ada di tanganku maka akupun menyesal, demi Allah wahai Ummul mukminin aku tidak melakukan apa-apa, dan aku tidak akan melakukannya selamanya”[4]

Dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ar-Robi’ bin Sulaiman hingga Aisyah sebagaimana di atas dengan tambahan setelah lafal di atas sebagai berikut,

Aisyah berkata, “Akupun bertanya kepada para sahabat Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sepeninggal Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan mereka tatkala itu masih banyak maka mereka tidak tahu apa yang harus mereka katakan kepada sang wanita itu, semuanya takut untuk memberi fatwa kepadanya tanpa ilmu, hanya saja Ibnu Abbas telah berkata kepadanya (atau sebagian orang yang ada di sisi Ibnu Abbas), “Jika kedua orangtuamu masih hidup atau salah satunya”

Ibnu Katsir berkata, “Isnadnya jayyid hingga Aisyah”[5]

Para sahabat merasa sulit untuk berfatwa dengan sesuatu amalan yang bisa dilakukan oleh wanita tersebut untuk menghapuskan dosa-dosanya, namun Ibnu Abbas memandang bahwa berbakti kepada orangtua bisa menjadi penebus dosa-dosanya.

 

 

Catatan Kaki:

 

[1] Dalam riwayat yang lain ذنبا عظيما ((Dosa yang besar)) (Targhib wat tarhib karya Mundziri 3/221)

 

[2] HR Al-Hakim (Al-Mustadrok 4/171 no 7261), dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih targhib wat tarhib 2 no 2504

 

[3] HR Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrod 1/15 no 4 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.

 

[4] Tafsir At-Thobari 1/460-461

 

[5] Tafsir Ibnu Katsir 1/143, Berkata Hisyam (perowi), “Jika wanita itu datang kepada kami tentu kami telah memberi fatwa kepadanya (bahkan) dengan jaminan”. Berkata Ibnu Abiz Ziyad, “Hisyam berkata bahwasanya para sahabat adalah orang-orang yang waro’ dan takut kepada Allah, kemudian Hisyam berkata, “Jika ada seperti wanita itu datang kepada kita pada hari ini maka ia akan mendapati kita menutupi mulut-orang-orang bodoh dan berfatwa tanpa ilmu”

—————————————————————————————————————————————————-

Kedelapan : Berbakti Kepada Orangtua Merupakan Sebab Diangkatnya Kesulitan dan Kesedihan.

خرج ثلاثة (ممن كان قبلكم) يمشون فأصابهم المطر فدخلوا في غار في جبل فانحطت عليهم صخرة (من الجبل فسدت عليهم الغار) قال فقال بعضهم لبعض ادعوا الله بأفضل عمل عملتموه  (انظروا أعمالا عملتموها صالحة لله فادعوا الله بها لعله يفرجها عنكم) فقال أحدهم اللهم إني كان لي أبوان شيخان كبيران (ولي صِبْيَةٌ صغار) فكنت أخرج فأرعى ثم أجيء فأحلب فأجيء بالحلاب فآتي به أبوي فيشربان ثم أسقي الصبية وأهلي وامرأتي فاحتبست ليلة فجئت فإذا هما نائمان قال (فقمت عند رؤوسهما أكره أن أوقظهما وأكره أن أسقي الصبية) فكرهت أن أوقظهما والصبية يتضاغون عند رجلي (فلبثت والقدح على يدي أنتظر استيقاظهما) فلم يزل ذلك دأبي ودأبهما حتى طلع الفجر اللهم إن كنت تعلم أني فعلت ذلك ابتغاء وجهك فافرج عنا فرجة نرى منها السماء قال ففرج عنهم (فرأوا السماء)…الحديث

Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda ((Tiga orang (dari orang-orang terdahulu sebelum kalian) keluar berjalan lalu turunlah hujan menimpa mereka, maka mereka lalu masuk ke dalam goa di sebuah gunung. Lalu jatuhlah sebuah batu (dari gunung hingga menutupi mulut goa), lalu sebagian mereka berkata kepada yang lainnya, “Berdoalah kepada Allah dengan amalan yang terbaik yang pernah kalian amalkan!” (lihatlah amalan-amalan kalian yang telah kalian lakukan ikhlaslah karena Allah maka berdoalah dengan amalan-amalan sholeh tersebut semoga Allah membuka batu besar tersebut dari kalian). Maka salah seorang diantara mereka berkata, “Ya Allah aku memiliki dua orangtuaku yang telah tua (dan aku memiliki anak-anak kecil), (pada sauatu waktu) aku keluar untuk menggembala lalu aku kembali, lalu aku memerah susu lalu aku datang membawa susu kepada mereka berdua lalu mereka berdua minum kemudian aku memberi minum anak-anakku, keluargaku[1], dan istriku. Pada suatu malam aku tertahan (terlambat) dan ternyata mereka berdua telah tertidur (maka akupun berdiri di dekat kepala mereka berdua aku tidak ingin membangunkan mereka berdua dan aku tidak ingin memberi minum anak-anakku), maka aku tidak ingin membangunkan mereka berdua padahal anak-anaku berteriak-teriak di kedua kakiku (dan aku tetap diam di tempat dan gelas berada di tanganku, aku menunggu mereka berdua bagnun dari tidur mereka) dan demikian keadaannya hingga terbit fajar. Ya Allah jika Engkau mengetahui bahwasanya aku melakukan hal itu karena mengharap wajahMu maka bukalah bagi kami celah hingga kami bisa melihat langit”, maka dibukakan bagi mereka dan mereka bisa melihat langit….[2]

Lihatlah bagaimana orang ini telah mendahulukan kepentingan kedua orangtuanya dari pada kepentingan anak-anaknya, karib kerabatnya, dan istrinya. Bahkan anak-anaknya yang masih kecil menangis-nangis karena kelaparan di kakinya tidak ia perdulikan demi kedua orangtuanya. Oleh karenanya hendaknya mereka yang telah mendahulukan ketaatan kepada istrinya di atas ketaatan kepada ibunya hendaknya merenungkan hadits ini…, apalagi yang sampai rela mengeluarkan ibunya dari rumahnya karena taat kepada istrinya…

 

عن أبي الدرداء أن رجلا أتاه فقال إن لي امرأة وإن أمي تأمرني بطلاقها قال أبو الدرداء سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  يقول الوالد أوسط أبواب الجنة فإن شئت فأَضِعْ ذلك الباب أو احفظْهُ

Dari Abud Darda’ bahwasanya seorang datang kepadanya lalu berkata, “Aku memiliki seorang istri dan ibuku memintaku untuk menceraikannya”, Abud Darda’ berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, ((Orangtua[3] adalah pintu surga yang paling tengah, jika kau ingin maka sia-saiakanlah pintu itu atau jagalah pintu itu))[4]

Berkata Al-Qodhi, “((Pintu surga yang paling tengah)) yaitu pintu yang paling baik dan yang paling tinggi, dan maknanya adalah “Sebaik-baik perkara yang bisa mengantarkan untuk masuk surga dan mengantarkan sampai kepada tingkatan surga yang tinggi yaitu taat kepada oangtua dan memperhatikan orangtua”[5]

Ada ulama yang berkata, “Surga itu memiliki pintu-pintu dan pintu yang baik dimasuki adalah yang paling tengah dan sebab untuk memasuki pintu yang tengah itu adalah menjaga hak-hak orangtua”[6]

Kewajiban Memberi Nafkah Kepada Orangtua

 

Allah ta,ala berfirman

}يَسْأَلونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ{ (البقرة:215)

Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, “Apa saja harta yang kamu nafkahkan berupa kebaikan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (QS. 2:215)

Berkata Syaikh As-Sa’di, “((Apa saja harta yang kamu nafkahkan berupa kebaikan)) yaitu harta yang sedikit maupun banyak maka orang yang paling utama dan yang paling berhak untuk didahulukan yaitu orang yang paling besar haknya atas engkau, mereka itu adalah kedua orangtua yang wajib bagi engkau untuk berbakti kepada mereka dan haram atas engkau mendurhakai mereka. Dan diantara bentuk berbakti kepada mereka yang paling agung adalah engkau memberi nafkah kepada mereka, dan termasuk bentuk durhaka yang paling besar adalah engkau tidak memberi nafkah kepada mereka, oleh karena itu memberi nafkah kepada kedua orangtua hukumnya adalah wajib atas seorang anak yang lapang (tidak miskin)”[7]

Ijma’ ulama bahwa wajib atas anak yang lapang (hartanya) untuk menanggung kehidupan kedua orangtua yang sulit kehidupannya (miskin).[8]

Berkata Syaikh Utsaimin, “…Wajib bagi sang anak untuk berbuat baik kepada orangtua dengan mengorbankan hartanya yaitu dengan memberi mereka nafkah untuk seluruh yang mereka butuhkan, seperti pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal jika ia mampu untuk melakukannya”[9]

Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang seseorang yang tidak mampu untuk bekerja dan ia memiliki seorang istri dan anak-anak maka apakah boleh bagi anaknya yang lapang (hartanya) untuk menafkahinya, istrinya, dan saudara-saudara yang masih kecil?, maka beliau menjawab, “Segala puji bagi Allah, benar wajib bagi seorang anak yang lapang hartanya untuk menafkahi ayahnya, istri ayahnya, saudara-saudaranya yang masih kecil, dan jika ia tidak menafkahi mereka maka ia adalah anak yang durhaka kepada ayahnya, anak yang telah memutuskan silaturahmi, anak yang berhak mendapatkan adzab Allah di dunia dan di akhirat, Wallahu A’lam”[10]

