Haid Saat Hari Raya/’Ied?

Biasanya, para wanita sudah mulai menghitung-hitung dari awal Ramadhan, memperkirakan apakah dapat bersuka ria dan bersuka cita pada hari raya karena dapat mengikuti shalat ‘Idul Fithri.

Tahukah engkau saudariku, tidak perlu bersedih hati karena mendapatkan haidh saat hari raya. Karena kegembiraan itu dan kehadiranmu di tempat shalat ‘Id tidak terhalangi dengan hal yang sudah menjadi sunnatullah (ketetapan dari Allah). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bahkan memerintahkan seluruh wanita untuk tetap pergi ke tempat shalat ‘Id, sebagaimana diceritakan oleh Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha,

“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami pada dua hari raya untuk mengeluarkan gadis-gadis, wanita-wanita pingitan, dan wanita-wanita yang sedang haid (untuk mengikuti shalat ‘Id), tetapi wanita-wanita yang sedang haid tidak boleh masuk tempat shalat.” (HR. Bukhari)

 

http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/pernak-pernik-seputar-hari-raya.html

 

Wanita yang haid tentunya tidak boleh melaksanakan shalat, mereka tetap diperintahkan keluar menuju tempat shalat, akan tetapi tidak ikut melaksanakan shalat.

By Abu Muhammad bin Saleh Dikirimkan di Fikih