‘Iffah [Kehormatan Diri]

Persaingan hidup yang semakin tinggi dan keras banyak memunculkan perilaku umat yang melanggar batasan syariat. Bila perbuatan suka meminta-minta sudah bisa menyebabkan kemuliaan seseorang jatuh, maka yang lebih berat dari sekedar meminta-minta –seperti korupsi, mencuri, merampok, dsb.– lebih menghinakan pelakunya. Namun toh perbuatan tersebut semakin banyak dilakukan. Termasuk maraknya perilaku kaum wanita, hanya demi menginginkan enaknya hidup, mereka rela melakukan perbuatan yang menghilangkan kemuliaan mereka. Padahal agama ini telah menuntunkan agar mereka senantiasa menjaga kemuliaan diri mereka.

Iffah, sebuah kata yang pernah atau biasa kita dengar. Si Fulan ‘afif atau si Fulanah ‘afifah merupakan sebutan bagi lelaki dan wanita yang memiliki ‘iffah. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan ‘iffah itu?

Secara bahasa, ‘iffah adalah menahan. Adapun secara istilah; menahan diri sepenuhnya dari perkara-perkara yang Allah haramkan. Dengan demikian, seorang yang ‘afif adalah orang yang bersabar dari perkara-perkara yang diharamkan walaupun jiwanya cenderung kepada perkara tersebut dan menginginkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لاَ يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ

Dan orang-orang yang belum mampu untuk menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya sampai Allah menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya.” (An-Nur: 33)

Termasuk dalam makna ‘iffah adalah menahan diri dari meminta-minta kepada manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ

Orang yang tidak tahu menyangka mereka (orang-orang fakir) itu adalah orang-orang yang berkecukupan karena mereka ta’affuf (menahan diri dari meminta-minta kepada manusia).” (Al-Baqarah: 273)

Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu mengabarkan bahwa orang-orang dari kalangan Anshar pernah meminta-minta kepada Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada seorang pun dari mereka yang minta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melainkan beliau berikan hingga habislah apa yang ada pada beliau. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda kepada mereka ketika itu:

مَا يَكُوْنُ عِنْدِي مِنْ خَيْرٍ لا أدَّخِرُهُ عَنْكُمْ، وَإِنَّه مَنْ يَسْتَعِفّ يُعِفّه اللهُ، وَمَنْ يَتَصَبَّرُ يُصَبِّرَهُ اللهُ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ، وَلَنْ تُعْطَوْا عَطَاءً خَيْرًا وَأَوْسَعَ مِنَ الصَّبْرِ

Apa yang ada padaku dari kebaikan (harta) tidak ada yang aku simpan dari kalian. Sesungguhnya siapa yang menahan diri dari meminta-minta maka Allah akan memelihara dan menjaganya, dan siapa yang menyabarkan dirinya dari meminta-minta maka Allah akan menjadikannya sabar. Dan siapa yang merasa cukup dengan Allah dari meminta kepada selain-Nya maka Allah akan memberikan kecukupan padanya. Tidaklah kalian diberi suatu pemberian yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Al-Bukhari no. 6470 dan Muslim no. 1053 )1

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: “Dalam hadits ini ada anjuran untuk ta’affuf (menahan diri dari meminta-minta), qana’ah (merasa cukup) dan bersabar atas kesempitan hidup dan selainnya dari kesulitan (perkara yang tidak disukai) di dunia.” (Syarah Shahih Muslim, 7/145)

Menjadi wanita yang ‘afifah

Bila seorang muslim dituntut untuk memiliki ‘iffah maka demikian pula seorang muslimah. Hendaknya ia memiliki ‘iffah sehingga ia menjadi seorang wanita yang ‘afifah, karena akhlak yang satu ini merupakan akhlak yang tinggi, mulia dan dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan akhlak ini merupakan sifat hamba-hamba Allah yang shalih, yang senantiasa menghadirkan keagungan Allah dan takut akan murka dan azab-Nya. Ia juga menjadi sifat bagi orang-orang yang selalu mencari keridhaan dan pahala-Nya.