Hukum ayah yang mengambil harta anaknya (tanpa idzin anaknya)

Ayah memiliki dua kondisi:

Pertama, sang ayah dalam keadaan butuh untuk mengambil harta anaknya, maka jika dalam keadaan seperti ini maka boleh bagi sang ayah untuk mengambil harta anaknya karena wajib bagi sang anak untuk menafkahi ayahnya berdasarkan kesepakatan ulama.[11]

Kedua, jika sang ayah tidak dalam keadaan butuh untuk mengambil harta anaknya, maka pada kondisi yang kedua ini ada dua pendapat di kalangan para ulama

Pendapat pertama

Pendapat yang dipilih oleh Imam Ahmad yaitu boleh bagi sang ayah untuk mengambil hartanya sesukanya dalam keadaan butuh ataupun tidak butuh, baik sedikit ataupun banyak dengan tiga syarat[12]:

1. Tidak memberikan mudharat bagi sang anak dan tidak mengambil harta yang berkaitan dengan kebutuhan sang anak, berdasarkan hadits ولا ضرار ((Dan tidak boleh memberi mudhorot kepada orang lain)), dan karena kebutuhan seseorang  lebih didahulukan daripada untuk membayar hutangnya maka kebutuhannya lebih utama untuk didahulukan daripada memenuhi keinginan ayahnya[13].
2. Tidak mengambil harta anaknya kemudian diberikan kepada anaknya yang lain karena jika harta tersebut asalnya milik sang ayah maka tidak boleh bagi sang ayah untuk memberikan hartanya tersebut khusus bagi sebagian anak-anaknya[14], maka lebih tidak boleh lagi jika harta tersebut ia ambil dari sebagian anak-anaknya lalu ia berikan kepada yang lainnya[15]
3. Sang ayah tidak menghambur-hamburkan harta tersebut dan tidak berbuat mubadzir. Berkata Al-Khotthobi tatakala menjelaskan makna hadits إن أبي اجتاح مالي ((Dan Ayahku telah menghabiskan hartaku)), “Adapun jika maknanya adalah harta sang anak boleh diambil oleh sang ayah hingga menghabiskan harta sang anak lalu sang ayah menghabiskannya dengan royal dan mubadzir maka aku tidak mengetahui ada seorangpun yang berpendapat demikian, Wallhu A’lam”[16]

Dalil pendapat pertama ini adalah firman Allah

لَيْسَ عَلَى الأعْمَى حَرَجٌ وَلا عَلَى الأعْرَجِ حَرَجٌ وَلا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلا عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara-saudaramu yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada penghuninya salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberkati lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya. (QS. 24:61)

Ibnu ‘Uyainah berkata, “Kemudian Allah menyebut rumah-rumah seluruh karib kerabat kacuali anak-anak Allah tidak menyebut mereka karena mereka telah termasuk dalam firmanNya { بُيُوتِكُمْ }, maka tatkala rumah-rumah anak-anak mereka seperti rumah-rumah mereka sendiri maka Allah tidak menyebutkan rumah-rumah anak-anak mereka” [17]

Berkata Al-Qurthubi, “Disebutkan rumah-rumah karib kerabat dan tidak disebutkan rumah anak-anak, maka para ahli tafsir mengatakan hal ini karena rumah anak-anak masuk dalam firman Allah { بُيُوتِكُمْ } (rumah-rumah kalian) karena rumah anak seseorang adalah rumah orang itu juga (ramah anak adalah rumah ayahnya –pen)”[18]

Berkata Ibnu Katsir, “Oleh karena itu ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama yang berpendapat bahwa harta anak kedudukannya seperti harta ayahnya”[19]

Berkata An-Nahhas, “Pernyataan ini hanyalah sekedar penafsiran Al-Qur’an tanpa dalil bahkan yang lebih utama yang ditinjukan oleh dzhohir ayat ini adalah hukum anak menyelisihi hukum para kerabat (yang disebutkan dalam ayat di atas –pen)”[20]

Berkata Asy-Syaukani, “Dan jawaban atas kritikan ini (perkataan An-Nahhas) bahwasanya kedudukan anak jika ditinjau dengan hubungannya dengan ayah tidaklah lebih kurang dari kedudukan ayah jika ditinjau dengan hubungannya terhadap anak, bahkan para ayah memiliki tambahan kekhususan pada harta anak-anak mereka berdasarkan hadits ((Engkau dan hartamu bagi ayahmu)) dan hadits ((Anak seseorang adalah hasil usaha orang tersebut)), kemudian Allah telah menyebutkan rumah-rumah para saudara laki-laki dan saudara wanita, bahkan rumah-rumah pakde-pakde, para bibi maka bagaimana Allah menyatakan tidak mengapa bagi seseorang untuk makan dirumah mereka lantas Allah tidak membolehkan untuk makan di rumah anaknya?”[21]

عن عائشة قالت قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  إن أطيب ما أكلتم من كسبكم وإن أولادكم من كسبكم

Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah bersabda ((Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian makan adalah dari hasil usaha kalian, dan sesungguhnya anak-anak kalian dari usaha kalian))[22]

عن جابر بن عبد الله أن رجلا قال يا رسول الله إن لي مالا وولدا وإن أبي يريد أن يجتاح[23] مالي فقال أنت ومالك لأبيك

Dari Jabir bin Abdillah bahwasanya ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak, dan ayahku ingin untuk mengambil seluruh hartaku[24]”, maka Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, ((Engkau dan hartamu bagi ayahmu))[25]

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال جاء رجل إلى النبي  صلى الله عليه وسلم  فقال إن أبي اجتاح مالي فقال أنت ومالك لأبيك وقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  إن أولادكم من أطيب كسبكم فكلوا من أموالهم

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, “Seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya ayahku telah mengambil seluruh hartaku”, maka Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, ((Engkau dan hartamu bagi ayahmu)), dan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, ((Sesungguhnya anak-anak kalian adalah sebaik-baik hasil usaha kalian maka makanlah dari harta mereka))[26]

Diriwayatkan bahwasanya Masruq menikahkan putrinya dengan mahar sepuluh ribu (dinar atau dirham-pen) kemudian ia mengambil mahar tersebut dan ia infakkan di jalan Allah[27]

 

Pendapat kedua

Pendapat yang dipilih oleh Imam Asy-Syafi’i, Malik dan Abu Hanifah yaitu tidak boleh bagi sang ayah untuk mengambil harta anaknya kecuali sesuai kadar kebutuhannya. Dalil pendapat kedua ini adalah sebagai berikut:

Sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam فإن دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرام ((Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian, dan harga diri kalian adalah haram atas kalian))[28], dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam menyatakan bahwa harta seseorang tidak boleh diambil oleh orang lain siapapun juga orangnya itu termasuk ayah, dan Rasulullah tidak mengecualikan seorangpun.

Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam juga bersabda

كل أحد أحق بكسبه من والده وولده والناس أجمعين

((Setiap orang lebih berhak dengan hartanya sendiri daripada ayahnya, anaknya, dan dari seluruh manusia))[29]
Hadits ini diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam sunannya hanya saja hadits ini lemah[30]

Riwayat Al-Hakim dari jalan Hammad bi Abi Sulaiman[31] dengan lafal tambahan

إن أولادكم هبة الله لكم يهب لمن يشاء إناثا ويهب لمن يشاء الذكور فهم وأموالهم لكم إذا احتجتم إليها

((Sesungguhnya anak-anak kalian adalah pemberian dari Allah bagi kalian, Allah memberikan kepada siapa yang Ia kehendaki anak-anak wanita dan Allah memberikan kepada siapa saja yang Ia kehendaki anak-anak pria maka mereka (anak-anak kalian) dan harta anak-anak kalian adalah bagi kalian jika kalian membutuhkannya))[32]

Namun tambahan lafal إذا احتجتم إليها ((jika kalian membutuhkannya)) adalah tambahan yang munkar sebagaimana perkataan Abu Dawud, “Hammad bin Abi Sulaiman menambah dengan lafal ((إذا احتجتم إليها)) dan tambahan itu munkar”[33]

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, karena dalil pendapat yang kedua sifatnya umum dan dalil pendapat yang pertama sifatnya khusus sehingga mengkhususkan dalil pendapat kedua. Wallhu A’lam

Faedah-faedah yang diambil dari hadits أنت ومالك لأبيك ((Engkau dan hartamu bagi ayahmu)):

1. Berkata Ibnu Ruslan, “Huruf Lam (dalam hadits أنت ومالك لأبيك) adalah menunjukan akan kebolehan (للإباحة) bukan untuk pemilikan (للتمليك) karena harta sang anak adalah milik sang anak dan kewajiban membayar zakat merupakan kewajiban sang anak (bukan kewajiban sang ayah) dan harta sang anak tersebut nantinya akan diwarisi oleh ahli waris sang anak”[34] Oleh karena itu sang anak tidaklah menjadi budak bagi ayahnya. Demikian juga sang ayah mewarisi seperenam dari harta anaknya tatkala sang anak meninggal jika sang anak memiliki putra. Jika memang huruf lam dalam hadits ini artinya untuk pemilikan (tamlik) maka tentunya sang ayah akan mewarisi seluruh harta anaknya[35].

2. Oleh karena poin pertama maka tidak boleh bagi sang ayah untuk bertasorruf[36] pada harta anaknya selama belum di tangan (dimiliki) sang ayah. Imam Ahmad berkata, “Tidak boleh bagi seseorang membebaskan budak milik anaknya sebelum budak itu berpindah ke tangannya”[37]

3. Hadits ini menunjukan bahwa seseong tidak boleh mengambil harta orang lain kecuali ayah mengambil harta anaknya karena hadits ini hanya menyebutkan ayah, dan tidak bisa ayah diqiaskan dengan karib kerabat yang lain. Hak waris seorang ayah dari anaknya tidak bisa jatuh, ayah memiliki hak wali atas anaknya jika sang anak masih belum dewasa, dan kasih sayangnya sempurna kepada anaknya. Sifat-sifat ini tidak terkumpul pada kerabat keluarga yang lain. Ibu tidak bisa diqiaskan dengan ayah dalam hal bolehnya mengambil harta sang anak karena ia tidak memiliki hak wali atas anaknya (bahkan sang anak bisa menjadi wali atas sang ibu), demikian juga kakek bisa terhalangi dalam warisan dan demikian juga terhalangi dalam kewalian tatkala pernikahan, kasih sayang kurang pada cucunya dibandingkan kasih sayang ayah kepada anaknya. Jika ibu dan kakek tidak bisa diqiaskan dengan ayah maka kerabat keluarga yang lain lebih utama untuk tidak bisa diqiyaskan.[38]

4. Tidak boleh bagi sang anak untuk menagih hutang ayahnya kepadanya, dan ini adalah pendapat Hanabilah, Az-Zubair bin Bakkar dan merupakan konsekuensi dari perkataan Sufyan bin ‘Uyainah[39], kecuali jika sang ayah meninggal terlebih dahulu sebelum sang anak. Jika sang anak meninggal terlebih dahulu maka berpindahlah hak harta (yang dihutangkan sang anak kepada orang lain) kepada para pewarisnya kecuali hutang ayah sang anak. Karena sang anak (yang mewariskan) tidak memiliki hak untuk menagih apalagi yang diwariskan. Namun jika sang ayah meninggal terlebih dahulu maka kembalilah hutang ayahnya masuk dalam harta warisnya, karena hutangnya tidak jatuh hanya saja tidak ditagih.[40]

5. Berkata Ibnu Taimiyah, “Ayah yang kafir tidak berhak untuk memiliki harta anaknya yang muslim, terlebih lagi jika sang anak dahulunya kafir kemudian masuk Islam”, beliau juga berkata, “Dan yang lebih mendekati kebenaran yaitu seorang ayah yang muslim tidak berhak untuk mengambil sesuatupun dari harta anaknya yang kafir”[41]

6. Persaksian ayah untuk mendukung anaknya demikian juga sebaliknya tidak diterima, karena seakan-akan ia telah bersaksi untuk mendukung dirinya sendiri, ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, Malik , dan Abu Hanifah dan satu riwayat dari Imam Ahmad[42]

7. Seorang ayah tidak bisa diqisos jika melakukan kriminal terhadap anaknya (misalnya membunuh anaknya, atau mencuri harta anaknya, atau memotong tangan anaknya, dan bentuk-bentuk kriminal lainnya) karena qisos tertolak dengan adanya syubhat, yaitu dengan penunjukan hadits ((Engkau dan hartamu bagi ayahmu))[43]

 

Catatan Kaki:

[1] Yaitu karib kerabat (Umdatul Qori 12/24)

[2] HR Al-Bukhari 2/771 no 2102 bab إذا اشترى شيئا لغيره بغير إذنه فرضي, dan yang di dalam kurung dari HR Al-Bukhari 2/793 no 2152 bab من استأجر أجيرا فترك أجره فعمل فيه المستأجر فزاد أو من عمل في مال غيره فاستفضل dan HR Al-Bukhari 2/821 no 2208 bab إذا زرع بمال قوم بغير إذنهم وكان في ذلك صلاح لهم

Kelanjutan hadits ini sebagai berikut:

وقال الآخر اللهم إن كنت تعلم أني كنت أحب امرأة من بنات عمي كأشد ما يحب الرجل النساء فقالت لا تنال ذلك منها حتى تعطيها مائة دينار فسعيت فيها حتى جمعتها فلما قعدت بين رجليها قالت اتق الله ولا تفض الخاتم إلا بحقه فقمت وتركتها فإن كنت تعلم أني فعلت ذلك ابتغاء وجهك فافرج عنا فرجة قال ففرج عنهم الثلثين وقال الآخر اللهم إن كنت تعلم أني استأجرت أجيرا بِفَرَقٍ من ذُرَةٍ فأعطيته وأبى ذاك أن يأخذ فعمدت إلى ذلك الفرق فزرعته حتى اشتريت منه بقرا وراعيها ثم جاء فقال يا عبد الله أعطني حقي فقلت انطلق إلى تلك البقر وراعيها فإنها لك فقال أتستهزئ بي قال فقلت ما أستهزئ بك ولكنها لك اللهم إن كنت تعلم أني فعلت ذلك ابتغاء وجهك فافرج عنا فكشف عنهم

Dan berkata yang lainnya, “Ya Allah jika Engkau mengetahui bahwasanya aku pernah mencintai seorang wanita yang merupakan anak pamanku dengan cinta yang sangat amat mendalam dari seorang lelaki kepada wanita, lalu ia berkata, “Engkau tidak akan memperoleh apa yang kau inginkan hingga engkau memberikan kepadaku 100 dinar”, maka akupun berusaha untuk mendapatakannya hingga akhirnya aku mengumpulkannya. Tatkala aku berada diantara kedua kakinya (kinayah siap untuk menjima’inya) lalu ia berkata, “Takutlah kepada Allah dan janganlah engkau membuka cincin kecuali dengan haknya (yaitu jangalah engkau membuka keperawanan kecuali dengan pernikahan-pen)”, maka akupun berdiri dan aku tinggalkan dia, jika Engkau tahu bahwasanya aku melakukan hal itu karena mengharapkan wajahMu maka bukalah celah bagi kami”, maka terbukalah bagi mereka 2/3 pintu goa. Kemudian yang lain (yang ketiga) berkata, “Ya Allah jika Engkau mengetahui aku pernah menyewa seorang pekerja dengan upah satu faraq jagung (satu farq yaitu tiga sho’ –Umdatul Qori 12/25-pen)  lalu aku berikan kepadanya upahnya tersebut namun ia enggan untuk mengambilnya, maka akupun mengambil upahnya tersebut dan aku tanam jagung tersebut hingga akhirnya aku membeli sapi-sapi dan penggembalanya. Kemudian pekerja itupun datang dan berkata “Wahai hamba Allah berikanlah upahku!”, aku berkata, “Pergilah ke sapi-sapi tersebut dan penggembalanya, itu adalah milikmu”, ia berkata, “Apakah engkau mengejek aku?”, aku berkata, “Tidak, aku tidak mengejekmu tapi semua itu adalah milikmu”, Ya Allah jika Engkau mengetahui bahwasanya aku melakukannya karena mengharapkan wajahMu maka bukakanlah bagi kami!”, maka terbukalah mulut gua

[3] Berkata Al-Mubarokfuri menjelaskan lafal hadits الوالد ((ayah)) namun maksudnya adalah jenis orangtua, atau jika yang dimaksud dalam hadits memang adalah ((ayah)) maka hukum ibu lebih kuat dan lebih utama. (أَضِعْ) yaitu fiil amr dari lafal (الإضَاعَة) yaitu dengan meninggalkan pintu tengah surga tersebut atau (احفظه) yaitu dengan selalu berusaha untuk mendapatkannya (Tuhfatul Ahwadzi 6/21)

[4] HR At-Tirmidzi 4/311 no 1900, Ibnu Majah 2/1208 no 3663, 1/675 no 2089 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani

[5] Tuhfatul Ahwadzi 6/21

[6] Tuhfatul Ahwadzi 6/21

[7] Tafsir As-Sa’di 1/96

[8] Sebagaimana dihikayatkan oleh penulis Al-Bahr (Tuhfatul Ahwadzi 4/494)

[9] Fatwa Ibnu Utsaimin jilid 7, Al-Washoya Al-‘Asyr, wasiat yang kedua

[10] Majmu’ Fatawa 34/101 dan 4/189

[11] Berkata At-Thibhi, “Nafkah kedua orangtua wajib atas anak jika kedua orangtua dalam kedaaan butuh dan tidak mampu untuk berusaha, ini menurut Imam Asy-Syafi’i adapun selaian beliau tidak mempersyaratkan hal ini (tidak mempersyaratkan butuh dan tidak mampunya kedua orangtua)” (Aunul Ma’bud 9/324)

[12] Syarat pertama dan kedua disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mugni 5/395, adapun syarat ketiga disebutkan oleh Al-Khotthobi

[13] Al-Mubdi’ 5/382. Berkata Syaikh Sholeh Al-Munajjid, “Seorang ayah tidak boleh mengambil rumah anaknya, kendaraan anaknya, nafkah anak-anak dan istrinya, karena ini semua berkaitan dengan kebutuhan anaknya”. Berkata Syaikh Sholeh Al-Munajjid, Aku pernah bertanya kepada Syaikh Al-Utsaimin, jika seorang anak ingin membangun rumah (dan dia masih mengontrak rumah) dan ayahnya meminta uangnya untuk menikah lagi maka apa yang wajib bagi sang anak?, Syaikh Utsaimin menjawab, “Hendaknya sang anak mendahulukan kepentingan ayahnya apalagi sang ayah butuh untuk menikah” (Dari ceramah beliau yang berjudul “Batasan ketaatan seorang anak kepada kedua orangtua”).