Berkaitan dengan ‘iffah ini, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh seorang muslimah untuk menjaga kehormatan diri, di antaranya:
Pertama: Menundukkan pandangan mata (ghadhul bashar) dan menjaga kemaluannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقٌلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ

Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka…” (An-Nur: 31)

Asy-Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “Allah Jalla wa ‘Ala memerintahkan kaum mukminin dan mukminat untuk menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka. Termasuk menjaga kemaluan adalah menjaganya dari perbuatan zina, liwath (homoseksual) dan lesbian, dan juga menjaganya dengan tidak menampakkan dan menyingkapnya di hadapan manusia.” (Adhwa-ul Bayan, 6/186)

Kedua: Tidak bepergian jauh (safar) sendirian tanpa didampingi mahramnya yang akan menjaga dan melindunginya dari gangguan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُسَافِر امرَأَةٌ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Tidak boleh seorang wanita safar kecuali didampingi mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)

Ketiga: Tidak berjabat tangan dengan lelaki yang bukan mahramnya. Karena bersentuhan dengan lawan jenis akan membangkitkan gejolak di dalam jiwa yang akan membuat hati itu condong kepada perbuatan keji dan hina.

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah berkata: “Secara mutlak tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, sama saja apakah wanita itu masih muda ataupun sudah tua. Dan sama saja apakah lelaki yang berjabat tangan denganya itu masih muda atau kakek tua. Karena berjabat tangan seperti ini akan menimbulkan fitnah bagi kedua pihak. ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu berkata tentang teladan kita (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam):

مَا مَسَتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ إِلاَّ امْرَأَةً يَمْلِكُهَا

Tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita, kecuali tangan wanita yang dimilikinya (istri atau budak beliau).” (HR. Al-Bukhari, no. 7214)

Tidak ada perbedaan antara jabat tangan yang dilakukan dengan memakai alas/ penghalang (dengan memakai kaos tangan atau kain misalnya) ataupun tanpa penghalang. Karena dalil dalam masalah ini sifatnya umum dan semua ini dalam rangka menutup jalan yang mengantarkan kepada fitnah.” (Majmu’ Al-Fatawa, 1/185)

Keempat: Tidak khalwat (berduaan) dengan lelaki yang bukan mahram. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan dalam titahnya yang agung:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ

Tidak boleh sama sekali seorang lelaki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali bila bersama wanita itu ada mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341)

Kelima: Menjauh dari hal-hal yang dapat mengundang fitnah seperti mendengarkan musik, nyanyian, menonton film, gambar yang mengumbar aurat dan semisalnya.

Seorang muslimah yang cerdas adalah yang bisa memahami akibat yang ditimbulkan dari suatu perkara dan memahami cara-cara yang ditempuh orang-orang bodoh untuk menyesatkan dan meyimpangkannya. Sehingga ia akan menjauhkan diri dari membeli majalah-majalah yang rusak dan tak berfaedah, dan ia tidak akan membuang hartanya untuk merobek kehormatan dirinya dan menghilangkan ‘iffah-nya. Karena kehormatannya adalah sesuatu yang sangat mahal dan ‘iffah-nya adalah sesuatu yang sangat berharga.2

Memang usaha yang dilakukan untuk sebuah ‘iffah bukanlah usaha yang ringan. Butuh perlu perjuangan jiwa yang sungguh-sungguh dengan meminta tolong kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyatakan:

وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِيْنَ

Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh untuk mencari keridhaan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (Al-’Ankabut: 69)

Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.