[14] Sebagaimana dalam hadits Nu’man bin Basyir

ن أباه أتى به إلى رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال إني نحلت ابني هذا غلاما فقال أكل ولدك نحلت مثله قال لا قال فارجعه

bahwasanya ayahnya menemui Rasulullah dan berkata, “Sesungguhnya aku telah menghadiahkan kepada anakku ini (yaitu Nu’man) seorang budak”, maka Rasulullah berkata, “Apakah engkau menghadiahkan kepada seluruh anakmu sebagaimana engkau menghadiahkan kepada Nu’man?”, ayahnya berkata, “Tidak”, Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Kembalikanlah hadiah itu (yang telah kau berikan kepada Nu’man)” (HR Al-Bukhari 2/913 no 2446 dan Muslim 3/1241 no 1623)

[15] Syarat kedua ini sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ahmad dalam riwayat Isma’il bin Sa’id  (Al-Mugni 5/395)

[16] An-Nihayah fi goribil hadits 1/311

[17] Al-Mugni 5/395

[18] Tafsir Al-Qurthubi 12/314

[19] Tafsir Ibnu Katsir 3/306

[20] Tafsir Al-Qurthubi 12/314

[21] Fathul Qodir 4/53

[22] HR Ibnu Majah 2/768 no 2290 bab ما للرجل من مال ولده, At-Thirmidzi 3/639 no 1358 bab ما جاء أن الوالد يأخذ من مال ولده

[23] Yaitu (يستأصله) ingin mengambil hartaku hingga habis (An-Nihayah fi goribil hadits 1/311)

[24] Berkata Al-Khotthobi, “…Bahwasanya ukuran harta yang dibutuhkan untuk menafkahi ayahnya sangatlah banyak yang harta sang anak tidak mencukupi kecuali sang ayah mengambil seluruh harta sang anak, maka Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi sang anak dan berkata, “Engkau dan hartamu bagi ayahmu”, yang maknanya yaitu “Jika ayahmu ingin mengambil seluruh hartamu maka ia hanyalah mengambil sebatas kebutuhannya, dan jika engkau tidak memiliki harta dan engkau punya pekerjaan maka wajib bagi engkau untuk berusaha dan menafkahi ayahmu”. (An-Nihayah fi goribil hadits 1/311)

[25] HR Ibnu Majah 2/769 no 2291 bab ما للرجل من مال ولده , berkata Ibnul Qotthon, “Isnadnya shahih”, berkata Al-Mundziri, “Para perawinya tsiqoot” (Umdatl Qori 12/142), dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani

[26] HR Ibnu Majah 2/769 no 2292 bab ما للرجل من مال ولده, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani. Hadits ini juga diriwayatkan dalam Al-Muntqo Libnil Jarud 1/249 no 995 dengan lafal  أتى أعرابي رسول الله    (Seorang arab badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam) dan di akhir hadits Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda فكلوه هنيئا ((Makanlah dengan senang hati)). Adapun dalam lafal Imam Ahmad (Al-Musnad 2/204) أن رجلا أتى النبي  صلى الله عليه وسلم  يخاصم أباه فقال يا رسول الله ان هذا قد احتاج إلى مالي (Seseorang menemui Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dalam keadaan mendebati ayahnya seraya berkata, “Wahai Rasulullah orang ini telah mengambil habis hartaku”

[27] Al-Mugni 5/395

[28] HR Al-Bukhari 2/619 dan Muslim 2/889

[29] Disamping hadits ini mursal hadits ini juga tidak menunjukan bahwsanya sang anak lebih berhak dengan hartanya diabandingkan ayahnya yaitu pada hartanya yang berkaitan dengan kebutuhannya. Jadi hadits ini tidak menafikan hak ayah secara mutlak (Al-Mugni 5/395)

[30] Lihat Silsilah Al-Ahadits Ad-Dho’ifah 1/543 no 359

[31] Sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar dalan At-Talkhis Al-Habir 4/9

[32] Al-Mustadrok 2/312 no 3123, dan tambahan ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (As-Shahihah 6/137 no 2564)

[33] Sunan Abu Dawud 3/289 hadits no 3529

[34] Tuhfatul Ahwadzi 4/493

[35] Tuhfatul Ahwadzi 4/494

[36] Yaitu mejual, menghadiahkan, meminjamkan, dan lain sebagainya

[37] Al-Mugni 5/396

[38] Al-Mugni 5/397

[39] Adapun pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i boleh bagi sang anak untuk menagih hutang ayahnya karena hutangnya jelas maka boleh untuk ditagih (Al-Mugni 5/396)

[40] Al-Mugni 5/396

[41] Al-Inshof 7/155

[42] Al-Mugni 10/186

[43] Ahkamul Qur’an lil Jassos 1/179

—————————————————————————————————————————————————

Contoh-Contoh Berbaktinya Salaf Kepada Orangtua Mereka

Contoh pertama

Muhammad bin Sirin berkata, ((Harga kurma naik melambung di masa pemerintahan Utsman bin ‘Affan hingga 1000 dirham, maka Usamah bin Zaid pun pergi menuju pohon kurma yang ia miliki lalu iapun melobanginya dan mengambil jantung kurma tersebut lalu ia berikan kepada ibunya. Orang-orang lalu berkata kepadanya, “Apa yang menyebabkan engkau melakukan ini padahal engkau tahu bahwa harga pohon kurma sekarang mencapai 1000 dirham?”, Usamah berkata, “Ibuku meminta jantung pohon kurma kepadaku dan tidaklah ia meminta sesuatu kepadaku yang aku mampu kecuali aku penuhi permintaannya”))[1]

Contoh kedua

شهد بن عمر رجلا يمانيا يطوف بالبيت حمل أمه وراء ظهره يقول

إني لها بعيرها المذلل      إن أذعرت ركابها لم أذعر

ثم قال يا بن عمر أترانى جزيتها قال لا ولا بزفرة واحدة ثم طاف بن عمر فأتى المقام فصلى ركعتين ثم قال يا بن أبى موسى إن كل ركعتين تكفران ما أمامهما

 

Dari Abu Burdah mengabarkan bahwasanya Ibnu Umar melihat seorang pria dari Yaman towaf di ka’bah sambil mengangkat ibunya di belakang punggungnya seraya berkata, “Sesungguhnya aku adalah onta ibuku yang tunduk..jika ia takut untuk menungganginya aku tidak takut (untuk ditunggangi)”, lalu ia berkata, “Wahai Ibnu Umar, apakah menurutmu aku telah membalas jasa ibuku?”, Ibnu Umar berkata, “Tidak, bahkan engkau tidak bisa membalas jasa karena keluarnya satu tetes cairan dari cairan yang dikeluarkannya tatkala melahirkan”, kemudian Ibnu Umar menuju maqom Ibrahim dan sholat dua rakaat lalu berkata, “Wahai Ibnu Abi Musa sesungguhnya setiap dua rakaat menebus dosa-dosa yang ada dihadapan kedua rakaat tersebut”[2]

Lihatlah pemuda dari yaman ini yang telah bersusah payah memikul ibunya untuk berbakti kepada ibunya tatkala thowaf demi untuk membalas kebaikan ibunya namun seluruh keletihan itu tidaklah menyamai setetes air yang keluar tatkala melahirkan. Ini jelas menunjukan akan tingginya dan agungnya hak orangtua atas anaknya

Contoh ketiga

Dari Musa bin ‘Uqbah berkata, “Ali bin Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib tidak makan bersama ibunya padahal ia adalah orang yang paling berbakti kepada ibunya. Lalu ditanyakan kepadanya tentang hal itu maka ia berkata, “Aku takut jika aku makan bersama ibuku lantas matanya memandang pada suatu makanan dan aku tidak tahu pandangannya tersebut lalu aku memakan makanan yang dipandangnya itu maka aku telah durhaka kepadanya”[3]

Contoh keempat

Dikatakan bahwasanya Kihmis bin Al-Hasan At-Tamimi[4] hendak membunuh kalajengking namun kalajengking tersebut masuk ke dalam lubangnya maka beliaupun memasukan jari beliau ke dalam lubang tersebut dari belakang kalajengking maka kalajengking tersebutpun menyengatnya. Lalu ditanyakan kepadanya kenapa ia melakukan hal itu?, ia berkata, “Aku khawatir kalajengking itu keluar dari lubangnya kemudian menyengat ibuku”[5]

Contoh kelima

Al-Ma’mun berkata, “Aku tidak melihat ada orang berbakti kepada ayahnya sebagaimana berbaktinya Al-Fadhl bin Yahya kepada ayahnya. Yahya (ayah Fadhl) adalah orang yang tidak bisa berwudhu kecuali dengan air hangat. Pada suatu waktu Yahya dipenjara maka penjaga penjara melarangnya untuk memasukan kayu bakar di malam yang dingin, maka tatkala Yahya hendak tidur Al-Fadhl pun mengambil qumqum (yaitu tempat air dari tembaga yang atasnya sempit, yaitu semacam kendi kecil yang terbuat dari tembaga) lalu ia penuhi dengan air kemudian ia dekatkan dengan lampu sambil berdiri. Ia terus berdiri sambil memegang qumqum hingga subuh.”

Dan selain Ma’mun menceritakan bahwasanya para petugas penjaga penjarapun mengetahui apa yang diperbuat oleh Al-Fadhl maka merekapun melarang Al-Fadhl untuk mendekati lampu pada malam berikutnya maka Al-Fadhl pun mengambil qumqum yang penuh dengan air kemudian ia membawanya tatkala ia hendak tidur, ia memasukannya diantara bantal-bantal hingga subuh sehingga airnyapun hangat”[6]

Dan masih banyak contoh-contoh para salaf dalam berbakti kepada orangtua mereka.

 

Durhaka Kepada Orang Tua

Jika birul walidain merupakan tanda kebahagiaan seorang hamba dan tanda akan kuatnya keimanannya maka sebaliknya durhaka kepada kedua orangtua merupakan tanda lemahnya agama seseorang, jeleknya hatinya, dan tanda bahwa ia adalah termasuk orang-orang yang celaka di akhirat. Bagaimana seseorang bisa lupa dengan kesulitan dan pengorbanan kedua orangtuanya demi untuk melangsungkan kehidupannya??, bagaimana ia bisa lupa bahwa kalau tidak ada kedua orangtunaya maka ia tidak akan ada di dunia ini sehingga bisa merasakan kenikmatan dunia ini??, bagaimana ia bisa lupa semua ini???, oleh karena itu Allah telah dengan tegasnya mengharamkan durhaka kepada orangtua

إن الله حرم عليكم عقوق[7] الأمهات

((Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian durhaka kepada para ibu))[8]

Durhaka kepada orangtua merupakan dosa besar

Durhaka kepada orang tua merupakan dosa besar yang tidak diragukan lagi, bahkan ia termasuk dosa-dosa besar yang paling besar, bahkan Allah menggandengkan pengharamannya dengan pengharaman syirik kepadaNya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ألا أنبئكم بأكبر الكبائر قلنا بلى يا رسول الله قال الإشراك بالله وعقوق الوالدين وكان متكئا فجلس فقال ألا وقول الزور وشهادة الزور ألا وقول الزور وشهادة الزور فما زال يقولها حتى قلت لا يسكت

((Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa-dosa besar yang terbesar?)), kami berkata, “Tentu ya Rasulullah”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ((Berbuat syirik[9] kepada Allah, durhaka kepada kedua orangtua)), dan beliau tadinya berittika’ (berbaring sambil bersandaran kepada tangannya)[10] lalu beliau duduk dan berkata, ((Ketahuilah (termasuk juga) perkataan dusta dan persaksian dusta, ketahuilah perkataan dusta dan persaksian dusta)), beliau terus mengulang-ngulanginya hingga aku berkata, “Ia tidak akan diam”[11]

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال جاء أعرابي إلى النبي  صلى الله عليه وسلم  فقال يا رسول الله ما الكبائر قال الإشراك بالله قال ثم ماذا قال ثم ماذا قال ثم عقوق الوالدين قال ثم ماذا قال اليمين الغَمُوْسُ[12] قلت وما اليمين الغموس قال الذي يقتطع مال امرئ مسلم هو فيها كاذب

Dari Abdullah bin ‘Amr berkata, “Datang seorang arab badui menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah apakah itu dosa-dosa besar?”, beliau berkata, ((Syirik kepada Allah)), ia berkata, “Kemudian apa?”, beliau r berkata, ((Durhaka kepada kedua orangtua)), ia berkata, “Kemudian apa?”, beliau berkata, ((Bersaksi dengan tangan yang tercelupkan)), aku berkata, “Wahai Rasulullah apakah itu “bersaksi dengan tangan yang tercelupkan”?”, beliau berkata, ((Orang yang mengambil harta seorang muslim dengan sumpah dusta))[13]

Berkata Al-‘Aini, “Jika dikatakan bagaimana durhaka kepada orangtua berada di derajat yang sama dengan kesyirikan padahal kesyirikan merupakan kekafiran?, jawabannya adalah hanyalah durhaka kepada orangtua dimasukkan dalam barisan kesyirikan dalam rangka mengagungkan kedua orangtua dan sebagai penekanan dan pengerasan terhadap anak yang durhaka, atau dikatakan bahwa dosa besar yang paling besar yang berkaitan dengan hak Allah adalah kesyirikan dan dosa besar yang paling besar yang berkaitan dengan hak manusia adalah durhaka kepada orangtua”

قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  ثلاثة لا ينظر الله عز وجل إليهم يوم القيامة العاق لوالديه والمرأة المترجلة والديوث وثلاثة لا يدخلون الجنة العاق لوالديه والمدمن على الخمر والمنان بما أعطى

Dari Ibnu Umar , ia berkata, “Rasulullah bersabda ((Tiga golongan yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat yaitu orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, wanita yang meniru-niru pria dan Ad-Dayyuts (yaitu orang yang membiarkan kemungkaran di keluarganya), dan tiga golongan yang tidak akan masuk surga, orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, pecandu khomr, dan orang yang menyebut-nyebutkan pemberiannya (sehingga menyakiti orang yang diberi))”[14]

Definisi durhaka kepada orangtua

Berkata Imam An-Nawawi, ((Adapun definisi “durhaka” yang diharamkan oleh syari’at maka hanya sedikit yang mendefinisikannya. Berkata Syaikh Imam Abu Muhammad bin Abdissalam, “Aku tidak menemukan definisi yang bisa aku jadikan pegangan tentang durhaka kepada kedua orangtua dan hak-hak yang khusus berkaitan dengan kedua orangtua, namun tidak wajib untuk taat kepada kedua orangtua pada semua yang diperintahkan dan dilarang oleh mereka berdua berdasarkan kesepakatan para ulama, dan telah diharamkan atas anak untuk berjihad tanpa idzin kedua orangtua karena hal itu terasa berat bagi mereka karena kawatir sang anak bisa terunuh atau terputus salah satu anggota tubuhnya yang hal ini sangat memukul mereka berdua. Dan disamakan hukumnya dengan hal ini (jihad) semua safar yang mereka berdua mengawatirkan keselamatan jiwa sang anak atau kawatir hilangnya salah satu dari anggota tubuh sang anak”…dan berkata Syaikh Abu ‘Amr bin As-Sholah pada sebagian fatwa-fatwa beliau, “Durhaka yang diharamkan adalah seluruh perbuatan yang orangtua merasa terganggu (tersakiti) dengan perbuatan tersebut atau semisalnya, yaitu gangguan yang tidak ringan dengan catatan bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk perkara-perkara yang diwajibkan”, ia (Ibnus Solah) juga berkata, “Mungkin juga dikatakan bahwa taat (patuh) kepada kedua orangtua adalah wajib pada seluruh perkara yang bukan merupakan kemaksiatan, dan menyelisihi perintah mereka berdua pada perkara-perkara tersebut adalah durhaka. Bahkan banyak dari para ulama yang mewajibkan untuk taat kepada kedua orangtua pada perkara-perkara yang syubhat[15]”, ia berkata, “Dan bukanlah perkataan sebagian ulama kami “bahwasanya boleh untuk bersafar dalam rangka untuk menuntut ilmu dan untuk berdagang tanpa idzin mereka berdua” bertentangan dengan apa yang telah aku sebutkan karena perkataan mereka adalah perkataan yang mutlak, dan apa yang telah aku sebutkan ada penjelasan yang mentaqyid perkataan yang mutlaq itu, Wallahu A’lam”))[16]

Berkata Ibnul Atsir, “Durhaka ضد البر  adalah lawan dari berbakti”[17] Berkata Ibnu Daqiqil ‘Ied, “Dan durhaka yang diharamkan adalah ما لهما فيه عسر sesuatu yang membuat kedua oangtua susah”, beliau juga berkata “Dan durhaka kepada kedua orangtua bertingkat-tingkat”[18]

Berkata Syaikh Taqiyyuddin As-Subki, “Defenisi durhaka adalah menyakiti (mengganggu) kedua orangtua dengan jenis penggangguan apa saja, baik tingkatan gangguan tersebut rendah atau tinggi yang mereka melarang gangguan itu atau tidak, atau sang anak menyelisihi perintah mereka berdua atau larangan mereka berdua dengan syarat (perintah atau larangan mereka) bukanlah kemaksiatan”[19]

At-Thurthusi (dari kalangan ulama madzhab Maliki) berpendapat bahwasanya jika kedua orangtua melarang sang anak untuk melaksanakan sholat sunnah rawatib sekali atau dua kali maka hendaknya sang anak patuh kepada mereka berdua, adapun jika mereka melarangnya untuk meninggalkan sholat sunnah rawatib untuk selama-lamanya maka tidak ada ketaatan pada mereka karena hal ini akan menyebabkan hilangnya (matinya) syari’at[20]

Berkata Syaikh DR Abdul Bari Ats-Tsubaiti[21], “Termasuk durhaka kepada orangtua adalah membuat mereka menangis dan menyedihkan mereka, membentak dan menghardik mereka, mengucapkan uf (ah) dan mengeluh dengan perintah mereka, memandang mereka dengan pandagan sinis (tajam), cemberut dihadapan mereka, tidak membantu mereka, meremehkan pendapat mereka, mencela mereka dan menuduh mereka (dengan hal-hal yang tidak mereka lakukan), mencaci mereka dan melaknat mereka[22], pelit kepada mereka dan tidak perhatian kepada mereka, meninggalkan mereka dan tidak memberi nasehat kepada mereka, mendahulukan ketaatan kepada istri dan anak dari pada ketaatan kepada kedua orangtua, bahkan jika sang istri memintanya untuk mengeluarkan kedua orangtuanya dari rumahnya maka iapun akan mengeluarkannya, dan yang paling parah dan paling busuk adalah menyakiti mereka padahal mereka dalam keadaan lemah, dan terkadang sang anak menginginkan mereka berdua segera mati agar ia bisa terlepas dari beban merawat mereka jika mereka miskin dan fakir”

Sebagian orang sangat ramah dan lembut kepada teman-temannya adapun kepada orangtuanya sangat berbalik hingga ayahnya berangan-angan kalau seandainya dahulu ia mandul.