Catatan kaki:

1 Lihat: – Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Al-Imam Al-Qurthubi, 3/221.
– Makarimul Akhlaq, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hal. 149, 152.
– Fathul Bari, 11/309, 311
– Al-’Iffah Madhahiruha wa Tsamaruha, hal. 4
2 Lihat: – Lin Nisa-i Faqath, Asy-Syaikh Abdullah bin Jarullah Alu Jarillah, hal. 60-75.
– Al-’Iffah, hal. 8-10

Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=212

————————————————————————————————–

Iffah adalah usaha memelihara dan menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak halal, makruh dan tercela.
Hal-hal yang dapat menumbuhkan iffah antara lain :

Pertama: Iman dan Taqwa

Inilah asas yang paling fundamental di dalam memelihara diri dari segala hal yang tercela. Jiwa yang terpateri oleh iman dan taqwa merupakan modal yang paling utama untuk membentengi diri dari hal-hal yang dibenci oleh Allah dan RasulNya. Allah membrikan jaminan kepada orang-orang yang amal solehnya didasari oleh iman dengan kehidupan yang baik, “Barang siapa mengerjakan amal soleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia orang beriman, maka sesungguhnya kami akan berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (An Nahl: 97)

Lalu terhadap orang beriman yang taqwa Allah mmberikan AlFurqan, yaitu petunjuk yang dapat membedakan antara Al Haq dengan Al Bathil. “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepadamu Al Furqan dan menghapuskan segala kesalahanmu dan mengampuni (dosa-dosa)mu.” (Al Anfal: 29)

Dan manakala iman dan taqwa dalam jiwa seorang muslim telah rapuh, maka itulah pertanda mudahnya dirinya terjebak dalam kesesatan dan perbuatan tercela. Maka memelihara dan memupuk iman ini merupakan kewajiban yang harus mendapatkan prioritas utama.

Kedua: Nikah

Inilah salah satu rambu jalan yang jelas menuju kesucian diri. Bahkan nikah adalah sarana yang paling baik dan paling afdhol untuk menumbuhkan sikap iffah pada diri seorang muslim. Nikah adalah sesuatu yang fithri pada diri seorang muslim, di mana padanya Allah menjadikan rasa cinta serta kasih sayang dan kedamaian. “Dan di antara kekuasaanNya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa cinta dan kasih sayang.” (Ar Rum: 21).

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda: ”
“Hai para pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena hal itu lebih (dapat) menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena itu dapat mengobatinya.” (Muttafaq Alaih)

Dalam hadits lain beliau bersabda:
“Apabila seorang hamba telah menikah, maka ia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah padayang setengah lagi.” (HR. Al Baihaqy, shohih)

Ayat dan hadits-hadits tadi merupakan nash-nash yang jelas mendorong untuk nikah, di mana ketenteraman hati, cinta dan kasih sayang dapat diraih oleh seorang muslim. Dan yang lebih utama lagi adalah bahwa nikah merupakan sarana yang dapat memelihara pandangan dan kehormatan diri seetiap muslim.
Ketiga: Rasa Malu

Malu adalah akhlak indah dan terpuji. Malu adalah sifat yang sempurna dan perhiasan yang anggun. Terlebih indah jika malu ini menghiasi seorang muslimah. Sifat malu selalu tumbuh dalam sikap yang baik dan memadamkan keinginan untuk berbuat tercela. Allah telah mentakdirkan sifat malu ini hanya ada pada manusia untuk membedakannya dengan hewan. Malu adalah potret pribadi yang agung dan terpuji. Tentang keutamaan malu ini Rasulullah Shallalhu Alaihi wa Sallam bersabda:
“Malu dan iman adalah bersaudara, maka jika salah satu dari keduanya itu dicabut, tercabut pulalah yang lainnya.” (HR. Al Hakim, shohih)
“Sesungguhnya setiap agama itu mempunyai akhlak, dan akhlak Islam adalah rasa malu.” (HR. Malik, Ibnu Majah, Al Hakim, shohih)

 

 

 

http://www.alsofwah.or.id/cetakannur.php?id=100

By Abu Muhammad bin Saleh Dikirimkan di Akhlak