Berkata Syaikh Utsaimin, “Ketahuilah bahwasanya berbakti kepada kedua orangtua sebagaimana ia merupakan kewajiban maka Allah akan memberi ganjaran kepada anak yang berbakti di dunia sebelum Allah memberi ganjaran kepadanya di akhirat, oleh karena itu kita mendapati –berdasarkan apa yang telah kami dengar dan kami lihat- kita mendapati bahwasanya orang yang berbakti kepada kedua orangtuanya Allah menganugrahkan kepadanya anak-anak yang berbakti kepadanya dan orang yang tidak berbakti kepada kedua orangtuanya maka Allah akan memberikan kepadanya anak-anak yang durhaka kepadanya”[23]

 

Catatan Kaki:

[1] Sifatus Sofwah 1/522

[2] HR Al-Bukhari dalam adabul mufrod 1/18 dan Dishahihkan sandanya oleh Syaikh Al-Albani

[3] Kitabul bir was silah hal 82 karya Ibnul jauzi sebagaimana dinukil oleh Abdurrahman bin abdilwahhab Alibabtain dalam risalahnya birul walidain hal 33

[4] Seorang tabi’in yang tinggal di Bashroh dan seorang ‘abib (ahli ibadah) , wafat pada tahun 149 H (Masyahir Ulama Al-Amshor 1/152). Berkata Adz-Dzahabi, “Beliau sholat sehari semalam 1000 rakaat…dan uangnya sedinar pernah jatuh lalu iapun mencarinya dan akhirnya mendapatkannya, namun ia tidak mengambilnya dan berkata, “Jangan-jangan ini bukan uangku”,…dan beliau adalah orang yang berbakti kepada ibunya…” (As-Siyar 6/216-217)

[5] Nuzhatul Uqola’ 1/541 sebagaimana dinukil oleh Abdurrahman bin abdilwahhab Alibabtain dalam risalahnya birul walidain hal 35

[6] Kitabul bir was silah, karya Ibnul Jauzi hal 85 sebagaimana dinukil oleh Abdurrohman Alibabtein dalam risalahnya “Birrul Walidain” hal 45

[7] Lafal (عقوق) diambil dari (العق) yang maknanya adalah (القطع) yang artinya memutuskan. Dikatakan عق والده يعقه عقا وعقوقا dengan mendommah huruf ‘ain (ia telah durhaka kepada orangtuanya) jika ia memutuskan hubungan dengan orangtuanya dan tidak menyambung silaturahmi dengan orangtuanya (Al-Minhaj 2/87). Adapun perkataan وعق عن ولده يعق عقا artinya adalah mengaqiqah (menyembelih untuk aqiqah anaknya) (Umdatul Qori 22/86)

[8] HR Al-Bukhari 5/2229 no 5630 bab عقوق الوالدين من الكبائر, dari hadits Al-Mughiroh. Berkata Al-’Aini, “…penyebutan “para ibu” dalam hadits ini bukan berarti hukumnya khusus untuk para ibu saja, namun karena biasanya yang didurhakai adalah para ibu karena lemahnya mereka. Ada juga yang mengatakan karena durhaka kepada para ibu menunjukan kejelekan yang lebih, atau penyebutan “para ibu” untuk mewakili penyebutan para bapak” (Umdatul Qori 22/87)

[9] Faedah:

Berkata Ibnu Hazm, “Kalau memang pada hadits ini kekufuran bukanlah kesyirikan maka kekufuran bukanlah termasuk dari dosa-dosa besar, bahkan durhaka kepada kedua orangtua dan persaksian palsu lebih besar dari pada kufur, dan tidak ada seorang muslimpun yang berpendapat demikian. Oleh karena itu benarlah bahwa setiap kekufuran merupakan kesyirikan dan setiap kesyirikan adalah kekufuran dan kedua nama ini (kefur dan syirik) adalah dua nama yang Allah jadikan untuk satu nama…jika memang tidaklah disebut seorang musyrik kecuali kepada orang yang melakukan kesyirikan sebagaimana sesuai dengan sisi bahasa (yaitu orang yang melakukan kesyirikan saja) maka demikian juga kufur maka tidaklah disebut seseorang kafir kecuali kepada orang yang mengingkari kepada Allah dan mengingkari Allah secara menyeluruh (yaitu tidak mengakui adanya Allah-pen) dan bukanlah orang kafir orang yang mengakui adanya Allah dan tidak menentang adanya Allah maka hal ini melazimkan bahwa tidaklah disebut orang-orang kafir kecuali Dahriyah adapun Yahudi, Nasrani, Majusi, dan Al-Barahimah bukanlah orang-orang kafir karena mereka semua mengakui adanya Allah…dan tidak ada seorang muslimpun di atas muka bumi ini yang mengatakan demikian, atau sebaliknya wajib bahwa semua yang menutup sesuatu adalah oarng kafir karena kufur dalam bahasa adalah menutup. Dan jika semua ini adalah kebatilan maka jelas bahwa syirik dan kufur merupakan dua nama yang Allah pindahkan dari makna asal bahasanya kepada setiap orang yang mengingkari sesuatu dari agama Allah yaitu agama Islam yang dengan pengingkarannya itu ia telah menentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah sampainya peringatan kepadanya” (Al-Muhalla 4/245-246 permasalahan no 499)

Namun perkataan Ibnu Hazm ini perlu dicek lagi karena Rasulullah telah membedakan antara kekufuran dan kesyirikan sebagaimana dalam sabdanya:

بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

(Batas) antara seorang (muslim) dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan sholat (HR Muslim 1/88 no 82)

Dan kaedah menyatakan bahwa العطف يقتضي المغايرة “Atof menunjukan adanya perbedaan”. Al-Munawi berkata, “(Pada hadits ini) ada ‘atof  ‘aam (umum) kepada khoos (yang khusus) karena kesyirikan adalah salah satu dari jenis-jenis kekufuran” (Faidhul Qodir 3/210)

Berkata Imam An-Nawawi, “Sesungguhnya kesyirikan dan kekufuran terkadang datang dengan satu makna yaitu kufur kepada Allah dan terkadang dibedakan antara keduanya, maka syirik khusus bagi para penyembah berhala atau penyembah makhluk-makhluk yang lain bersama keadaan para penyembah tersebut yang mengaku dengan adanya Allah sebagaimana orang-orang kafir Quraisy, jika demikian maka kekafiran lebih umum dibandingkan dengan kesyirikan” (Al-Minhaj 2/71)

Berkata Ibnu Hajr, “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ((Dosa-dosa besar yang paling besar adalah kesyirikan kepada Allah..)) ada kemungkinan yang dimaksud dengan lafal kesyirikan ini adalah kekufuran secara umum sehingga pengkhususan penyebutan lafal kesyirikan adalah dikarenakan wujudnya yang mendominasi terlebih lagi di negeri-negeri Arab, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut lafal syirik untuk mengingatkan jenis-jenis kekufuran yang lain. Dan mungkin juga yang dimaksud dengan lafal syirik dalam hadit ini adalah kesyirikan secara khusus, hanya saja kemungkinan yang kedua ini terbantah dengan adanya sebagian kekufuran yang lebih jelek dari pada kesyirikan yaitu pengingkaran wujud Allah, karena ia adalah penafian secara mutlaq (tidak adanya Allah-pen) adapun kesyirikan adalah itsbat muqoyyad (yaitu tetap ada pengakuan akan adanya Allah hanya saja orang yang musyrik juga menyembah kepada selain Allah-pen) maka kemungkinan pertama lebih kuat (Fathul bari 5/262-263) Dan perkataan Ibnu Hajr ini adalah perkataan Ibnu Daqiqil ‘Ied (dengan lafal yang sama sebgaimana dinukil oleh Ibnu Haj dalam Fathul Bari 10/411), (lihat juga Umdatul Qori 1/204, Tuhfatul Ahwadzi 8/296)

[10] Berkata Al-Muhallab, “Hadits ini menunjukan akan beolehnya seorang alim untuk berittika’ di hadapan manusia, demikian juga dalam majelis fatwa, hal ini juga berlaku bagi sulton dan amir jika mereka membutuhkan hal itu bukan karena ingin merilekskan sebagian anggota tubuh, namun tidaklah ittika’ ini dilakukan pada mayoritas duduknya” (Umdatul Qori 22/260)

[11] HR Al-Bukhari  no 5631, dari hadits Abu Bakroh, dalam riwayat yang lain ليته سكت (seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam)

[12]  Berkata Ibnu Hajr, “Dikatakan bahwa dinamakan demikian “Al-Yamin Al-Gomus” karena sumpah yang dusta tersebut menyebabkan pelakunya tenggelam di dalam dosa kemudian tenggelam di neraka, maka (الغموس) wazannya (فعول) namun maknanya (فاعل),  dan dikatakan juga bahwa asalnya diambil dari keadaan mereka yang dahulu jika ingin untuk bersumpah maka mereka menghadirkan tempayan yang diletakkan di dalamnya minyak wangi atau darah atau abu kemudian mereka bersumpah tatkala mereka memasukkan tangan-tangan mereka dalam tempayan tersebut sehingga sempurnalah maksud mereka yaitu penekanan apa yang mereka inginkan maka dinamakanlah sumpah tersebut jika orang yang bersumpah melanggarnya (غموسا) (yang tercelup) karena ia telah terlalu parah melanggar sumpahnya. Maka seakan-akan diambil dari tangan yang tercelup   (Fathul Bari 11/555-556)

[13] HR Al-Bukhari 6/2535 no 6522

[14] HR An-Nasai 5/80 no 2562 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 2/284

[15] Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama sebagaimana yang dihikayatkan oleh Al-Gozali (Umdatul Qori 22/86)

[16] Al-Minhaj (2/87)

[17] Umdatul Qori 22/86

[18] Umdatul Qori 22/86

[19] Umdatul Qori 22/86

[20] Umdatul Qori 22/86, dan pendapat ini disepakati oleh Al-Gozali

[21] Khotib dan imam masjid Nabawi dalam khutbahnya di mesjid Nabawi (dengan sedikit tasorruf)

[22] Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  إن من أكبر الكبائر أن يلعن الرجل والديه قيل يا رسول الله وكيف يلعن الرجل والديه قال يسب الرجل أبا الرجل فيسب أباه ويسب أمه فيسب أمه

Dari Abdullah bin ‘Amr berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Termasuk dosa-dosa besar yang paling besar adalah seseorang melaknat kedua orangtuanya)), maka dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah bagaimana bisa seseorang melaknat kedua orangtuanya?”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Seseorang memaki ayah orang lain maka orang itupun memaki ayahnya dan dia memaki ibu orang lain maka orang itupun memaki ibunya)) (HR Al-Bukhari 5/2228 no 5628 bab باب لا يسب الرجل والديه)

Dalam riwayat Muslim ((من الكبائر شتم الرجل والديه قيل يا رسول الله وهل يشتم الرجل والديه)) ((Termasuk dosa besar  adalah seseorang memaki kedua orangtuanya)), maka dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah ada seseorang memaki kedua orangtuanya?” (HR Muslim 1/92 no 90)

[23] Fatwa Ibnu Utsaimin jilid 7, Al-Washoya Al-‘Asyr, wasiat yang kedua

—————————————————————————————————————————————————-

Bagaimana cara orang yang hatinya membenci orangtuanya namun ia ingin berbakti kepadanya?

Soal no 318

Seorang wanita sangat membenci ibunya dan ibunya tidak mengetahui hal itu. Wanita ini tinggal bersama ayahnya jauh dari ibunya dan ia tidak mengenal ibunya kecuali setelah dewasa dikarenakan ibunya diceraikan karena sebab-sebab kekeluargaan. Untuk diketahui wanita ini memberikan kepada ibunya hadiah-hadiah dan ia telah bertanya kepada sebagian ulama dan mereka berkata, “Sesungguhnya kecondongan hati tidak dihitung oleh Allah”, maka bagaimana pendapat Syaikh?

Syaikh Bin Baz menjawab, “Tidak diragukan lagi bahwa hati-hati adalah di tangan Allah, Allah memaling-malingkannya sekehendak Allah, maka rasa cinta dan rasa benci keduanya di tangan Allah namun keduanya ada sebab-sebabnya. Jika sang ibu memiliki sifat lembut kepada putrinya dan memberi perhatian kepadanya maka ini merupakan sebab timbulnya rasa cinta. Namun jika sang ibu tidak demikian, berpaling dari putrinya dan tidak perduli dengannya atau lama tidak bertemu dengan sang putri –sebagaimana kondisi penanya- maka ini merupakan sebab timbulnya suatu kebencian dan kekakuan. Dan yang wajib atas sang putri (penanya) untuk bertakwa kepada Allah dan berusaha menyambung hubungan dengan ibunya dan berbuat baik kepadanya, mengucapkan perkataan yang baik kepadanya dalam seluruh keadaan dan meminta kepada Allah untuk melapangkan dadanya agar bisa mencintai ibunya karena sesungguhnya hak seorang ibu sangatlah agung. Jika ia tidak mampu untuk mencintai ibunya (setelah usaha yang dilakukannya-pen) maka perkaranya adalah di sisi Allah dan yang demikian ini tidak me-mudhorot-kannya. Oleh karena itu diantara doa-doa Nabi r “Wahai Allah Yang membolak-balikan hati, tetapkanlah hati-hati kami di atas agamaMu, wahai Yang memaling-malingkan hati palingkanlah hatiku untuk taat kepadamu”. Sesungguhnya hati-hati adalah di tangan Allah dan Allah membolak-balikannya sesukaNya, maha suci Allah. Maka yang wajib bagi sang putri (penanya) untuk merendahkan hatinya bersungguh-sungguh meminta kepada Allah agar membuka hatinya agar bisa mencintai ibunya dan bisa melaksanakan kewajiban-kewajibannya bagi ibunya. Dan wajib baginya sekuat mungkin untuk berbuat baik, menyambung silaturahmi, dan memberikan hadiah-hadiah dan kebaikan-kebaikan yang lainnya kepada ibunya. Jika ia benar-benar bersungguh-sungguh dalam melakukan hal itu maka Allah akan mempersiapkan baginya segala kebaikan. Allah berfirman

 

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertakwalah kepada Allah semampu kalian (QS At-Taghobun : 16)

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya (QS 2:286)

Bagaimana cara berbakti kepada orangtua bagi anak yang durhaka kepada kedua orangtuanya semasa hidup mereka?

Soal: Bagaimana keabsahan hadits dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba mempunyai orang tua yang telah meninggal kedua-duanya atau salah satunya dan ia dahulu durhaka kepada mereka berdua, maka ia selalu berdoa bagi mereka berdua dan memohonkan ampunan bagi mereka berdua hingga iapun dituliskan di sisi Allah adalah anak yang berbakti kepada kedua orangtuanya”?

Syaikh Bin Baz menjawab, ((Saya tidak tahu hadits ini dan saya tidak tahu keabsahan hadits ini, namun maknanya benar, karena sesungguhnya doa bagi kedua orangtua dan beristigfar bagi mereka serta bersedekah untuk mereka merupakan bentuk-bentuk berbakti kepada mereka sepeninggal mereka. Dan semoga Allah mengurangi dosa-dosa yang telah ia lakukan berupa durhaka kepada kedua orang tua bersama dengan tobat yang benar. Dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dan menyesali apa yang telah ia lakukan dan memperbanyak istigfar dan banyak mendoakan agar mereka mendapatkan rahmat, ampunan, serta maghfiroh dan juga disertai dengan memperbanyak sedekah untuk mereka berdua. Semua ini merupakan perkara-perkara yang disyari’atkan oleh Allah tentang kewajiban anak terhadap kedua orangtua. Telah sah dari Nabi r[1] bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepadanya, “Apakah masih ada sesuatu yang bisa aku lakukan untuk berbakti kepada kedua orangtuaku setelah mereka meninggal?”, maka Rasulullah r berkata, “Iya, yaitu engkau mendoakan mereka, (dan berdoa kepada mereka diantaranya adalah sholat janazah), beristigfar bagi mereka (yaitu memohon ampunan kepada Allah bagi mereka), menunaikan janji mereka berdua (yaitu wasiat mereka berdua jika mereka mewasiatkan sesuatu perkara yang tidak menyelisihi syari’at), dan memuliakan sahabat mereka berdua” [2](yaitu para sahabat kedua orangtuanya, maka ia memuliakan mereka dan berbuat baik kepada mereka berdua dan memperhatikan hak-hak persahabatan antara mereka dan kedua orangtuanya. Jika sahabat orangtuanya miskin maka ia membantunya, jika tidak miskin maka ia menghubunginya untuk memberi salam kepadanya dan menanyakan keadaannya untuk tetap menjaga persahabatan yang telah terjalin diantara mereka dan kedua orangtuanya jika memang sahabat orangtuanya itu bukan termasuk orang yang berhak untuk di-hajr, dan menyambung silaturahmi yang tidak bisa disambung kecuali dengan kedua orangtuanya seperti berbuat baik kepada paman-pamannya dan karib kerabatnya baik dari sisi ayah maupun dari sisi ibu, semua ini termasuk berbakti kepada kedua orangtua)))

Bagaimana jika seorang ayah sama sekali tidak memperhatikan sang anak bahkan membuat permasalahan dengan ibu yang telah bersusah payah mengurus sang anak, apakah wajib bagi sang anak untuk berbakti kepada sang ayah?

Berkata Syaikh Bin Baz (kepada seorang penanya yang ditinggal ayahnya):

((Telah sampai kepadaku pertanyaanmu melalui Koran Al-Jaziroh yang isinya adalah ayahmu telah menceraikan ibumu dan engkau masih dalam keadaan menyusui. Lalu ibumu mengurusmu engkau dan saudara-saudaramu dan ia meninggalkan segala sesuatu yang membahagiakannya demi untuk mengurus kalian dengan baik. Ia sangat lelah dan bersabar menghadapi hal-hal yang sulit, sabar dalam menghadapi kesulitan hidup dan tuntutan-tuntutan kehidupan demi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan kebutuhan sekolah..dan seterusnya.

Maka jawaban atas soal diatas bahwasanya tempat kembali untuk memecahkan persoalan antara kalian dan ayah kalian adalah pengadilan agama kecuali jika kalian memaafkan ayah kalian dan kalian mentaati tuntutan-tuntutannya dan kalian mencari keridhoannya maka hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mampu untuk melakukannya, karena Allah banyak mewasiatkan untuk berbakti kepada kedua orangtua dalam Al-Qur’an))


Mau i’tikaf tapi dilarang orangtua?

Syaikh Utsaimin ditanya, “Apa hukumnya jika seorang ayah melarang anaknya untuk i’tikaf dengan alasan-alasan yang tidak memuaskan?”.

Maka Syaikh menjawab, “I’tikaf hukumnya adalah sunnah dan berbakti kepada kedua orangtua hukumnya wajib dan perkara yang sunnah tidak bisa menjatuhkan perkara yang wajib dan asalnya perkara sunnah tidak bisa dilawankan dengan perkara yang wajib karena perkara yang wajib didahulukan diatas yang sunnah. Allah telah berfirman dalam hadits qudsi,  ما تقرب إليَّ عبدي بشيء أحب إليّ مما افترضت عليه ((Dan tidaklah hambaku mendekatkan dirinya kepadaku dengan sesuatupun yang lebih Aku cintai daripada perkara-perkara yang Aku wajibkan kepadanya)). Maka jika ayahmu memerintahmu untuk meninggalkan i’tikaf dan ia menyebutkan alasan-alasannya agar engkau tidak i’tikaf karena ia butuh kepadamu, dan ukuran alasan-alasan tersebut (memuaskan atau tidak) itu kembali kepada ayahmu bukan ukurannya kembali kepadamu karena bisa jadi timbangan yang engkau miliki tidak lurus dan tidak adil karena engkau ingin untuk i’itkaf  sehingga engkau mengira bahwa alasan-alasan yang disebutkan oleh ayahmu tidak memuaskan dan ayahmu memandang bahwa alasan-alasan yang ia sebutkan memang memuaskan, maka aku nasehati engkau sebaiknya engkau tidak i’tikaf. Namun jika ia tidak menyebutkan alasan-alasannya maka engkau tidak wajib untuk mentaatinya pada kondisi seperti ini karena tidak wajib bagi engkau untuk taat kepadanya pada perkara-perkara yang tidak ada manfaatnya dan hal ini meluputkan engkau dari kemanfaatan (yang jelas)” [3]

Yogyakarta 23 Juli 2005

Abu ‘Abdilmuhsin Firanda Andirja

Artikel: www.firanda.com

Daftar Pustaka

1. Faidhul Qodiir, karya Abdurro’uf Al-Munawi, penerbit Al-Maktabah At-Tijariyah, cetakan pertama
2. Al-Firdaus bi ma’tsuril khithob karya Ad-Dailami, tahqiq Sa’id bin Al-Basyuni, terbitan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah
3. At-Tafsir Al-Kabir, karya Fakhruddin Ar-Rozi Asy-Syafi’i, terbitan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, cetakan pertama
4. Adhwa’ul bayan karya Syaikh Asy-Syingqithi, Darul Fikr
5. Ruhul Ma’ani, karya Abul Fadhl Syihabuddin Al-Alusi, terbitan Dar Ihyaut turots Al-‘Arobi
6. Fathul Qodir, karya Imam Asy-Syaukani, terbitan Darul Fikr
7. Musonnaf Ibni Abi Syaibah, terbitan Maktabah Ar-Rusyd, tahqiq Kamal Yusuf Al-Hut, cetakan pertama
8. Al-Muharror Al-Wajiz fi tafsiril Kitab Al-‘Aziz karya Abdul Haq Al-Andalusi (546 H), tahqiq Abdussalam Abdussyafi Muhammad, penerbit Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, cetakan pertama
9. Al-Burhan fi ‘ulumil Qur’an, karya Az-Zarkasyi (794 H), tahqiq Muhammad Abul Fadhl Ibrohim, terbitan Darul Ma’rifah
10. Tafsir Al-Baghowi, tahqiq Kholid bin Abdirrahman Al-‘Ak, terbitan Darul Ma’rifah
11. Tafsir Abis Sa’ud (951 H), penerbit Dar Ihyait Turots
12. Al-Kaba’ir, karya Imam Adz-Dzahabi (748 H), penerbit Darun Nadwa Al-Jadidah
13. Al-Minhaj, syarh shahih Muslim, karya Imam An-Nawawi, penerbit Dar Ihya At-Turots, cetakan kedua
14. Lisanul Arob, karya Ibnu Mandzur Al-Afriqi Al-Mishri (711 H), penerbit Dar Shodir, cetakan pertama
15. Umdatul Qori, karya Al-‘Aini
16. Taisir Al-Karimi Ar-Rahman, Syaikh As-Sa’di
17. Al-Minhaj syarh shahih Muslim, Imam An-Nawawi, darul Ihyaut Turots, cetakan kedua
18. Fathul Bari syarh Shohihil Bukhari, Ibnu Hajar, Darus Salam
19. Al-Mustadrok ‘ala As-Shahihain, Imam Al-Hakim, tahqiq Mushtofa ‘Abdulqodir ‘Ato, terbitan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah
20. Musnad Abi Ya’la Al-Mausili, tahqiq Husain Salim Asad, terbitan Darul Ma’mun lit-Turots, cetakan pertama
21. Sunan Abi Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan darulfikr
22. Sunan An-Nasai, tahqiq Abdul Fattah Abu Guddah, terbitan Maktabah Al-Mathbu’aat, cetakan kedua
23. Sifatus sofwah karya Ibnul Jauzi, tahqiq DR Muhammad Al-Qol’aji, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan kedua
24. Masyahir Ulama Al-Amshor, karya Ibnu Hibban, terbitan Darul kutub Al-Ilmiyah
25. Siyar A’alam An-Nubala, karya Ad-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, cetakan Muassasah Ar-Risalah
26. Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah
27. At-Targhib wat Tarhib karya Al-Mundziri, tahqiq Ibrahim Syamsuddin, terbitan darul Kutub Al-Ilmiyah cetakan pertama
28. Al-Adab Al-Mufrod karya Imam Al-Bukhari, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, terbitan Daul Basyair Al-Islamiyah, cetakan ketiga
29.  Tuhfatul Ahwadzi, Al-Mubarokfuri, Dar Ihya At-Turots Al-‘Arobi
30.  An-Nihayah fi Goribil Hadits karya Ibnul Atsir, tahqiq Thohir Ahmad Az-Zawi, terbitan Al-Maktabah Al-Ilmiyah
31.  Al-Mugni, karya Ibnu Qudamah terbitan darul Fikr cetakan pertama
32.  At-Talkhis Al-Habir, karya Ibnu Hajr, tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamani Al-Madani, terbitan
33.  Aunul Ma’bud karya Muhammad Syamsulhaq Al-‘Adzim Abadi, terbitan darul kutub ilmiyah, cetakan kedua
34.  Al-Mubdi’ karya Abu Ishaq ibnu Muflih, terbitan Al-Maktab Al-Islami
35.  Al-Inshof, karya Al-Madawi, tahqiq Muhammad Hamid Al-Faqi, terbitan Dar Ihya At-Turots
36.  Ahkamul Qur’an karya Abu Bakar Ahmad bin Ali Al-Jassos (370 H), tahqiq Muhammad As-Sodiq Qomhawi, terbitan Dar Ihya At-Turots
37.  Fatawa Syaikh Bin Baz
38.  Fatawa Syaikh Utsaimin

Catatan Kaki:
[1] HR Abu Dawud 4/336 dan didho’ifkan oleh Syaikh Al-Albani (As-Dho’ifah 2/62 no 597)

[2]HR Muslim 4/1979 no 2552

عن عبد الله بن عمر أن رجلا من الأعراب لقيه بطريق مكة فسلم عليه عبد الله وحمله على حمار كان يركبه وأعطاه عمامة كانت على رأسه فقال بن دينار فقلنا له أصلحك الله إنهم الأعراب وإنهم يرضون باليسير فقال عبد الله إن أبا هذا كان ودا لعمر بن الخطاب وإني سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  يقول (( إن أبر البر صلة الولد أهل ود أبيه))

Dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar bahwasanya seseorang dari arab badui beremu dengan Ibnu Umar di jalan yang ada di Mekah maka Ibnu Umar memeberi salam kepadanya kemudian Ibnu Umar menaikannya ke atas keledainya yang tadinya ia kendarai dan ia memberikan kepada arab badui itu sorban yang ada di kepalanya. Abdullah bin Dinar berkata, “Kamipun berkata kepadanya, “Semoga Allah meluruskanmu, sesungguhnya mereka adalah orang-orang arab badui dan mereka sudah senang dengan pemberian yang sedikit”, maka Ibnu Umar berkata, “Sesungguhnya ayahnya adalah sahabat Umar bin Al-Khotthob yang disayangi Umar dan aku mendengar Rasulullah r bersabda ((Sesungguhnya sebaik-baik bentuk berbakti (kepada orangtua) adalah menyambungnya sang anak tali silaturahmi keluarga sahabat karib ayahnya))”

[3] Soal no 754

By Abu Muhammad bin Saleh Dikirimkan di Akhlak